Nasional

MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerahkan keterangan pers tentang RUU Ketenagakerjaan

MenPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah diskriminasi terhadap kelompok rentan, terutama pekerja perempuan di sektor informal.

Alasan penguatan perlindungan

Arifah menilai hubungan antara ketenagakerjaan dan perlindungan kelompok rentan sangat erat. Perempuan mendominasi pekerjaan rumah tangga dan sektor perawatan yang kerap minim perlindungan hukum. Oleh karena itu, RUU perlu memastikan hak dan keselamatan mereka terpenuhi.

"RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki keterkaitan kuat dengan pelindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, regulasi ini harus memastikan hak serta pelindungan bagi perempuan dan anak terpenuhi secara optimal,"

Ketentuan khusus dalam RUU

Menurut Arifah, RUU memuat beberapa ketentuan kunci untuk melindungi perempuan dan anak dalam dunia kerja. Poin-poin utama yang disebut meliputi:

  • Larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian pekerjaan ringan untuk usia minimum 15 tahun dan persyaratan ketat.
  • Pengakuan pekerjaan perawatan sebagai bagian dari ruang lingkup ketenagakerjaan bagi pekerja perempuan.
  • Perluasan aspek keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencakup pencegahan kekerasan dan perundungan.
  • Larangan diskriminasi berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran.

Fasilitas dan mekanisme yang diusulkan

Arifah menekankan pentingnya fasilitas yang mendukung keseimbangan kerja dan keluarga. RUU menyarankan penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, dan pengaturan waktu kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja perempuan.

"Pelindungan tersebut juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan berkeluarga. Termasuk melalui penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, serta pengaturan waktu kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja,"

Selain itu, RUU menekankan mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses untuk menangani kekerasan dan perundungan. Arifah menegaskan bahwa keselamatan tidak cukup hanya mencegah kecelakaan kerja, tetapi harus menjamin lingkungan kerja yang aman dan terlindungi.

Hak cuti dan perlindungan kehamilan

RUU juga mengatur hak-hak khusus pekerja perempuan, termasuk cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti akibat keguguran. Orang yang sedang hamil dilarang ditempatkan pada pekerjaan berisiko yang dapat membahayakan kehamilannya.

"Pemenuhan hak pekerja perempuan harus dipastikan, termasuk cuti haid, melahirkan, dan keguguran. Perempuan hamil juga harus mendapat pelindungan dari pekerjaan berisiko yang dapat membahayakan kehamilannya,"

Dengan memasukkan ketentuan tersebut, pembuat regulasi diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi perempuan dan anak. Implementasi RUU ini menjadi langkah penting untuk mengurangi kerentanan kelompok tersebut di pasar tenaga kerja.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait