DPR Minta Israel Hormati Kesepakatan Damai Iran-AS
DPR RI mengingatkan Israel agar tidak merusak kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang diumumkan pada 15 Juni 2026. Kesepakatan itu dinilai menandai berakhirnya blokade militer AS di Selat Hormuz dan diharapkan menghentikan eskalasi konflik di Timur Tengah.
Seruan DPR kepada Israel
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, meminta semua pihak menghormati perjanjian tersebut. Ia menekankan peran penting sekutu AS, termasuk Israel, untuk tidak mengambil tindakan yang bisa merusak implementasi kesepakatan.
Israel yang menjadi sekutu Amerika juga tidak boleh menyerang Iran; langkah dan taktik Israel harus diwaspadai. Jangan sampai Israel merusak perjanjian damai itu dengan melakukan serangan lagi ke wilayah Iran.
Soleh menyatakan bahwa dukungan internasional diperlukan agar komitmen penghentian perang dipertahankan. Ia mendesak pengawasan ketat oleh komunitas internasional terhadap pelaksanaan perjanjian itu.
Tegasnya Sanksi jika Ada Pelanggaran
Politikus PKB itu menegaskan, jika ada serangan selama masa damai, Amerika Serikat dan PBB harus bertindak tegas. Menurutnya, sanksi terhadap pihak yang melanggar merupakan opsi yang harus dipertimbangkan untuk menjaga kredibilitas perjanjian.
Jika dalam masa damai ini Israel ternyata melakukan serangan, maka Amerika Serikat dan PBB harus bertindak tegas. Memberikan sanksi kepada Israel, tidak boleh ada negara mana pun yang merusak perjanjian damai.
Dukungan Indonesia dan Dampak Ekonomi
Oleh Soleh juga meminta Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap upaya perdamaian itu sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga ketertiban dunia. Ia berharap kesepakatan dapat membawa stabilitas yang berdampak pada ekonomi global.
Dalam penjelasannya, Soleh menyebut bahwa stabilitas kawasan berpotensi menurunkan harga minyak dan menstabilkan harga kebutuhan pokok serta barang lainnya, sehingga memberikan efek positif bagi perekonomian dunia.
Proses Penandatanganan MoU Iran-AS
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menyebut bahwa Nota Kesepahaman (MoU) dengan AS untuk mengakhiri konflik akan ditandatangani dalam beberapa hari setelah finalisasi dokumen. Ia menyampaikan hal ini dalam wawancara pada 12 Juni 2026.
MoU dengan Amerika Serikat untuk mengakhiri konflik dapat ditandatangani beberapa hari ke depan.
Araghchi menjelaskan MoU akan ditandatangani secara digital oleh kedua pihak di negara masing-masing sebagai tahap awal menuju kesepakatan yang lebih luas. Setelah itu, perundingan lanjutan diharapkan dapat mencegah dimulainya konflik baru antara Teheran dan Washington.
Dengan berakhirnya blokade dan upaya penormalan hubungan, perhatian kini beralih pada implementasi di lapangan dan kesiapan aktor regional untuk menghormati komitmen bersama demi stabilitas jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...