Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar
Kortastipidkor Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020 yang merugikan negara sebesar Rp38,9 miliar. Pengumuman disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 20 Juli 2026, setelah penyidik menemukan penyimpangan pada fasilitas invoice financing yang dikelola PT Perusahaan Pengelola Aset.
Pengungkapan dan penahanan
Penyidik menahan dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pemberian fasilitas pembiayaan tersebut. Proses penyitaan aset sedang berlangsung sebagai bagian dari penyidikan untuk mengamankan bukti dan mencegah perpindahan aset.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Kortastipidkor Polri menyatakan penyitaan aset terus dijalankan selama proses penyidikan. Penyidik juga menelusuri aset lain yang diduga terkait tindak pidana korupsi ini.
Modus dan penyimpangan
Perkara bermula dari pemberian fasilitas invoice financing kepada PT Bintang Abadi Sempurna. Dokumen persetujuan investasi mencantumkan nilai fasilitas awal sebesar Rp50 miliar, namun realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan berbeda.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain tidak dilakukannya due diligence, tidak ada analisis risiko yang memadai, serta verifikasi keabsahan dokumen invoice yang tidak dilakukan. Mekanisme cash collateral juga disebut tidak dijalankan sesuai prosedur, dan ditemukan indikasi rekayasa rekening koran untuk mendukung pencairan dana.
Perhitungan kerugian dan proses hukum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sisa kerugian negara nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. Hakim memiliki kewenangan menentukan mekanisme penggantian kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Pernyataan tersebut disampaikan pada pengumuman kasus di Mabes Polri, Jakarta, 20 Juli 2026.
"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif. Rangkaian tindakan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan,"
Demikian kata Kabagops Kortastipidkor Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini.
Langkah selanjutnya
Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait. Selain proses pidana, penyidik menyiapkan berkas untuk tuntutan ganti rugi negara yang akan diajukan ke persidangan.
Kasus ini menggambarkan perhatian aparat terhadap praktik pembiayaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi peringatan bagi pengelolaan fasilitas keuangan korporasi di sektor energi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI: KUII VIII Jadi Ruang Dialog Langsung antara Umat dan Pemerintah
MUI menyatakan KUII VIII (24–26 Juli 2026) jadi ruang dialog resmi antara umat dan pemerintah untuk sampaika...
MUI Susun Rekomendasi Kebijakan Nasional lewat KUII ke-8
MUI akan gunakan KUII ke-8 (24-26 Juli 2026) sebagai forum menyusun rekomendasi kebijakan nasional melibatka...
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...
Hari Anak Nasional: Menteri Imipas dan KSP Kunjungi LPKA Tangerang
Menteri Imipas Agus Andrianto dan KSP Dudung kunjungi LPKA Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk menyapa anak bi...
DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR minta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan transparan, dihormati prosesny...
DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DPR mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang pada 21 Juli 2026; aturan ini ditujukan untuk menarik investa...