Nasional

Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin

Bagikan:
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan hasil investigasi Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan sosok yang terekam dalam kamera saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin. Pernyataan itu disampaikan setelah investigasi internal yang diumumkan di kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Hasil investigasi Kemenimipas

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan internal menemukan bahwa barang-barang di kamar mewah itu merupakan milik Jimmy Masrin. Identitas terpidana juga terlihat dari pas foto yang ada di lokasi kamar.

"Yang terlihat di dalam kameranya itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin,"

Rudi menyampaikan pernyataan itu saat konferensi pers di kantor Kemenimipas. Pernyataan ini merespons temuan Ombudsman yang memicu sorotan publik.

Temuan Ombudsman dan klarifikasi kepemilikan

Ombudsman sebelumnya menemukan beberapa kamar dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, termasuk kulkas berisi minuman keras. Saat sidak, ada dugaan awal bahwa barang-barang tersebut terkait dengan pegawai lapas.

Kemenimipas kemudian menegaskan bahwa barang-barang itu bukan milik Kepala Seksi Kantin Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono. Menurut Rudi, barang-barang tersebut berada di kamar yang ditempati warga binaan yang teridentifikasi sebagai Jimmy Masrin.

Kasus dan hukuman terhadap Jimmy Masrin

Jimmy Masrin merupakan terpidana dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Dalam putusan Pengadilan Tinggi, Jimmy dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  • Pidana penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp250 juta
  • Uang pengganti: sekitar 32,69 juta dolar AS

Implikasi dan langkah selanjutnya

Pernyataan Kemenimipas menutup spekulasi soal kepemilikan barang yang sempat beredar. Temuan ini mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti pengelolaan fasilitas di lapas dan memastikan aturan internal dipatuhi.

Proses administratif atau sanksi lanjutan terhadap pihak terkait akan diumumkan setelah pemeriksaan lebih lengkap. Pengawas internal dan lembaga terkait diperkirakan akan meninjau prosedur pengawasan kamar warga binaan guna mencegah kejadian serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait