Nasional

Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Beroperasi hingga Akhir 2026

Bagikan:
Ilustrasi bus angkutan perintis dan kapal penyeberangan yang menghubungkan pulau-pulau

Kementerian Perhubungan memastikan layanan angkutan perintis — meliputi angkutan jalan, barang, dan penyeberangan — akan tetap beroperasi sampai akhir tahun 2026 untuk menjaga konektivitas wilayah 3TP (Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Terpencil). Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.

Cakupan layanan dan regulasi

Kemenhub telah menetapkan jaringan trayek angkutan jalan perintis lewat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5188 Tahun 2025. Keputusan itu mengatur penyelenggaraan angkutan jalan perintis untuk 2026.

Menurut Dirjen Aan, pada 2026 tersedia 313 trayek angkutan jalan perintis yang tersebar di 32 provinsi. Layanan ini didukung oleh 640 unit bus dengan alokasi anggaran sebesar Rp161,2 miliar.

Penyeberangan perintis antar pulau

Pemerintah juga menetapkan layanan angkutan penyeberangan perintis melalui Keputusan Nomor KP-DRJD 6697 Tahun 2025. Tujuannya menghubungkan pulau-pulau yang belum dilayani penyeberangan komersial.

Untuk 2026, layanan penyeberangan perintis mencakup 265 lintasan di 24 provinsi dengan penyediaan sekitar 101 kapal untuk memperkuat konektivitas antar pulau.

Sikap terhadap layanan di Nusa Tenggara Timur

Menanggapi kekhawatiran publik terkait keberlanjutan operasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Ditjen Perhubungan Darat menegaskan layanan penyeberangan perintis di provinsi itu tetap berjalan sesuai rencana hingga akhir tahun.

Aan Suhanan: Layanan angkutan penyeberangan perintis di NTT masih tetap beroperasi hingga akhir tahun. Kami berkomitmen menjaga konektivitas masyarakat melalui angkutan perintis.

Aan menyebut pagu anggaran penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis di NTT sebesar Rp27.999.545.000. Hingga saat ini, layanan di wilayah tersebut terus dijalankan menurut rencana operasional.

Alasan dan dampak kebijakan

Pemerintah menilai kelanjutan angkutan perintis penting untuk memastikan akses transportasi terjangkau bagi masyarakat di wilayah terpencil. Layanan ini dinilai membantu mobilitas warga, distribusi logistik, dan aktivitas ekonomi daerah.

Aan Suhanan: Layanan angkutan perintis merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses transportasi terjangkau bagi masyarakat, terutama masyarakat di wilayah 3TP. Kami memastikan semua layanan keperintisan tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun.

Pemantauan dan langkah ke depan

Ditjen Perhubungan Darat menyatakan akan terus memantau pelaksanaan operasional agar layanan perintis berjalan semestinya. Pemerintah berharap layanan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung kelancaran kegiatan ekonomi hingga penetapan periode berikutnya.

Dengan kepastian anggaran dan jaringan trayek, Kemenhub menargetkan layanan angkutan perintis tetap menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga konektivitas nasional sampai akhir 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait