Nasional

Baleg Setujui RUU Penyiaran untuk Dibawa ke Paripurna

Bagikan:
Ruang sidang DPR di Kompleks Parlemen Senayan, simbol pembahasan RUU Penyiaran

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk dibawa ke Rapat Paripurna, Senin, 31 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Keputusan dan proses awal

Keputusan pengajuan ke Paripurna diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg. Ketua Baleg, Bob Hasan, meminta persetujuan anggota Baleg terhadap hasil pembahasan, yang dijawab dengan suara setuju oleh seluruh peserta rapat.

Bob menjelaskan bahwa Baleg bersama Komisi I DPR RI telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU tersebut. Pembahasan meliputi pengaturan konten hingga regulasi platform digital.

"Peraturan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik. Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada," ujar Bob Hasan.

Pokok-pokok aturan dalam RUU

RUU Penyiaran memuat sejumlah ketentuan baru yang menegaskan tata kelola penyelenggaraan siaran. Salah satu fokus utama adalah pembatasan terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) terkait jenis konten yang boleh disiarkan.

Secara garis besar, RUU mengatur larangan terhadap konten yang dinilai membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional. Aturan ini juga menyorot standar kesusilaan dan perlindungan terhadap keragaman sosial.

  • Larangan menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional;
  • Larangan menayangkan konten bertentangan dengan nilai kesusilaan;
  • Dilarang menyiarkan unsur pornografi dan kekerasan sadistis;
  • Dilarang menyiarkan konten yang memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, kepercayaan, ras, kebangsaan, atau kelompok lainnya.

Respon Komisi I dan masukan publik

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mengapresiasi persetujuan Baleg. Ia menilai pembahasan RUU tersebut membutuhkan proses panjang dan masukan luas dari berbagai pihak.

"Pembahasan ini tentu tidak mudah. Banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli," kata Dave.

Tahapan selanjutnya

Setelah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, legislasi akan beralih dari tahap perumusan ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Pada fase ini, substansi RUU akan dibahas lebih rinci untuk mencapai kesepakatan antar lembaga.

Proses lanjutan akan menentukan ketentuan teknis implementasi, pengawasan, dan sanksi yang berlaku. Jika disetujui penuh, aturan baru ini berpotensi mengubah lanskap penyiaran, terutama pada platform berlangganan dan distribusi konten digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait