Nasional

Menkum Pastikan Program Pasti Ada Solusi Selesaikan Aduan

Bagikan:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka Program Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman

Menteri Hukum Supratman Andi AgtasPasti Ada Solusi menindaklanjuti setiap aduan masyarakat hingga tuntas. Pernyataan itu disampaikan saat membuka episode keenam program di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. Tujuan program adalah memberi kepastian penyelesaian sesuai kewenangan kementerian dan memastikan harapan masyarakat terpenuhi.

Jaminan tindak lanjut dan akuntabilitas

Supratman menegaskan aduan tidak hanya dicatat, tetapi harus direspons dan diselesaikan. Ia meminta unit terkait memberikan jawaban tertulis lengkap dengan target penyelesaian untuk setiap pertanyaan dari episode sebelumnya. Langkah ini dimaksudkan agar penyelesaian dapat dipantau secara terukur dan transparan.

“Program ini tidak hanya mendengar aduan, tetapi memastikan setiap persoalan masyarakat diselesaikan sesuai kewenangan. Tujuannya memberi kepastian atas setiap harapan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum,”

Tata kerja penyelesaian

Untuk memperjelas mekanisme, Kemenkum meminta unit-unit yang berwenang merespons dengan dokumen tertulis dan jadwal penanganan. Jika masalah berada di luar kewenangan kementerian, Kemenkum berkomitmen memfasilitasi koordinasi antar lembaga agar masyarakat tetap mendapat solusi.

  • Unit terkait wajib memberi jawaban tertulis.
  • Jawaban harus mencantumkan target waktu penyelesaian.
  • Kemenkum akan memfasilitasi koordinasi antar-kementerian bila perlu.

Tindak lanjut kasus merek

Pada sesi dialog, Supratman langsung menindaklanjuti beberapa pengaduan. Salah satu yang dibahas adalah sengketa merek "Nasi Gambreng Bu Esti", di mana pemilik merek mempertanyakan ada/tidaknya ketidak-konsistenan putusan pada dua kelas merek.

“Silakan DJKI mendalami kembali perkara ini agar penanganannya mengedepankan keadilan dan kesamaan perlakuan. Setiap perkara harus ditangani secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,”

Penelaahan ulang pendaftaran merek

Kasus lain melibatkan penolakan pendaftaran merek "Sedap Selera" yang diajukan Debi Debora Oktavia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan permohonan akan dikaji ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

“Usulan pendaftaran merek Sedap Selera akan kami proses kembali sesuai ketentuan untuk penelaahan lebih lanjut. Seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku agar memberikan kepastian hukum,”

Implikasi dan langkah ke depan

Langkah Kementerian Hukum menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik. Dengan memperjelas tanggung jawab unit, menyusun target waktu, dan memfasilitasi koordinasi, program diharapkan mempercepat penyelesaian aduan dan meningkatkan kepercayaan publik. Monitoring tindak lanjut akan menjadi kunci untuk menilai efektivitas program ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait