Nasional

JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan

Bagikan:
Ilustrasi perundungan di sekolah dan upaya pencegahan

Jaringan Peneliti dan Pendidik Indonesia (JPPI) mendesak sekolah untuk bersikap terbuka dalam menangani kasus perundungan setelah meninggalnya siswa SD di Pemalang. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan pentingnya SOP, akreditasi, dan sosialisasi berkelanjutan agar kekerasan di lingkungan pendidikan tidak ditutup-tutupi.

Sekolah harus terbuka dan responsif

Ubaid menilai banyak kasus kekerasan di sekolah tidak ditangani secara transparan. Penutupan kasus dapat menunda penanganan dan berujung pada dampak serius bagi korban, termasuk kematian.

"Jadi ini kejadian yang berulang kali dan setiap kejadian itu selalu kepala sekolah atau pihak sekolah nutup-nutupin kasusnya. Ini jadi catatan penting bahwa pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan harus dibuka, bukan ditutup-tutupi,"

"Kalau ditutup-tutupi, korbannya bisa hilang nyawa. Seperti kasus yang sedang kita bicarakan ini atau kasus-kasus lain,"

SOP, akreditasi, dan tata kelola sekolah

Menurut Ubaid, sekolah perlu memiliki sistem pencegahan dan standar penanganan kekerasan. Ia menekankan bahwa kekerasan bukan aib yang harus disembunyikan, melainkan masalah yang harus ditangani secara terbuka dan konsisten.

Ubaid menyarankan agar penanganan kekerasan menjadi bagian dari penilaian tata kelola sekolah melalui sistem akreditasi. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan apakah ada catatan kasus atau tidak, tetapi juga pada kualitas SOP dan tindak lanjut saat insiden terjadi.

Bentuk kekerasan dan mekanisme pelaporan

JPPI mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya antarsiswa. Kadang-kadang pelaku bisa orang dewasa yang melakukan perundungan terhadap anak.

  • Bentuk kekerasan: fisik, verbal, seksual, dan penindasan psikologis.
  • Langkah pelaporan: prosedur yang jelas, jalur pelapor independen, dan perlindungan bagi pelapor.

Ubaid meminta agar informasi mengenai bentuk kekerasan dan cara melapor dipasang secara terbuka di sekolah. Media yang direkomendasikan meliputi stiker, poster, dan pamflet yang mudah dilihat siswa.

Peran pemerintah dan keberlanjutan program

Ubaid menyoroti pentingnya penerapan konsisten meski terjadi pergantian personel atau kebijakan. Ia mengkritik praktik di mana perangkat pencegahan dibentuk lalu tidak dijalankan secara berkelanjutan.

"Di era Menteri Pendidikan baru, yang lama itu dibubarin semua lalu bikin yang baru, abis dilantik tidur lagi. Kenapa peran tidak dimainkan dengan baik, kenapa ganti personel dan aturan tetapi kekerasan nggak pernah hilang di sekolah,"

Karena itu, JPPI mendesak kementerian dan pemerintah daerah mewajibkan setiap sekolah memiliki SOP pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan dan mekanisme pelaporan yang aman.

Penanganan terbuka dan akuntabel dianggap kunci untuk mencegah kasus serupa. JPPI menekankan bahwa selain aturan formal, sosialisasi yang berkelanjutan kepada siswa, guru, dan orang tua sangat diperlukan agar seluruh pihak mengenali bentuk kekerasan dan tahu ke mana harus melapor.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait