Nasional

Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong

Bagikan:
Ilustrasi Lapas Kelas IIA Cibinong dan pengawasan Ombudsman

Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah melakukan pemantauan lewat Sistem Informasi dan Pengaduan Ombudsman (SIGAR). Temuan terkuak usai menerima laporan mantan warga binaan, Senin, 5 Oktober 2026, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan dan melanggar hak warga binaan selama masa pembinaan.

Temuan dan sumber laporan

Ombudsman menerima sejumlah laporan dari mantan warga binaan yang menyebutkan adanya pemaksaan dan transaksi antarwarga binaan di dalam kamar hunian. Pengaduan tersebut dicatat melalui SIGAR dan menjadi dasar pengawasan awal oleh lembaga pengawas pelayanan publik itu.

Menurut anggota Ombudsman, laporan yang masuk bukan hanya menuding keterlibatan petugas, tetapi juga praktik yang dilakukan oleh sesama warga binaan. Pengumpulan informasi ini mendorong Ombudsman meminta perhatian lebih pada tata kelola dan pengawasan internal lembaga pemasyarakatan.

Bentuk praktik dan dampak terhadap warga binaan

Temuan awal menunjukkan bentuk praktik yang diduga meliputi kewajiban memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar. Warga binaan yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dilaporkan mendapat perlakuan tidak semestinya hingga tindakan kekerasan.

“Kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Cibinong. Praktik ini bukan hanya dilakukan petugas, tetapi juga sesama warga binaan,”

“Ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan mendapatkan penyiksaan. Ini penting menjadi perhatian,”

Ombudsman menilai praktik ini berpotensi melanggar hak asasi dan standar perlindungan warga binaan, sekaligus mengganggu tujuan pembinaan.

Desakan penguatan pengawasan

Ombudsman mengimbau pengawasan diperkuat untuk mencegah warga binaan bertindak semena-mena terhadap sesama. Akses pengawasan eksternal menjadi sorotan utama agar lembaga pemasyarakatan dapat diawasi secara efektif.

“Kami berharap diberikan akses seluas-luasnya untuk mengecek pelayanan dan tata kelola lapas di seluruh Indonesia. Akses ini penting agar pengawasan terhadap pelayanan dan tata kelola lapas dapat dilakukan secara optimal,”

Permintaan itu mencakup akses verifikasi atas laporan, pemeriksaan kondisi kamar hunian, serta pemantauan mekanisme pengaduan internal dan penegakan sanksi bila ditemukan pelanggaran.

Rekomendasi sementara

  • Perkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap kamar hunian.
  • Pastikan mekanisme pengaduan aman dan terjangkau untuk warga binaan.
  • Lakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pemaksaan uang dan kekerasan.
  • Berikan perlindungan dan akses pemulihan bagi korban pelanggaran hak.

Ombudsman akan terus memantau perkembangan dan mendorong langkah-langkah korektif dari instansi terkait. Penguatan pengawasan dan akses eksternal dinilai krusial untuk memastikan perlakuan adil pada seluruh warga binaan dan menjaga tujuan pembinaan di lapas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait