Publik Menanti RUU Penyiaran di Tengah Euforia Piala Dunia 2026
Jakarta, 10 Juli 2026 — Publik dan pelaku industri penyiaran kembali menanti kepastian RUU Penyiaran saat euforia Piala Dunia 2026 menyita perhatian nasional. Dosen dan praktisi penyiaran Ferdi Setiawan mengatakan revisi UU diperlukan karena regulasi lama tidak lagi mengakomodasi perkembangan platform digital. Saat ini draf RUU telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan ditetapkan sebagai salah satu RUU Prioritas 2026.
Regulasi tertinggal dari perkembangan teknologi
Menurut Ferdi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 disusun pada era dominasi televisi analog. Sejak itu, bermunculan platform seperti TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, podcast video, dan layanan live streaming yang mengubah lanskap konsumsi media.
Fenomena konvergensi membuat batas antara televisi, radio, dan media daring semakin kabur. Satu konten kini dapat diterbitkan serentak di banyak platform, sehingga aturan lama tidak lagi pas.
"Butuh terobosan yang cerdas dari pemangku kebijakan agar regulasi mampu mengikuti dinamika penyiaran digital. Kepastian hukum diperlukan supaya industri penyiaran memiliki arah yang jelas di era konvergensi media,"
Proses legislasi dan dinamika pembahasan
RUU Penyiaran bukan hal baru; pembahasannya berlangsung bertahun-tahun dan sering bolak-balik masuk Prolegnas Prioritas sejak periode DPR 2009–2014. Kini draf berada di tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, namun publik masih menunggu keputusan final.
"Setiap kali DPR membuka kembali pembahasannya, RUU Penyiaran selalu memicu perhatian dari seluruh ekosistem penyiaran. Televisi, radio, platform digital, regulator, akademisi, hingga content creator kembali menunggu arah kebijakan yang akan diambil,"
Ferdi mengibaratkan perjalanan panjang RUU itu seperti kiprah pesepakbola top di Piala Dunia: selalu menjadi magnet perhatian setiap kali muncul wacana pembahasan.
Dampak terhadap industri penyiaran
Revisi UU diharapkan bukan sekadar menambah aturan baru. Ferdi menekankan regulasi harus menciptakan kesetaraan persaingan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Tanpa kepastian hukum, pelaku industri menghadapi risiko perlindungan hak, persaingan tidak seimbang, dan tantangan regulasi lintas platform.
Dengan adanya aturan yang lebih relevan, industri dapat memiliki pedoman operasional yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kualitas konten serta perlindungan konsumen di era digital.
Meski momentum Piala Dunia 2026 menyita fokus publik, pembahasan RUU Penyiaran tetap menjadi isu strategis yang berpotensi mengubah wajah industri media tanah air. Publik dan pemangku kepentingan kini menunggu langkah konkret DPR untuk menyelesaikan harmonisasi dan menetapkan aturan yang menjawab tantangan era konvergensi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...