Sugiono Resmi Menjabat Menko PMK, Gantikan Pratikno
Sugiono resmi mulai menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyusul serah terima jabatan dari Pratikno di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2026.
Serah terima jabatan di Ruang Heritage
Prosesi serah terima jabatan berlangsung di Ruang Heritage Kemenko PMK dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Acara menandai peralihan tanggung jawab formal dari Pratikno kepada Sugiono.
"Alhamdulillah kita baru saja selesai melakukan acara serah terima jabatan Menko PMK dari saya, Pratikno, kepada Bapak Sugiono. Jadi, mulai saat ini nanti sudah aktif Pak Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,"
Dalam sambutannya, Pratikno berharap berbagai agenda yang sedang berjalan tetap dikawal oleh penggantinya. Ia menegaskan Sugiono telah memahami prioritas kementerian dan tugas-tugas yang harus dilanjutkan.
"Saya kira itu aja pembuka dari saya. Banyak agenda yang harus dikawal. Pak Sugiono sudah paham betul mengenai itu dan hal-hal apa yang diprioritaskan,"
Prioritas dan fokus kerja Sugiono
Sugiono menyatakan akan melanjutkan program dan tugas yang telah dijalankan Pratikno. Ia menekankan cakupan kerja Kemenko PMK sangat luas, mencakup berbagai tahap kehidupan warga negara.
"Saya melanjutkan pekerjaan beliau di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini. Tanggung jawab yang diemban oleh kementerian ini merupakan tanggung jawab yang mengcover kehidupan manusia Indonesia mulai dari lahir sampai meninggal,"
Ia menyebut pendidikan, kesehatan, dan ketahanan bencana sebagai bidang yang akan terus dipantau untuk mendukung agenda pemerintah. Sugiono menegaskan fokus ini penting untuk mensukseskan program Presiden dan kebijakan pemerintah secara keseluruhan.
"Jadi, saya menyampaikan bahwa fokus yang akan kita terus pantau dalam rangka mensukseskan program Bapak Presiden, program pemerintah. Mulai dari pendidikan, kemudian kesehatan, ketahanan bencana,"
Peran koordinatif Kemenko PMK
Sugiono menggambarkan tugas Menko PMK sebagai amanah besar yang menuntut kerja lintas kementerian. Ia menyebut fungsi kementerian lebih ke arah membangun sinergi, mengorkestrasi, dan memobilisasi kementerian di bawah koordinasinya.
"Dan tentu saja Kementerian Koordinator PMK ini memiliki peran yang menurut saya cukup strategis dalam rangka mensinergikan. Kemudian mengorkestrasi, dan memobilisasi berbagai kementerian yang ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator PMK ini,"
Praktis, Sugiono menegaskan peralihan ini bukan sekadar perubahan nama di daftar kabinet, melainkan kelanjutan rangkaian pekerjaan yang spektrumnya panjang dan memerlukan perhatian berkelanjutan.
Dengan serah terima ini, Sugiono telah resmi aktif memimpin Kemenko PMK dan membawa komitmen untuk menjaga kesinambungan program serta memperkuat koordinasi antar kementerian dalam urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...