DJKI Rekomendasikan Normalisasi Tiga IP rajabiller.com
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merekomendasikan normalisasi tiga alamat IP terkait rajabiller.com setelah rapat verifikasi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rekomendasi itu muncul guna menghindari dampak pemblokiran yang menjangkau domain lain karena penggunaan shared Anycast.
IP yang direkomendasikan dan alasan teknis
DJKI menyebut tiga alamat IP yang direkomendasikan untuk dinormalisasi adalah:
- 104.26.10.10
- 104.26.11.10
- 172.67.69.17
Ketiga alamat itu merupakan shared Anycast IP milik Cloudflare. Penggunaan model ini menyebabkan banyak domain berbagi alamat yang sama. Karena itu, penutupan atau pemblokiran sebuah IP dapat berdampak pada domain lain yang tidak terkait pelanggaran.
Hasil rapat verifikasi dan posisi pihak terkait
Rapat verifikasi melibatkan DJKI, MPA, Komdigi, perwakilan perusahaan pemilik domain, dan ahli hak cipta. PT Bimasakti Multi Sinergi menjelaskan bahwa alamat IP yang dipersoalkan adalah shared Anycast Cloudflare dan dipakai oleh banyak domain.
MPA menyatakan laporan awal diarahkan pada domain yang terbukti melanggar hak cipta. Mereka menyetujui pembukaan blokir pada tiga IP tersebut setelah verifikasi dokumen administratif selesai dilakukan.
Penegakan hukum harus diperkuat, namun setiap langkah perlu didasarkan pada data dan verifikasi yang akurat. Hal tersebut penting untuk memastikan perlindungan pemegang hak tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, yang menekankan pentingnya verifikasi berbasis data dalam penegakan hukum digital.
Catatan penegakan hukum digital
PLT Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengingatkan bahwa penggunaan satu alamat IP oleh banyak domain menuntut kehati-hatian dalam langkah penegakan. Verifikasi perlu dilakukan agar tindakan tetap tepat sasaran dan tidak merugikan pihak yang berjalan secara sah.
Ketika satu alamat IP digunakan oleh banyak domain, kami perlu memastikan tindakan terhadap pelanggaran hak cipta tetap tepat sasaran. Penegakan hukum kekayaan intelektual harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses sebelumnya dan tindak lanjut
Awal pemblokiran tiga alamat IP ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan MPA dan COA. DJKI sebelumnya mengeluarkan rekomendasi penutupan situs pada 9 Januari 2024. Setelah verifikasi administratif dan kesepakatan dalam rapat, DJKI bersama Komdigi menyetujui penerbitan Surat Rekomendasi Normalisasi IP.
Ke depan, DJKI menegaskan akan melanjutkan proses verifikasi sebelum mengambil langkah administratif atau penegakan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan perlindungan hak cipta dan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamendagri: Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah siap memulai pembahasan RUU Pemilu bersama Komisi II DPR RI dan t...
Sugiono Resmi Menjabat Menko PMK, Gantikan Pratikno
Sugiono resmi mulai bertugas sebagai Menko PMK menggantikan Pratikno setelah serah terima jabatan di Kemenko...
MenImipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Remisi Dinyatakan Tak Sesuai
MenImipas mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena proses remisi dinyatakan tidak sesuai ketentuan se...
HUT ke-81 TNI: Fahira Idris Tegaskan TNI Kuat Bersama Rakyat
Fahira Idris beri penghormatan pada HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026) dan menekankan pentingnya TNI bersama rakyat...
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...