Nasional

DPR Libatkan Kampus dan Industri dalam Pembahasan RUU Kawasan Industri

Bagikan:
Rapat DPR pembahasan RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen Senayan

Komisi VII DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri melibatkan perguruan tinggi, pelaku usaha, dan asosiasi terkait. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Pembahasan berbasis meaningful participation

Saleh menegaskan DPR akan menerapkan prinsip meaningful participation agar semua pihak punya peran nyata dalam penyusunan aturan. Langkah ini dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan industri nasional.

"Kita berharap keikutsertaan semua pihak di dalam membahas undang-undang ini," kata Saleh.

Kampus dan pelaku usaha sudah diundang

Menurut Saleh, proses partisipasi telah dimulai dengan mengundang sejumlah perguruan tinggi dan organisasi usaha. Ia menyebut nama Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai pihak yang telah memberikan masukan.

"Meaningful participation kemarin sudah kami mulai, ada ITB, UI, dan IPB yang sudah bicara di sini, ditambah Kadin," ujarnya.

Masukan akademisi dan industri jadi rujukan

Saleh mengatakan masukan dari akademisi dan pelaku usaha menjadi referensi penting untuk menyempurnakan substansi RUU. DPR berencana memperluas undangan kepada asosiasi kawasan industri dan pemangku kepentingan lain yang relevan.

"Nanti semua referensi yang mereka paparkan akan kita catat dan pada saatnya kita godok lagi," kata Saleh.

Dokumen awal sudah tersedia, publik tetap dibuka

Komisi VII menyatakan naskah akademik dan draf awal RUU Kawasan Industri telah disiapkan. Meski begitu, DPR tetap membuka ruang bagi masukan publik untuk memperkaya materi dan memperkuat legal drafting.

"Dengan begitu materi dan substansi yang ada di dalam legal drafting yang sudah kita buat akan menjadi lebih lengkap lagi," ujarnya.

Dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi, DPR berharap undang-undang yang dihasilkan mampu menjawab tantangan di lapangan dan mendukung pengembangan kawasan industri nasional secara berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait