Nasional

MenImipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Remisi Dinyatakan Tak Sesuai

Bagikan:
Ruang kantor Kementerian Hukum tempat pengumuman pencabutan pembebasan bersyarat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto menyatakan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz dicabut karena proses remisi yang diberikan dinilai tidak sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026, setelah ditemukan ketidakwajaran dalam pemberian hak narapidana.

Pencabutan pembebasan bersyarat

Agus menegaskan pencabutan dilakukan menyusul temuan administratif yang menunjukkan adanya kesalahan pada proses remisi. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan semua hak narapidana diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Pembebasan bersyaratnya kita cabut karena ditemukan proses remisi yang tidak benar. Pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberian remisi kepada Indra Kenz,"

Rekomendasi internal dan tindak lanjut

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi ini menjadi dasar bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembebasan bersyarat Indra Kenz sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk segera ditarik kembali. Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz,"

Temuan Ombudsman saat inspeksi mendadak

Rudi menjelaskan rekomendasi itu terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara tetapi digunakan atau diisi oleh warga binaan, termasuk yang dikaitkan dengan Indra Kenz.

"Kontainer ini semua tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satunya adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz,"

Rudi tidak merinci isi kontainer yang dikaitkan dengan nama Indra Kenz. Namun, temuan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Proses evaluasi dan langkah selanjutnya

Kementerian menyatakan proses pencabutan dan verifikasi administrasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan disebutkan sebagai pihak yang menindaklanjuti rekomendasi inspeksi tersebut.

Temuan Ombudsman dan rekomendasi internal menempatkan fokus pada pengelolaan barang milik negara di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan kepatuhan terhadap mekanisme pemberian remisi. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan prosedural.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait