Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Beroperasi hingga Akhir 2026
Kementerian Perhubungan memastikan layanan angkutan perintis — meliputi angkutan jalan, barang, dan penyeberangan — akan tetap beroperasi sampai akhir tahun 2026 untuk menjaga konektivitas wilayah 3TP (Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Terpencil). Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.
Cakupan layanan dan regulasi
Kemenhub telah menetapkan jaringan trayek angkutan jalan perintis lewat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5188 Tahun 2025. Keputusan itu mengatur penyelenggaraan angkutan jalan perintis untuk 2026.
Menurut Dirjen Aan, pada 2026 tersedia 313 trayek angkutan jalan perintis yang tersebar di 32 provinsi. Layanan ini didukung oleh 640 unit bus dengan alokasi anggaran sebesar Rp161,2 miliar.
Penyeberangan perintis antar pulau
Pemerintah juga menetapkan layanan angkutan penyeberangan perintis melalui Keputusan Nomor KP-DRJD 6697 Tahun 2025. Tujuannya menghubungkan pulau-pulau yang belum dilayani penyeberangan komersial.
Untuk 2026, layanan penyeberangan perintis mencakup 265 lintasan di 24 provinsi dengan penyediaan sekitar 101 kapal untuk memperkuat konektivitas antar pulau.
Sikap terhadap layanan di Nusa Tenggara Timur
Menanggapi kekhawatiran publik terkait keberlanjutan operasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Ditjen Perhubungan Darat menegaskan layanan penyeberangan perintis di provinsi itu tetap berjalan sesuai rencana hingga akhir tahun.
Aan Suhanan: Layanan angkutan penyeberangan perintis di NTT masih tetap beroperasi hingga akhir tahun. Kami berkomitmen menjaga konektivitas masyarakat melalui angkutan perintis.
Aan menyebut pagu anggaran penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis di NTT sebesar Rp27.999.545.000. Hingga saat ini, layanan di wilayah tersebut terus dijalankan menurut rencana operasional.
Alasan dan dampak kebijakan
Pemerintah menilai kelanjutan angkutan perintis penting untuk memastikan akses transportasi terjangkau bagi masyarakat di wilayah terpencil. Layanan ini dinilai membantu mobilitas warga, distribusi logistik, dan aktivitas ekonomi daerah.
Aan Suhanan: Layanan angkutan perintis merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses transportasi terjangkau bagi masyarakat, terutama masyarakat di wilayah 3TP. Kami memastikan semua layanan keperintisan tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun.
Pemantauan dan langkah ke depan
Ditjen Perhubungan Darat menyatakan akan terus memantau pelaksanaan operasional agar layanan perintis berjalan semestinya. Pemerintah berharap layanan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung kelancaran kegiatan ekonomi hingga penetapan periode berikutnya.
Dengan kepastian anggaran dan jaringan trayek, Kemenhub menargetkan layanan angkutan perintis tetap menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga konektivitas nasional sampai akhir 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI: KUII VIII Jadi Ruang Dialog Langsung antara Umat dan Pemerintah
MUI menyatakan KUII VIII (24–26 Juli 2026) jadi ruang dialog resmi antara umat dan pemerintah untuk sampaika...
MUI Susun Rekomendasi Kebijakan Nasional lewat KUII ke-8
MUI akan gunakan KUII ke-8 (24-26 Juli 2026) sebagai forum menyusun rekomendasi kebijakan nasional melibatka...
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...
Hari Anak Nasional: Menteri Imipas dan KSP Kunjungi LPKA Tangerang
Menteri Imipas Agus Andrianto dan KSP Dudung kunjungi LPKA Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk menyapa anak bi...
DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR minta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan transparan, dihormati prosesny...
Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar
Polri ungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara 2019–2020; BPK hitung kerugian negara Rp38,9 mili...