Ekonomi

BPK Rangkum 762 Laporan Pemeriksaan pada IHPS I 2026

Bagikan:
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan IHPS I 2026 di depan DPR RI

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. IHPS I memuat hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut rekomendasi, dan penghitungan kerugian negara.

Rincian Laporan Pemeriksaan

BPK mencatat total 762 LHP yang dirangkum pada IHPS I 2026. Rinciannya meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ringkasan ini juga mencakup pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif serta pemberian keterangan ahli.

Jenis LHP Jumlah
LHP Keuangan 706
LHP Kinerja 20
LHP Tujuan Tertentu 36

Opini atas Laporan Keuangan

BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025. Selain itu, 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu laporan Bendahara Umum Negara juga mendapat opini WTP.

Satu LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan 2025. Pada pemeriksaan di tingkat pemerintah daerah, BPK memeriksa 546 laporan keuangan daerah. Hasilnya:

  • 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP,
  • 35 pemerintah daerah memperoleh opini WDP,
  • 2 pemerintah daerah mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Tindak Lanjut dan Dampak Pemeriksaan

IHPS I juga memuat pemantauan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian potensi kerugian negara atau daerah. BPK menekankan bahwa nilai pemeriksaan terukur melalui perubahan nyata yang terjadi setelah rekomendasi ditindaklanjuti.

“Nilai pemeriksaan sesungguhnya bukan berakhir pada pemberian opini, melainkan pada perubahan yang dihasilkannya,” ujar Isma Yatun.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut yang konsisten dan tepat waktu penting untuk memperbaiki tata kelola dan memulihkan keuangan negara secara berkelanjutan.

Pesan Kelembagaan dan Sinergi

Dalam paparan di DPR, Isma menyampaikan bahwa solusi atas persoalan tata kelola tidak dapat ditangani oleh satu entitas saja. Kompleksitas masalah membutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mencapai penyelesaian yang menyeluruh.

“IHPS I Tahun 2026 membawa kita pada satu pesan penting, sejumlah persoalan tata kelola keuangan negara tidak dapat lagi diselesaikan oleh satu entitas secara sendiri-sendiri,” kata Isma.

Dengan ringkasan 762 LHP ini, BPK berharap rekomendasi menjadi pemicu perbaikan yang terukur dan berkelanjutan melalui sinergi antar-pemangku kebijakan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait