Nasional

Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar

Bagikan:
Penyidik Polri mengumumkan pengungkapan kasus korupsi pembiayaan pengadaan batu bara yang merugikan negara

Kortastipidkor Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020 yang merugikan negara sebesar Rp38,9 miliar. Pengumuman disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 20 Juli 2026, setelah penyidik menemukan penyimpangan pada fasilitas invoice financing yang dikelola PT Perusahaan Pengelola Aset.

Pengungkapan dan penahanan

Penyidik menahan dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pemberian fasilitas pembiayaan tersebut. Proses penyitaan aset sedang berlangsung sebagai bagian dari penyidikan untuk mengamankan bukti dan mencegah perpindahan aset.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Kortastipidkor Polri menyatakan penyitaan aset terus dijalankan selama proses penyidikan. Penyidik juga menelusuri aset lain yang diduga terkait tindak pidana korupsi ini.

Modus dan penyimpangan

Perkara bermula dari pemberian fasilitas invoice financing kepada PT Bintang Abadi Sempurna. Dokumen persetujuan investasi mencantumkan nilai fasilitas awal sebesar Rp50 miliar, namun realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan berbeda.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain tidak dilakukannya due diligence, tidak ada analisis risiko yang memadai, serta verifikasi keabsahan dokumen invoice yang tidak dilakukan. Mekanisme cash collateral juga disebut tidak dijalankan sesuai prosedur, dan ditemukan indikasi rekayasa rekening koran untuk mendukung pencairan dana.

Perhitungan kerugian dan proses hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sisa kerugian negara nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. Hakim memiliki kewenangan menentukan mekanisme penggantian kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Pernyataan tersebut disampaikan pada pengumuman kasus di Mabes Polri, Jakarta, 20 Juli 2026.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif. Rangkaian tindakan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan,"

Demikian kata Kabagops Kortastipidkor Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini.

Langkah selanjutnya

Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait. Selain proses pidana, penyidik menyiapkan berkas untuk tuntutan ganti rugi negara yang akan diajukan ke persidangan.

Kasus ini menggambarkan perhatian aparat terhadap praktik pembiayaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi peringatan bagi pengelolaan fasilitas keuangan korporasi di sektor energi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait