Nasional

Kemenkum HAM dan KPAI Edukasi 200 Pemuda Sumba Cegah TPPO & TPKS

Bagikan:
Edukasi pencegahan TPPO dan TPKS untuk pemuda Sumba Timur

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengedukasi 200 pemuda di Kabupaten Sumba Timur pada kegiatan Youth Camp Se-Sumba untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Program berlangsung menjelang laporan kegiatan yang dirilis pada Jumat, 10 Juli 2026.

Tujuan dan sasaran program

Kegiatan ini menargetkan pelajar sebagai kelompok paling rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Materi disusun untuk mengenalkan bentuk-bentuk kejahatan, modus operandi, serta mekanisme pencegahan dan pelaporan.

Selain pengetahuan, program bertujuan membangun budaya saling melindungi di lingkungan sekolah dan keluarga, sehingga generasi muda menjadi agen pencegahan di komunitasnya.

Pelaksana dan tokoh yang hadir

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, memimpin langsung edukasi tersebut. Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, serta Tenaga Ahli Kementerian HAM, Martinus Gabriel Goa.

Tim Teknis Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan HAM dan Tim Direktorat Kepatuhan Instansi Pemerintah turut memastikan seluruh materi tersampaikan dengan baik kepada peserta.

Isi edukasi dan hasil yang diharapkan

Peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang jenis TPPO dan TPKS, tanda-tanda modus perekrutan, serta dampak psikologis dan sosial bagi korban. Pelatihan juga mencakup tata cara pelaporan yang tepat ke aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.

Panitia berharap edukasi berkala ini akan memperkuat kesadaran kolektif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak.

Kerja sama dengan lembaga lokal

Kemenkum HAM dan KPAI mengunjungi tiga yayasan perlindungan sosial yang menjadi mitra di Pulau Sumba. Ketiganya aktif dalam perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan korban kekerasan.

  • Yayasan Sabana Sumba
  • Yayasan Donders
  • Yayasan Bianglala Nusantara

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mengapresiasi dedikasi ketiga yayasan dan menilai kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil penting untuk membangun perlindungan berkelanjutan.

Kutipan dari narasumber

"Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui edukasi sejak dini, generasi muda diharapkan mampu mengenali berbagai modus perdagangan orang dan kekerasan seksual, berani menolak, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia,"

Munafrizal Manan

"Pencegahan TPPO dan TPKS tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan anak-anak itu sendiri agar tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,"

Dian Sasmita, Komisioner KPAI

Implikasi dan langkah ke depan

Kementerian HAM menegaskan komitmen memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan. Upaya ini sejalan dengan implementasi program Asta Cita untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Dengan berkelanjutan menggelar program serupa, pemerintah berharap tingkat pelaporan meningkat dan kasus TPPO serta TPKS dapat ditekan melalui pencegahan dan respons yang lebih cepat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait