Nasional

DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen

Bagikan:
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu di DPR terkait ambang batas parlemen

Komisi II DPR membuka peluang pembahasan parliamentary threshold (PT) antara 0 hingga 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026. Semua usulan akan diuji melalui argumentasi konstitusional di Panitia Kerja (Panja) sebelum diputuskan.

Opsi PT dan mekanisme pembahasan

Komisi II membuka ruang bagi berbagai angka PT—mulai dari tidak ada ambang (0 persen) hingga 20 persen. Rifqinizamy menekankan setiap angka tidak otomatis diterima atau ditolak. Nantinya, Panja RUU Pemilu akan mengkaji semua usulan secara substantif.

Proses pembahasan fokus pada pengujian konseptual dan konstitusional. Jika nanti ditetapkan persentase tertentu, Komisi II wajib menjelaskan alasan dan dasar hukumnya secara gamblang kepada publik dan ke Mahkamah Konstitusi bila diperlukan.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Rifqinizamy menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai rujukan penting. Menurutnya, MK tidak sekadar menilai angka ambang, melainkan juga rasionalitas dan argumentasi di balik penetapannya.

"Setiap usulan harus diuji melalui argumentasi konstitusional yang kuat. Termasuk kalau misalnya ada yang ingin 0 persen, 1 persen, 2 persen, atau bahkan tadi sampai 20 persen."

Oleh sebab itu, komisi akan menempatkan kajian konstitusional sebagai kriteria utama dalam memilih formula PT.

Dukungan untuk ambang 20 persen

Di luar pembahasan Panja, sejumlah pihak telah mengusulkan angka tertentu. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, yang mendorong ambang batas 20 persen. Ia berargumen angka tersebut dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan memperkuat sistem presidensial.

Komisi II belum memutuskan posisi akhir terhadap usulan itu. Semua masukan akan dipertimbangkan selama proses pembahasan berjalan.

Langkah selanjutnya dan implikasi

Panja RUU Pemilu akan mengkaji formula PT, termasuk aspek teknis dan konstitusional, sebelum merekomendasikan angka kepada pimpinan DPR. Pada tahap ini, argumentasi hukum dan data politik menjadi kunci penentu.

Keputusan akhir mengenai ambang parlemen berpotensi mengubah komposisi partai politik di parlemen dan dinamika politik nasional. Karenanya, publik dan pemangku kepentingan dipersilakan mengikuti perkembangan pembahasan untuk memahami implikasi kebijakan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait