Nasional

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menuju Paripurna

Bagikan:
Ilustrasi sidang Komisi IX DPR membahas RUU ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Komisi IX DPR RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi undang-undang. Pernyataan itu disampaikan setelah rangkaian pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Pembahasan di Komisi IX

Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, menyatakan pembahasan berlangsung dinamis dan melibatkan banyak masukan. Menurutnya, tujuan utama regulasi ini adalah memberi kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, dan dunia usaha. Proses pembahasan rampung pada Senin, 5 Oktober 2026 malam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Ya, mudah-mudahan apa yang sudah kami bahas dengan cukup panjang ini bisa menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian. Baik bagi para pekerja, pemberi kerja, maupun dunia usaha," ujar Putih Sari.

Siapa yang dilibatkan

Komisi IX menyebut pembahasan melibatkan berbagai unsur untuk menjaring kepentingan yang beragam. Pihak-pihak yang memberi masukan antara lain:

  • Unsur pekerja
  • Pemberi kerja dan asosiasi dunia usaha
  • Kelompok masyarakat terkait

Respon Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini. Pemerintah menyebut proses berjalan dengan meaningful participation karena menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

"Kami ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjanya," kata Yassierli.

"Kami sangat mengapresiasi. Kami berterima kasih kepada mitra kami Komisi IX karena ini adalah RUU inisiatif dari DPR," tambahnya.

Tahapan selanjutnya

Setelah pengesahan di Rapat Paripurna, pemerintah akan menghadapi pekerjaan rumah teknis. Yassierli menekankan perlunya menyusun peraturan turunan dan mengawal implementasi agar aturan baru memberi perlindungan optimal pada pekerja dan pencari kerja.

RUU ini diharapkan juga memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menciptakan iklim industri yang lebih kondusif, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Proses legislatif berikutnya menentukan kapan ketentuan tersebut efektif diberlakukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait