DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati proses hukum atas penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026. Meski telah ditetapkan tersangka, Febrie hingga kini diketahui belum ditahan.
Permintaan untuk menghormati proses penyidikan
Puan menegaskan penyidikan memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan menyelesaikan tahapan pemeriksaan. Ia meminta supaya aparat penegak hukum diberi ruang menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekarang ini tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik. Kami menghormati proses yang sedang berjalan
Harapan agar penanganan dilakukan transparan
Selain menghormati proses, Puan menuntut agar penanganan perkara berlangsung secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja antar lembaga penegak hukum agar tidak terganggu oleh satu kasus.
Dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang. Karena satu kasus, kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak terjalin sinerginya
Seruan kesetaraan di hadapan hukum
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut meminta penghormatan terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Menurut Saan, DPR akan menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
Saan menambahkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas kesetaraan. Ia menyinggung prinsip equality before the law dan berharap tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan setiap perkara sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Implikasi dan langkah ke depan
Permintaan DPR ini menempatkan perhatian publik pada bagaimana aparat penegak hukum menangani kasus tokoh yang punya posisi strategis sebelumnya. DPR menekankan dua hal utama: menghormati tahapan penyidikan dan menjaga keadilan serta transparansi dalam prosesnya.
Ke depan, DPR akan mengikuti perkembangan penanganan kasus dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan. Harapannya, penanganan itu dapat berlangsung sesuai ketentuan tanpa mengganggu sinergi antar-instansi penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...