Menteri ESDM Ungkap Potensi Penurunan Harga BBM Pertamax
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan ada potensi penyesuaian harga BBM jenis Pertamax berupa penurunan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Penyesuaian dipicu fluktuasi harga minyak dunia dan akan ditetapkan setelah kajian mendalam serta kesepakatan dengan pelaku usaha.
Alasan potensi penurunan
Bahlil menjelaskan perubahan harga global menjadi faktor utama yang membuat penyesuaian harga Pertamax memungkinkan. Ia menyebut harga minyak mentah yang sering naik-turun menjadi dasar evaluasi kebijakan harga bahan bakar non-subsidi tersebut.
"Karena teman-teman tahu kan, bahwa kadang-kadang harga ICP hari ini naik, besok turun. Enggak sampai dua hari naik lagi,"
Proses keputusan dan kajian
Keputusan penyesuaian akan melalui kajian teknis dan ekonomi terlebih dahulu. Bahlil menegaskan pihaknya akan menggelar rapat dengan badan usaha, termasuk Pertamina dan perusahaan lain, untuk mencari formula penurunan yang tepat.
"Saya akan melakukan rapat dengan badan usaha dari Pertamina maupun beberapa badan usaha lain. Ketika harga minyak dunia turun, kita akan menyesuaikan,"
Dampak pada konsumen dan pelaku usaha
Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pengguna non-subsidi dan kelangsungan usaha pelaku sektor perminyakan. Bahlil menyatakan penyesuaian dirancang agar tidak memberatkan masyarakat pengguna dan tidak membebani pengusaha BBM nasional.
"Dalam kondisi seperti ini kita mencari formulasi yang bijak, yang tidak memberatkan rakyat pengguna khususnya yang non-subsidi. Ini kan totalnya 20 persen, tapi juga kita tidak memberatkan pelaku usaha di sektor perminyakan,"
Perkiraan waktu pelaksanaan
Bahlil menyebut penyesuaian yang diperkirakan berupa penurunan harga dapat diterapkan pada Agustus mendatang jika kajian dan koordinasi telah rampung. Namun langkah akhir bergantung pada stabilitas harga minyak dunia dan kondisi geopolitik.
Penyesuaian harga Pertamax akan berdampak langsung pada pengeluaran pengguna non-subsidi. Sementara itu, pelaku usaha menunggu formula kompensasi atau mekanisme harga yang adil. Pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar minyak global sebelum mengambil keputusan akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...