DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. RUU ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan P2SK.
Proses pengesahan dan apresiasi
Pengesahan berlangsung melalui pengambilan keputusan di gedung DPR. Ketua DPR menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU PFII.
Dalam sambutannya, Ketua DPR memberi penghargaan khusus kepada jajaran kementerian terkait dan pimpinan Komisi XI DPR yang menuntaskan pembahasan. Ia juga menyebut sejumlah pemangku kepentingan yang memberikan masukan selama proses legislasi.
Tujuan dan target PFII
Pemerintah dan DPR menilai keberadaan PFII akan memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional. Aturan ini diharapkan meningkatkan daya tarik Indonesia bagi lembaga keuangan internasional dan investor global.
Target utama yang disampaikan mencakup:
- Menarik lebih banyak lembaga keuangan internasional melakukan pembiayaan dan transaksi di Indonesia;
- Mendorong investasi global dan aktivitas keuangan internasional di dalam negeri;
- Menciptakan lapangan kerja dan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha;
- Meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional dan potensi penerimaan negara.
Fokus pembahasan dan langkah implementasi
Pembahasan RUU difokuskan pada penguatan kelembagaan PFII, tata kelola, skema insentif, sistem pengawasan, serta kepastian hukum bagi investor. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan aturan pelaksana secara paralel agar implementasi dapat segera berjalan setelah undang-undang berlaku.
Ketua DPR juga mengumumkan jadwal kegiatan DPR setelah pengesahan, termasuk masa reses dan pembukaan sidang berikutnya.
"Anggota DPR akan mulai reses sampai 13 Agustus, kita akan masuk ke pembukaan masa sidang 14 Agustus."
Implikasi dan prospek
Pengesahan RUU PFII menandai langkah hukum penting untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat keuangan yang lebih kompetitif di kawasan. Keberhasilan implementasi akan bergantung pada kecepatan penerbitan aturan pelaksana dan efektivitas pengawasan.
Selanjutnya, pembentukan kebijakan insentif dan kerangka hukum yang jelas akan menjadi kunci untuk menarik partisipasi lembaga keuangan internasional dan mewujudkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...