Menkum: Pemerintahan Digital Kunci Pencegahan Korupsi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Pemerintahan digital sebagai langkah pencegahan
Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya tata kelola yang bersih dan sistem yang transparan. Digitalisasi dianggap mampu mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang dan memperkecil kontak langsung yang sering memicu praktik korupsi.
Menurut Supratman, selain digitalisasi, pemerintah juga perlu menyiapkan aturan yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Upaya ini dinilai sebagai komplementer terhadap penegakan hukum melalui penghukuman.
"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital,"
Pesan Presiden: korupsi "musuh bangsa"
Presiden Prabowo menegaskan korupsi adalah ancaman yang harus dilawan bersama. Dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup melalui hukuman semata, melainkan juga memperkuat pencegahan lewat tata kelola yang baik.
"Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa,"
Soal pengadilan ad hoc untuk pejabat BUMN
Terkait wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pejabat BUMN, Supratman menyatakan pemerintah belum membahas pembentukan lembaga khusus tersebut. Ia menegaskan pernyataan Presiden lebih bersifat umum dalam konteks pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Belum, saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara jenderal, tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu ya,"
RUU Perampasan Aset dan langkah selanjutnya
Supratman juga menyampaikan perkembangan terkait RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah saat ini masih menunggu usul inisiatif dari DPR sebelum memulai pembahasan bersama kementerian terkait.
Ia memastikan Kementerian Hukum dan HAM siap membahas regulasi ini setelah DPR mengajukan usul resmi. Presiden juga telah memberi arahan agar RUU tersebut segera diselesaikan bersama DPR.
Kesimpulan
Pemerintah menempatkan digitalisasi sebagai salah satu pilar utama dalam strategi pencegahan korupsi. Selain itu, upaya legislatif seperti RUU Perampasan Aset dan wacana kelembagaan baru akan menjadi fokus pembahasan ke depan jika mendapat mandat resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...