DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka peluang pembahasan parliamentary threshold (PT) antara 0 hingga 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026. Semua usulan akan diuji melalui argumentasi konstitusional di Panitia Kerja (Panja) sebelum diputuskan.
Opsi PT dan mekanisme pembahasan
Komisi II membuka ruang bagi berbagai angka PT—mulai dari tidak ada ambang (0 persen) hingga 20 persen. Rifqinizamy menekankan setiap angka tidak otomatis diterima atau ditolak. Nantinya, Panja RUU Pemilu akan mengkaji semua usulan secara substantif.
Proses pembahasan fokus pada pengujian konseptual dan konstitusional. Jika nanti ditetapkan persentase tertentu, Komisi II wajib menjelaskan alasan dan dasar hukumnya secara gamblang kepada publik dan ke Mahkamah Konstitusi bila diperlukan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Rifqinizamy menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai rujukan penting. Menurutnya, MK tidak sekadar menilai angka ambang, melainkan juga rasionalitas dan argumentasi di balik penetapannya.
"Setiap usulan harus diuji melalui argumentasi konstitusional yang kuat. Termasuk kalau misalnya ada yang ingin 0 persen, 1 persen, 2 persen, atau bahkan tadi sampai 20 persen."
Oleh sebab itu, komisi akan menempatkan kajian konstitusional sebagai kriteria utama dalam memilih formula PT.
Dukungan untuk ambang 20 persen
Di luar pembahasan Panja, sejumlah pihak telah mengusulkan angka tertentu. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, yang mendorong ambang batas 20 persen. Ia berargumen angka tersebut dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan memperkuat sistem presidensial.
Komisi II belum memutuskan posisi akhir terhadap usulan itu. Semua masukan akan dipertimbangkan selama proses pembahasan berjalan.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Panja RUU Pemilu akan mengkaji formula PT, termasuk aspek teknis dan konstitusional, sebelum merekomendasikan angka kepada pimpinan DPR. Pada tahap ini, argumentasi hukum dan data politik menjadi kunci penentu.
Keputusan akhir mengenai ambang parlemen berpotensi mengubah komposisi partai politik di parlemen dan dinamika politik nasional. Karenanya, publik dan pemangku kepentingan dipersilakan mengikuti perkembangan pembahasan untuk memahami implikasi kebijakan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...