Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan sosok yang terekam dalam kamera saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin. Pernyataan itu disampaikan setelah investigasi internal yang diumumkan di kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Hasil investigasi Kemenimipas
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan internal menemukan bahwa barang-barang di kamar mewah itu merupakan milik Jimmy Masrin. Identitas terpidana juga terlihat dari pas foto yang ada di lokasi kamar.
"Yang terlihat di dalam kameranya itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin,"
Rudi menyampaikan pernyataan itu saat konferensi pers di kantor Kemenimipas. Pernyataan ini merespons temuan Ombudsman yang memicu sorotan publik.
Temuan Ombudsman dan klarifikasi kepemilikan
Ombudsman sebelumnya menemukan beberapa kamar dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, termasuk kulkas berisi minuman keras. Saat sidak, ada dugaan awal bahwa barang-barang tersebut terkait dengan pegawai lapas.
Kemenimipas kemudian menegaskan bahwa barang-barang itu bukan milik Kepala Seksi Kantin Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono. Menurut Rudi, barang-barang tersebut berada di kamar yang ditempati warga binaan yang teridentifikasi sebagai Jimmy Masrin.
Kasus dan hukuman terhadap Jimmy Masrin
Jimmy Masrin merupakan terpidana dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Dalam putusan Pengadilan Tinggi, Jimmy dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara: 10 tahun
- Denda: Rp250 juta
- Uang pengganti: sekitar 32,69 juta dolar AS
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pernyataan Kemenimipas menutup spekulasi soal kepemilikan barang yang sempat beredar. Temuan ini mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti pengelolaan fasilitas di lapas dan memastikan aturan internal dipatuhi.
Proses administratif atau sanksi lanjutan terhadap pihak terkait akan diumumkan setelah pemeriksaan lebih lengkap. Pengawas internal dan lembaga terkait diperkirakan akan meninjau prosedur pengawasan kamar warga binaan guna mencegah kejadian serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...
Prabowo Lantik 6 Pangdam dan Resmikan 6 Kodam Baru di HUT ke-81 TNI
Presiden Prabowo melantik enam Pangdam dan meresmikan enam Kodam baru pada HUT ke-81 TNI, menambah jumlah Ko...
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...