Komisi IV: Akademisi Harus Terlibat dalam Penyusunan RUU Pangan
Jakarta, 15 Juni 2026 — Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya melibatkan akademisi dalam penyempurnaan RUU Pangan. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif.
Pelibatan akademisi dalam pembahasan
Kharis mengatakan keterlibatan perguruan tinggi diperlukan untuk memberi landasan ilmiah pada rancangan undang-undang. Menurutnya, pendekatan partisipatif membuat regulasi tak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mudah diimplementasikan.
“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat,”
“Selain itu adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan sektor pangan ke depan.”
Ia menambahkan bahwa masukan akademisi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan RUU Pangan di DPR.
Ruang lingkup ketahanan dan kedaulatan pangan
Kharis menjelaskan bahwa ketahanan dan kedaulatan pangan lebih dari sekadar meningkatkan produksi. Beberapa aspek yang harus diatur dalam RUU antara lain:
- Produksi pangan
- Distribusi dan cadangan pangan
- Akses masyarakat terhadap pangan berkualitas
- Perlindungan bagi petani dan pelaku usaha
Dia berharap RUU tersebut dapat memperkuat sistem pangan nasional dan menjaga keberlanjutan produksi serta kesejahteraan petani.
“RUU Pangan ini harus menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,”
“Ini karena pangan bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan bangsa.”
Penguatan peran Badan Karantina
Wakil Ketua Komisi IV lainnya, Ahmad Yohan, menyoroti fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional. Dia menilai peran Barantin perlu dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui komoditas pangan.
“Kami mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia,”
Yohan menyatakan Komisi IV masih meminta bahan pendalaman dari Barantin. Dokumen tersebut diperlukan untuk menentukan fungsi dan tugas strategis apa yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan.
“Kami juga masih meminta kertas kerja dari Barantin, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita,”
Proses pembahasan dan implikasi
Komisi IV membuka ruang partisipasi seluas mungkin bagi berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini ditujukan agar undang-undang yang disusun tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi efektif diterapkan di lapangan.
Jika penyusunan berjalan sesuai harapan, RUU Pangan diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat sistem pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memastikan kecukupan ketersediaan pangan nasional.
Berita Terkait
Pendekatan Humanis Polri Dinilai Kunci Stabilitas Sosial
Boni Hargens memuji pendekatan humanis Polri sebagai kunci menjaga stabilitas sosial saat demonstrasi, sambi...
Hari Ini Steinmeier Kunjungi Masjid Istiqlal dan Katedral Jakarta
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier mengunjungi Masjid Istiqlal dan Katedral Jakarta pada 15 Juni 2026 u...
Prabowo–Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis di Jakarta
Presiden Prabowo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Jerman Steinmeier pada 15 Juni 2026 untuk membahas k...
Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual terhadap 3 Siswi SD di Palu
KemenPPPA mengecam dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru P3K terhadap tiga siswi SD di Palu dan minta pro...
BAM DPR Tekankan Tata Kelola Berkelanjutan di Palembang
BAM DPR menekankan tata kelola perkotaan berkelanjutan di Palembang untuk atasi banjir dan kemacetan; hasil...
Desa Les Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat dan Lingkungan
Desa Les di Buleleng kembangkan wisata berbasis masyarakat, tingkatkan pendapatan 25% dan raih Juara Umum AD...