Nasional

Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri

Bagikan:
Gerbang dan akses jalan Kawasan Industri Mitra Karawang menuju tol

PT Mitra Karawangjaya mengungkapkan sejumlah kendala pengelolaan Kawasan Industri Mitra Karawang yang berdampak pada kepastian investasi, Senin, 5 Oktober 2026. Permasalahan meliputi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perizinan air, akses jalan dari pintu Tol Karawang Timur, dan gangguan keamanan yang menambah biaya operasional tenant.

Kepastian SHGB dan tata ruang

Menurut General Manager PT Mitra Karawangjaya, Angela Mariani Hidayat, masalah tata ruang memengaruhi kemampuan tenant memperpanjang SHGB. Sebagian lahan tercatat sebagai kawasan hutan pada RTRW Kabupaten Karawang 2011-2031, sehingga proses administrasi tertunda.

"Lahan kawasan kami berdasarkan RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 masuk ke dalam kawasan hutan seluas 30 hektare kurang lebih. Namun, dari SK Kehutanan Terbaru kami mendapat informasi dari PU Karawang bahwa yang masuk seluas 2 hektare saja,"

Angela menyatakan perubahan RTRW belum diperbarui, sedangkan beberapa SHGB tenant akan berakhir pada awal 2027. Ia berharap pembaruan tata ruang dan solusi terhadap tumpang tindih dua hektare segera tersedia agar proses perpanjangan dapat berjalan.

Perizinan air menghambat ekspansi

Selain masalah pertanahan, pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) disebut memakan waktu sekitar satu tahun. Durasi ini menjadi kendala saat tenant membutuhkan tambahan kapasitas air untuk pengembangan usaha.

Akses jalan dan kemacetan

Akses menuju kawasan dari pintu Tol Karawang Timur kerap macet pada jam masuk dan keluar kerja. Angela menyebut kondisi jalan yang sempit dan keberadaan parkir liar memperparah kepadatan lalu lintas, mengganggu operasional dan mobilitas logistik perusahaan.

Gangguan keamanan dan biaya operasional

Masalah lain yang diungkap adalah gangguan dari organisasi masyarakat yang sering mengajukan audiensi kepada tenant. Permintaan berulang ini mengganggu fokus operasional dan menambah beban administrasi.

"Tenan kami sangat mengeluhkan hal ini karena mereka menjadi tidak fokus untuk operasional. Bolak-balik harus menanggapi secara tertulis dan menemui mereka,"

Angela juga menyoroti praktik pemungutan ketika ada pembangunan atau pengangkutan barang, yang menurut tenant meningkatkan biaya pembangunan dan operasional.

Tanggapan DPR dan langkah ke depan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan permasalahan tata ruang perlu segera dicarikan solusi agar kepastian investasi terjaga. Ia menegaskan isu-isu yang dihadapi kawasan industri akan menjadi bagian penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.

"Investor ini kan inginnya kepastian. Mereka mau memperpanjang SHGB-nya, itu sulit karena terbentur masih ada permasalahan-permasalahan,"

Evita menambahkan bahwa undang-undang baru diharapkan dapat menyelesaikan persoalan praktis di lapangan, bukan menimbulkan masalah baru.

Permasalahan yang diidentifikasi perusahaan menunjukkan perlunya koordinasi lintas instansi—tata ruang, kehutanan, air, dan keamanan—serta kepastian regulasi agar iklim investasi di kawasan industri tetap kondusif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait