Komisi IV: Akademisi Harus Terlibat dalam Penyusunan RUU Pangan
Jakarta, 15 Juni 2026 — Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya melibatkan akademisi dalam penyempurnaan RUU Pangan. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif.
Pelibatan akademisi dalam pembahasan
Kharis mengatakan keterlibatan perguruan tinggi diperlukan untuk memberi landasan ilmiah pada rancangan undang-undang. Menurutnya, pendekatan partisipatif membuat regulasi tak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mudah diimplementasikan.
“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat,”
“Selain itu adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan sektor pangan ke depan.”
Ia menambahkan bahwa masukan akademisi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan RUU Pangan di DPR.
Ruang lingkup ketahanan dan kedaulatan pangan
Kharis menjelaskan bahwa ketahanan dan kedaulatan pangan lebih dari sekadar meningkatkan produksi. Beberapa aspek yang harus diatur dalam RUU antara lain:
- Produksi pangan
- Distribusi dan cadangan pangan
- Akses masyarakat terhadap pangan berkualitas
- Perlindungan bagi petani dan pelaku usaha
Dia berharap RUU tersebut dapat memperkuat sistem pangan nasional dan menjaga keberlanjutan produksi serta kesejahteraan petani.
“RUU Pangan ini harus menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,”
“Ini karena pangan bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan bangsa.”
Penguatan peran Badan Karantina
Wakil Ketua Komisi IV lainnya, Ahmad Yohan, menyoroti fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional. Dia menilai peran Barantin perlu dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui komoditas pangan.
“Kami mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia,”
Yohan menyatakan Komisi IV masih meminta bahan pendalaman dari Barantin. Dokumen tersebut diperlukan untuk menentukan fungsi dan tugas strategis apa yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan.
“Kami juga masih meminta kertas kerja dari Barantin, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita,”
Proses pembahasan dan implikasi
Komisi IV membuka ruang partisipasi seluas mungkin bagi berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini ditujukan agar undang-undang yang disusun tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi efektif diterapkan di lapangan.
Jika penyusunan berjalan sesuai harapan, RUU Pangan diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat sistem pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memastikan kecukupan ketersediaan pangan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...