RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menuju Paripurna
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Komisi IX DPR RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi undang-undang. Pernyataan itu disampaikan setelah rangkaian pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Pembahasan di Komisi IX
Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, menyatakan pembahasan berlangsung dinamis dan melibatkan banyak masukan. Menurutnya, tujuan utama regulasi ini adalah memberi kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, dan dunia usaha. Proses pembahasan rampung pada Senin, 5 Oktober 2026 malam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Ya, mudah-mudahan apa yang sudah kami bahas dengan cukup panjang ini bisa menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian. Baik bagi para pekerja, pemberi kerja, maupun dunia usaha," ujar Putih Sari.
Siapa yang dilibatkan
Komisi IX menyebut pembahasan melibatkan berbagai unsur untuk menjaring kepentingan yang beragam. Pihak-pihak yang memberi masukan antara lain:
- Unsur pekerja
- Pemberi kerja dan asosiasi dunia usaha
- Kelompok masyarakat terkait
Respon Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini. Pemerintah menyebut proses berjalan dengan meaningful participation karena menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
"Kami ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjanya," kata Yassierli.
"Kami sangat mengapresiasi. Kami berterima kasih kepada mitra kami Komisi IX karena ini adalah RUU inisiatif dari DPR," tambahnya.
Tahapan selanjutnya
Setelah pengesahan di Rapat Paripurna, pemerintah akan menghadapi pekerjaan rumah teknis. Yassierli menekankan perlunya menyusun peraturan turunan dan mengawal implementasi agar aturan baru memberi perlindungan optimal pada pekerja dan pencari kerja.
RUU ini diharapkan juga memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menciptakan iklim industri yang lebih kondusif, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Proses legislatif berikutnya menentukan kapan ketentuan tersebut efektif diberlakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sugiono Resmi Menjabat Menko PMK, Gantikan Pratikno
Sugiono resmi mulai bertugas sebagai Menko PMK menggantikan Pratikno setelah serah terima jabatan di Kemenko...
MenImipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Remisi Dinyatakan Tak Sesuai
MenImipas mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena proses remisi dinyatakan tidak sesuai ketentuan se...
HUT ke-81 TNI: Fahira Idris Tegaskan TNI Kuat Bersama Rakyat
Fahira Idris beri penghormatan pada HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026) dan menekankan pentingnya TNI bersama rakyat...
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...