KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 5 Oktober 2026. Keputusan itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah laporan dari Ombudsman RI terkait kondisi dan tata kelola lapas.
Temuan pelanggaran dan jenis sanksi
Inspektur Jenderal KemenImipas, Rudi Setiawan, menyatakan pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pegawai. Dari hasil pemeriksaan, 17 orang terbukti melanggar aturan sehingga dijatuhi sanksi disiplin.
Rinciannya, menurut Rudi, adalah sebagai berikut:
- 1 pegawai diberhentikan karena pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
- 5 pegawai dikenai hukuman disiplin berat.
- 11 pegawai mendapat hukuman disiplin sedang.
"Telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,"
Temuan terkait bangunan 'klaster mewah'
Selain persoalan sumber daya manusia, investigasi juga menyorot adanya bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di lokasi lapas. Tim gabungan dibentuk untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan itu tidak bersumber dari anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, bangunan itu didirikan tanpa izin mendirikan bangunan.
"Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di barang milik negara,"
Lokasi bangunan berada di bantaran sungai, sehingga pembangunan dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan lingkungan.
"Bangunan tersebut tidak memiliki izin, karena lokasinya berada di aliran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Karena itu, bangunan tersebut tidak seharusnya didirikan di lokasi tersebut,"
Langkah lanjutan dan implikasi
KemenImipas menyatakan seluruh sanksi diberikan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Pembentukan tim gabungan menunjukkan komitmen kementerian menindaklanjuti temuan tata kelola dan kepatuhan administratif di lingkungan pemasyarakatan.
Ke depan, hasil investigasi tim gabungan akan menjadi dasar penanganan lebih lanjut terkait status bangunan dan potensi pelanggaran administratif atau pidana jika ditemukan bukti lain. KemenImipas juga perlu memastikan perbaikan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...