DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati proses hukum atas penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026. Meski telah ditetapkan tersangka, Febrie hingga kini diketahui belum ditahan.
Permintaan untuk menghormati proses penyidikan
Puan menegaskan penyidikan memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan menyelesaikan tahapan pemeriksaan. Ia meminta supaya aparat penegak hukum diberi ruang menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekarang ini tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik. Kami menghormati proses yang sedang berjalan
Harapan agar penanganan dilakukan transparan
Selain menghormati proses, Puan menuntut agar penanganan perkara berlangsung secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja antar lembaga penegak hukum agar tidak terganggu oleh satu kasus.
Dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang. Karena satu kasus, kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak terjalin sinerginya
Seruan kesetaraan di hadapan hukum
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut meminta penghormatan terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Menurut Saan, DPR akan menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
Saan menambahkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas kesetaraan. Ia menyinggung prinsip equality before the law dan berharap tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan setiap perkara sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Implikasi dan langkah ke depan
Permintaan DPR ini menempatkan perhatian publik pada bagaimana aparat penegak hukum menangani kasus tokoh yang punya posisi strategis sebelumnya. DPR menekankan dua hal utama: menghormati tahapan penyidikan dan menjaga keadilan serta transparansi dalam prosesnya.
Ke depan, DPR akan mengikuti perkembangan penanganan kasus dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan. Harapannya, penanganan itu dapat berlangsung sesuai ketentuan tanpa mengganggu sinergi antar-instansi penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI: KUII VIII Jadi Ruang Dialog Langsung antara Umat dan Pemerintah
MUI menyatakan KUII VIII (24–26 Juli 2026) jadi ruang dialog resmi antara umat dan pemerintah untuk sampaika...
MUI Susun Rekomendasi Kebijakan Nasional lewat KUII ke-8
MUI akan gunakan KUII ke-8 (24-26 Juli 2026) sebagai forum menyusun rekomendasi kebijakan nasional melibatka...
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...
Hari Anak Nasional: Menteri Imipas dan KSP Kunjungi LPKA Tangerang
Menteri Imipas Agus Andrianto dan KSP Dudung kunjungi LPKA Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk menyapa anak bi...
Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar
Polri ungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara 2019–2020; BPK hitung kerugian negara Rp38,9 mili...
DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DPR mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang pada 21 Juli 2026; aturan ini ditujukan untuk menarik investa...