Komisi VI Minta Danantara Punya Peta Jalan untuk Perampingan BUMN
Jakarta, Senin, 15 Juni 2026 — Anggota Komisi VI DPR, Imas Aan Ubudiyah, mendukung rencana Danantara merampingkan lebih dari 1.000 entitas Badan Usaha Milik Negara menjadi sekitar 100–200 perusahaan. Namun, Imas menekankan Danantara harus menyiapkan peta jalan yang jelas agar proses berjalan sistematis dan tidak merugikan pekerja maupun layanan publik.
Komisi VI: Perampingan harus berdasarkan kajian menyeluruh
Imas meminta agar proses perampingan didahului oleh kajian menyeluruh terhadap seluruh entitas BUMN. Tujuannya untuk menentukan perusahaan mana yang layak digabungkan, dikonsolidasikan, atau direstrukturisasi.
Kajian tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak sekadar mengurangi jumlah perusahaan. Tetapi juga mampu menciptakan BUMN yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif
Menurut Imas, tanpa kajian yang matang, perampingan berisiko membuat keputusan tergesa-gesa dan tidak tepat sasaran.
Arah, tahapan, dan indikator keberhasilan
Anggota Komisi VI itu menegaskan peta jalan harus memuat tahapan kerja, indikator keberhasilan, dan mitigasi risiko. Hal ini penting untuk melindungi hak pekerja serta menjaga kontinuitas layanan publik.
Harus ada tahapan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul. Dengan begitu, hak-hak pekerja tetap terlindungi, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan kewajiban negara tetap dapat dipenuhi
Imas juga meminta target-target konkret, mulai dari efisiensi operasional hingga peningkatan kontribusi dividen kepada negara.
- Peningkatan efisiensi operasional
- Perbaikan profitabilitas
- Kenaikan kontribusi dividen negara
- Peningkatan tata kelola dan skala usaha
Danantara: target konsolidasi dan jaminan tenaga kerja
Upaya penataan BUMN dilakukan pemerintah melalui Danantara. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan proses perampingan kini menargetkan konsolidasi dari 1.077 entitas menjadi sekitar 200–300 perusahaan.
Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK
Dony memastikan proses ini tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja massal. Seluruh karyawan disebut akan dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi, sementara transformasi ditargetkan rampung pada 2026.
Implikasi dan prospek ke depan
Perbedaan angka target perampingan—Imas menyebut 100–200 entitas sementara Danantara menyebut 200–300—menunjukkan perlu adanya sinkronisasi kebijakan dan komunikasi publik. Keberhasilan program bergantung pada kualitas kajian, transparansi peta jalan, dan pelaksanaan mitigasi sosial-ekonomi.
Jika dijalankan hati-hati, perampingan berpotensi meningkatkan daya saing BUMN dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Namun tanpa peta jalan yang jelas, risiko gangguan layanan dan masalah ketenagakerjaan tetap menghantui proses transformasi ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...