Nasional

DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

Bagikan:
Sidang DPR pengesahan RUU PFII di Jakarta pada 21 Juli 2026

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. RUU ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan P2SK.

Proses pengesahan dan apresiasi

Pengesahan berlangsung melalui pengambilan keputusan di gedung DPR. Ketua DPR menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU PFII.

Dalam sambutannya, Ketua DPR memberi penghargaan khusus kepada jajaran kementerian terkait dan pimpinan Komisi XI DPR yang menuntaskan pembahasan. Ia juga menyebut sejumlah pemangku kepentingan yang memberikan masukan selama proses legislasi.

Tujuan dan target PFII

Pemerintah dan DPR menilai keberadaan PFII akan memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional. Aturan ini diharapkan meningkatkan daya tarik Indonesia bagi lembaga keuangan internasional dan investor global.

Target utama yang disampaikan mencakup:

  • Menarik lebih banyak lembaga keuangan internasional melakukan pembiayaan dan transaksi di Indonesia;
  • Mendorong investasi global dan aktivitas keuangan internasional di dalam negeri;
  • Menciptakan lapangan kerja dan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha;
  • Meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional dan potensi penerimaan negara.

Fokus pembahasan dan langkah implementasi

Pembahasan RUU difokuskan pada penguatan kelembagaan PFII, tata kelola, skema insentif, sistem pengawasan, serta kepastian hukum bagi investor. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan aturan pelaksana secara paralel agar implementasi dapat segera berjalan setelah undang-undang berlaku.

Ketua DPR juga mengumumkan jadwal kegiatan DPR setelah pengesahan, termasuk masa reses dan pembukaan sidang berikutnya.

"Anggota DPR akan mulai reses sampai 13 Agustus, kita akan masuk ke pembukaan masa sidang 14 Agustus."

Implikasi dan prospek

Pengesahan RUU PFII menandai langkah hukum penting untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat keuangan yang lebih kompetitif di kawasan. Keberhasilan implementasi akan bergantung pada kecepatan penerbitan aturan pelaksana dan efektivitas pengawasan.

Selanjutnya, pembentukan kebijakan insentif dan kerangka hukum yang jelas akan menjadi kunci untuk menarik partisipasi lembaga keuangan internasional dan mewujudkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait