DPR Minta Israel Hormati Kesepakatan Damai Iran-AS
DPR RI mengingatkan Israel agar tidak merusak kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang diumumkan pada 15 Juni 2026. Kesepakatan itu dinilai menandai berakhirnya blokade militer AS di Selat Hormuz dan diharapkan menghentikan eskalasi konflik di Timur Tengah.
Seruan DPR kepada Israel
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, meminta semua pihak menghormati perjanjian tersebut. Ia menekankan peran penting sekutu AS, termasuk Israel, untuk tidak mengambil tindakan yang bisa merusak implementasi kesepakatan.
Israel yang menjadi sekutu Amerika juga tidak boleh menyerang Iran; langkah dan taktik Israel harus diwaspadai. Jangan sampai Israel merusak perjanjian damai itu dengan melakukan serangan lagi ke wilayah Iran.
Soleh menyatakan bahwa dukungan internasional diperlukan agar komitmen penghentian perang dipertahankan. Ia mendesak pengawasan ketat oleh komunitas internasional terhadap pelaksanaan perjanjian itu.
Tegasnya Sanksi jika Ada Pelanggaran
Politikus PKB itu menegaskan, jika ada serangan selama masa damai, Amerika Serikat dan PBB harus bertindak tegas. Menurutnya, sanksi terhadap pihak yang melanggar merupakan opsi yang harus dipertimbangkan untuk menjaga kredibilitas perjanjian.
Jika dalam masa damai ini Israel ternyata melakukan serangan, maka Amerika Serikat dan PBB harus bertindak tegas. Memberikan sanksi kepada Israel, tidak boleh ada negara mana pun yang merusak perjanjian damai.
Dukungan Indonesia dan Dampak Ekonomi
Oleh Soleh juga meminta Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap upaya perdamaian itu sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga ketertiban dunia. Ia berharap kesepakatan dapat membawa stabilitas yang berdampak pada ekonomi global.
Dalam penjelasannya, Soleh menyebut bahwa stabilitas kawasan berpotensi menurunkan harga minyak dan menstabilkan harga kebutuhan pokok serta barang lainnya, sehingga memberikan efek positif bagi perekonomian dunia.
Proses Penandatanganan MoU Iran-AS
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menyebut bahwa Nota Kesepahaman (MoU) dengan AS untuk mengakhiri konflik akan ditandatangani dalam beberapa hari setelah finalisasi dokumen. Ia menyampaikan hal ini dalam wawancara pada 12 Juni 2026.
MoU dengan Amerika Serikat untuk mengakhiri konflik dapat ditandatangani beberapa hari ke depan.
Araghchi menjelaskan MoU akan ditandatangani secara digital oleh kedua pihak di negara masing-masing sebagai tahap awal menuju kesepakatan yang lebih luas. Setelah itu, perundingan lanjutan diharapkan dapat mencegah dimulainya konflik baru antara Teheran dan Washington.
Dengan berakhirnya blokade dan upaya penormalan hubungan, perhatian kini beralih pada implementasi di lapangan dan kesiapan aktor regional untuk menghormati komitmen bersama demi stabilitas jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa Magnitudo 7,7
Sejumlah destinasi wisata di Flores ditutup sementara pascagempa magnitudo 7,7 untuk pemeriksaan keamanan da...
Mensos: Jamuan Rakyat di Kalijodo Kurangi Beban Warga
Mensos Saifullah Yusuf hadiri Jamuan Rakyat di Kalijodo 18 Agustus 2026 dan bagikan sembako untuk mengurangi...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
Bea Cukai menyita 30 keping emas 22,317 kg senilai Rp60 miliar yang hendak diselundupkan dua WNA Tiongkok ke...
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...