Menkum: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Jakarta, 14 Agustus 2026 — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset, namun masih menunggu DPR mengajukan usul inisiatif formal.
Pemerintah menunggu inisiatif DPR
Supratman mengatakan Komisi III DPR saat ini sedang menggelar uji publik untuk mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR akan dimulai setelah DPR secara resmi memasukkan usul inisiatif.
Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tapi karena ini usul inisiatif DPR karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR
Dia menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Draf RUU sudah tersedia, tapi politik inisiatif DPR
Supratman menjelaskan draf RUU Perampasan Aset sebenarnya telah ada sejak pemerintahan sebelumnya dan sempat dipersiapkan untuk dibahas. Namun, terdapat kesepakatan politik bahwa DPR akan menjadi pihak penginisiasi dalam Program Legislasi Nasional.
Karena kesepakatan tersebut, pemerintah memilih menunggu mekanisme formal DPR dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Posisi pemerintah dan langkah selanjutnya
Meski belum membeberkan substansi RUU, Supratman menegaskan pemerintahan memiliki sikap sendiri terkait RUU ini dan telah menerima arahan percepatan dari Presiden.
Pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan bapak presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama termasuk oleh kementerian hukum
Setelah DPR mengajukan usul inisiatif secara resmi, kata Supratman, pemerintah akan segera bergabung dalam pembahasan bersama. Proses itu diprediksi melibatkan Kementerian Hukum sesuai arahan presiden mengenai percepatan pembahasan.
Implikasi
Penundaan pembahasan sampai adanya usul DPR menempatkan inisiatif legislatif sebagai penentu jadwal. Jika DPR mempercepat pengajuan usul, pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif soal RUU Perampasan Aset dapat segera berjalan.
Pembaca diminta mengikuti perkembangan selanjutnya untuk mengetahui sikap substansial pemerintah dan arah final RUU tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...