Publik Menanti RUU Penyiaran di Tengah Euforia Piala Dunia 2026
Jakarta, 10 Juli 2026 — Publik dan pelaku industri penyiaran kembali menanti kepastian RUU Penyiaran saat euforia Piala Dunia 2026 menyita perhatian nasional. Dosen dan praktisi penyiaran Ferdi Setiawan mengatakan revisi UU diperlukan karena regulasi lama tidak lagi mengakomodasi perkembangan platform digital. Saat ini draf RUU telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan ditetapkan sebagai salah satu RUU Prioritas 2026.
Regulasi tertinggal dari perkembangan teknologi
Menurut Ferdi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 disusun pada era dominasi televisi analog. Sejak itu, bermunculan platform seperti TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, podcast video, dan layanan live streaming yang mengubah lanskap konsumsi media.
Fenomena konvergensi membuat batas antara televisi, radio, dan media daring semakin kabur. Satu konten kini dapat diterbitkan serentak di banyak platform, sehingga aturan lama tidak lagi pas.
"Butuh terobosan yang cerdas dari pemangku kebijakan agar regulasi mampu mengikuti dinamika penyiaran digital. Kepastian hukum diperlukan supaya industri penyiaran memiliki arah yang jelas di era konvergensi media,"
Proses legislasi dan dinamika pembahasan
RUU Penyiaran bukan hal baru; pembahasannya berlangsung bertahun-tahun dan sering bolak-balik masuk Prolegnas Prioritas sejak periode DPR 2009–2014. Kini draf berada di tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, namun publik masih menunggu keputusan final.
"Setiap kali DPR membuka kembali pembahasannya, RUU Penyiaran selalu memicu perhatian dari seluruh ekosistem penyiaran. Televisi, radio, platform digital, regulator, akademisi, hingga content creator kembali menunggu arah kebijakan yang akan diambil,"
Ferdi mengibaratkan perjalanan panjang RUU itu seperti kiprah pesepakbola top di Piala Dunia: selalu menjadi magnet perhatian setiap kali muncul wacana pembahasan.
Dampak terhadap industri penyiaran
Revisi UU diharapkan bukan sekadar menambah aturan baru. Ferdi menekankan regulasi harus menciptakan kesetaraan persaingan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Tanpa kepastian hukum, pelaku industri menghadapi risiko perlindungan hak, persaingan tidak seimbang, dan tantangan regulasi lintas platform.
Dengan adanya aturan yang lebih relevan, industri dapat memiliki pedoman operasional yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kualitas konten serta perlindungan konsumen di era digital.
Meski momentum Piala Dunia 2026 menyita fokus publik, pembahasan RUU Penyiaran tetap menjadi isu strategis yang berpotensi mengubah wajah industri media tanah air. Publik dan pemangku kepentingan kini menunggu langkah konkret DPR untuk menyelesaikan harmonisasi dan menetapkan aturan yang menjawab tantangan era konvergensi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Maulid Nabi 1448 H: Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Maulid Nabi 1448 H pada 25 Agustus 2026 dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan meneladani...
Prabowo Jadikan PLTS 100 GWp Pilar Kemandirian Energi
Presiden Prabowo luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali sebagai langkah kemandirian energi, dipadukan dengan...
PU Kerahkan Pompa dan Air Tangani Karhutla di Kalteng & Malut
Kementerian PU mengerahkan pompa, personel, dan pasokan air untuk memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah d...
Asap Karhutla Tebal, SDN 01 Sanggau Perpanjang PJJ
SDN 01 Sanggau memperpanjang PJJ hingga 28 Agustus karena kabut asap karhutla masih tebal; sekolah minta gur...
Daftar Proyek PLTS 100 GWp yang Diresmikan Presiden
Presiden meresmikan sejumlah proyek PLTS 100 GWp, dari Gilimanuk hingga pulau terpencil, mendukung elektrifi...
MenHAM Usulkan Pusat Komando Bencana NTT Dipindah ke Flores
MenHAM Natalius Pigai usulkan pusat komando tanggap darurat NTT dipindah ke Flores agar koordinasi dan distr...