Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Nondiskriminasi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas prinsip nondiskriminasi untuk menjamin perlakuan adil bagi pekerja dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, seiring pemerintah menyetujui RUU itu untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penekanan pada prinsip nondiskriminasi
Menurut Menaker, ketentuan dalam RUU dirancang untuk memastikan setiap pekerja mendapat perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja. Selain itu, RUU mewajibkan penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka untuk melindungi pencari kerja.
"RUU ini memperkuat prinsip nondiskriminasi termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja,"
RUU juga mengatur kewajiban pelaporan lowongan kerja agar akses kesempatan kerja merata dan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran informasi lowongan palsu.
Perlindungan bagi peserta pemagangan dan tenaga kerja rentan
RUU menegaskan kepastian hukum bagi peserta pemagangan lewat penetapan status dan batasan waktu pemagangan. Peserta magang juga akan memperoleh sejumlah perlindungan dasar.
- Uang saku
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Kepesertaan BPJS dan JKM
- Sertifikat setelah pemagangan
Selain itu, RUU menempatkan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi dalam proses penempatan tenaga kerja. Perhatian khusus diarahkan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kerja yang setara.
"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara."
Hak pekerja perempuan dan larangan praktik merugikan
RUU juga memuat kepastian perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan perlindungan atas keguguran beserta upahnya. Selain itu, RUU melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi lain dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja sebagai bagian dari penguatan perlindungan.
Proses legislasi dan tujuan penyelarasan
Pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU berlangsung secara komprehensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026 antara pemerintah dan Komisi IX DPR. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026, dan mendapatkan respons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026.
Yassierli menilai RUU menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan menimbulkan ketidakpastian. Menurutnya, regulasi ini mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, namun, secara fundamental ini mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan."
Dengan disetujuinya RUU untuk menjadi undang-undang, langkah berikutnya adalah penyelesaian pembahasan tingkat lanjut dan penetapan aturan turunan yang memastikan implementasi ketentuan-ketentuan tersebut di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...
Hari ke-23 Pencarian KM Virgo Nihil, 53 Korban Masih Hilang
Operasi SAR hari ke-23 pencarian KM Virgo di Laut Jawa nihil; 190 dari 243 ditemukan, 53 masih hilang, salva...