Baleg Setujui RUU Penyiaran untuk Dibawa ke Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk dibawa ke Rapat Paripurna, Senin, 31 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Keputusan dan proses awal
Keputusan pengajuan ke Paripurna diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg. Ketua Baleg, Bob Hasan, meminta persetujuan anggota Baleg terhadap hasil pembahasan, yang dijawab dengan suara setuju oleh seluruh peserta rapat.
Bob menjelaskan bahwa Baleg bersama Komisi I DPR RI telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU tersebut. Pembahasan meliputi pengaturan konten hingga regulasi platform digital.
"Peraturan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik. Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada," ujar Bob Hasan.
Pokok-pokok aturan dalam RUU
RUU Penyiaran memuat sejumlah ketentuan baru yang menegaskan tata kelola penyelenggaraan siaran. Salah satu fokus utama adalah pembatasan terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) terkait jenis konten yang boleh disiarkan.
Secara garis besar, RUU mengatur larangan terhadap konten yang dinilai membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional. Aturan ini juga menyorot standar kesusilaan dan perlindungan terhadap keragaman sosial.
- Larangan menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional;
- Larangan menayangkan konten bertentangan dengan nilai kesusilaan;
- Dilarang menyiarkan unsur pornografi dan kekerasan sadistis;
- Dilarang menyiarkan konten yang memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, kepercayaan, ras, kebangsaan, atau kelompok lainnya.
Respon Komisi I dan masukan publik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mengapresiasi persetujuan Baleg. Ia menilai pembahasan RUU tersebut membutuhkan proses panjang dan masukan luas dari berbagai pihak.
"Pembahasan ini tentu tidak mudah. Banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli," kata Dave.
Tahapan selanjutnya
Setelah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, legislasi akan beralih dari tahap perumusan ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Pada fase ini, substansi RUU akan dibahas lebih rinci untuk mencapai kesepakatan antar lembaga.
Proses lanjutan akan menentukan ketentuan teknis implementasi, pengawasan, dan sanksi yang berlaku. Jika disetujui penuh, aturan baru ini berpotensi mengubah lanskap penyiaran, terutama pada platform berlangganan dan distribusi konten digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...