Nasional

Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong

Bagikan:
Ombudsman Indonesia di kantor Jakarta Selatan terkait investigasi Lapas Cibinong

Ombudsman Indonesia menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh atas tata kelola pemasyarakatan setelah temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Investigasi bertujuan mengevaluasi proses dari hulu hingga hilir dan memberi rekomendasi perbaikan.

Rencana investigasi dan ruang lingkup

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan investigasi akan dilaksanakan atas prakarsa Ombudsman. Pendalaman tidak hanya menelusuri temuan lapangan, tetapi merumuskan konsep tata kelola pemasyarakatan yang komprehensif.

Investigasi tersebut, menurut Nuzran, akan melihat alur pengelolaan, pengawasan, dan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan. Hasilnya direncanakan dibahas dalam pleno Ombudsman sebelum disampaikan sebagai rekomendasi resmi.

Temuan awal dan tindak lanjut

Ombudsman telah menyerahkan hasil temuan serta saran perbaikan kepada pihak kementerian. Dokumen itu diserahkan langsung kepada Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Ombudsman.

“Pada hari ini kami telah menyampaikan hasil temuan Lapas Kelas IIA Cibinong dalam bentuk saran perbaikan. Saran tersebut telah kami sampaikan kepada kementerian untuk menjadi bahan tindak lanjut perbaikan,”

Penyerahan dokumen ini menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan investigasi lebih mendalam. Ombudsman menegaskan tidak ingin proses berhenti pada temuan saat inspeksi mendadak.

Rekomendasi potensial dan dampak kelembagaan

Jika investigasi menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola, Ombudsman akan mengajukan rekomendasi pembenahan kelembagaan. Salah satu kemungkinan yang disebutkan adalah penguatan struktur, termasuk opsi menjadikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai badan tersendiri.

“Rekomendasinya bisa saja Ditjen Pemasyarakatan menjadi badan tersendiri. Itu bisa kita lakukan dalam bentuk investigasi yang mendalam,”

Rekomendasi diarahkan untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan dan prinsip pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Keterbatasan temuan awal

Ombudsman juga menyatakan batasan pendalaman saat ini. Identitas maupun jumlah warga binaan yang diduga menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong belum didalami. Pendalaman tersebut akan menjadi bagian dari tahap investigasi yang dipersiapkan.

“Kita belum sedalam itu. Makanya kita butuh satu alat yang di Ombudsman ini adalah investigasi,”

Langkah berikutnya adalah merancang metode investigasi, mengumpulkan bukti, dan memetakan aktor serta prosedur yang memungkinkan adanya penyimpangan. Proses ini penting agar rekomendasi yang diajukan berbasis temuan kuat dan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Penutup: Investigasi Ombudsman atas Lapas Kelas IIA Cibinong berpotensi memicu perubahan tata kelola pemasyarakatan nasional. Hasil pleno dan rekomendasi nanti akan menentukan langkah kebijakan berikutnya dari kementerian terkait.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait