Nasional

Komisi IV: Akademisi Harus Terlibat dalam Penyusunan RUU Pangan

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi IV DPR berbicara soal penyempurnaan RUU Pangan

Jakarta, 15 Juni 2026 — Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya melibatkan akademisi dalam penyempurnaan RUU Pangan. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif.

Pelibatan akademisi dalam pembahasan

Kharis mengatakan keterlibatan perguruan tinggi diperlukan untuk memberi landasan ilmiah pada rancangan undang-undang. Menurutnya, pendekatan partisipatif membuat regulasi tak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mudah diimplementasikan.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat,”

“Selain itu adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan sektor pangan ke depan.”

Ia menambahkan bahwa masukan akademisi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan RUU Pangan di DPR.

Ruang lingkup ketahanan dan kedaulatan pangan

Kharis menjelaskan bahwa ketahanan dan kedaulatan pangan lebih dari sekadar meningkatkan produksi. Beberapa aspek yang harus diatur dalam RUU antara lain:

  • Produksi pangan
  • Distribusi dan cadangan pangan
  • Akses masyarakat terhadap pangan berkualitas
  • Perlindungan bagi petani dan pelaku usaha

Dia berharap RUU tersebut dapat memperkuat sistem pangan nasional dan menjaga keberlanjutan produksi serta kesejahteraan petani.

“RUU Pangan ini harus menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,”

“Ini karena pangan bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan bangsa.”

Penguatan peran Badan Karantina

Wakil Ketua Komisi IV lainnya, Ahmad Yohan, menyoroti fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional. Dia menilai peran Barantin perlu dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui komoditas pangan.

“Kami mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia,”

Yohan menyatakan Komisi IV masih meminta bahan pendalaman dari Barantin. Dokumen tersebut diperlukan untuk menentukan fungsi dan tugas strategis apa yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan.

“Kami juga masih meminta kertas kerja dari Barantin, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita,”

Proses pembahasan dan implikasi

Komisi IV membuka ruang partisipasi seluas mungkin bagi berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini ditujukan agar undang-undang yang disusun tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi efektif diterapkan di lapangan.

Jika penyusunan berjalan sesuai harapan, RUU Pangan diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat sistem pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memastikan kecukupan ketersediaan pangan nasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait