KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan di Politik
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam politik melalui FGD "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu" di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Forum ini merupakan tindak lanjut Musyawarah Ibu Bangsa 2025 dan bertujuan memastikan kepemimpinan perempuan setara serta bermakna. Kementerian menekankan perubahan kebijakan menjelang Pemilu 2029 untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
Dorongan dan latar belakang
Pemerintah telah menetapkan kesetaraan gender sebagai bagian dari Asta Cita keempat pembangunan nasional. Targetnya adalah peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di sektor publik dan privat. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan penguatan keterwakilan perempuan membutuhkan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan media.
Pembentukan Pokjapolnas
Kolaborasi itu mendorong pembentukan Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) bersama tokoh politik perempuan. Menurut KemenPPPA, kehadiran Pokjapolnas penting untuk mengawal kepemimpinan perempuan dalam politik. Kelompok kerja ini diharapkan mewakili harapan sekitar 142,3 juta perempuan Indonesia.
“Keterwakilan perempuan yang lebih representatif akan mendorong kualitas kebijakan publik lebih aspiratif, partisipatif dan berkeadilan,” kata Arifah.
Masalah dalam penyelenggaraan dan pencalonan
Menjelang Pemilu 2029, Arifah menyoroti persoalan rekrutmen penyelenggara dan jalur pencalonan bakal calon legislatif. Ia juga menilai komposisi KPU dan Bawaslu belum mencerminkan keterwakilan perempuan secara memadai. Kondisi ini berpotensi memengaruhi proses dan hasil pemilu jika tidak diperbaiki.
| Instansi / Indikator | Data (2025) |
|---|---|
| KPU | 15 provinsi tanpa anggota perempuan |
| Bawaslu | 14 provinsi tanpa anggota perempuan |
| Tingkat keterpilihan perempuan di legislatif | 16–22% |
Area prioritas dan harapan FGD
Arifah menyebut setidaknya tiga area yang perlu mendapat perhatian serius: jalur pencalonan, struktur dan penyelenggara, serta perlindungan politik. Melalui FGD, KemenPPPA berharap terkumpul masukan konkret untuk menyempurnakan kebijakan pemilu secara berkelanjutan. Rekomendasi hasil pembahasan akan diserahkan kepada pimpinan Komisi II DPR untuk langkah legislasi dan pengawasan lebih lanjut.
“(Dengan ini) setidaknya ada tiga area yang perlu menjadi perhatian kita,” ujarnya.
Perbaikan komposisi penyelenggara dan aturan pencalonan dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan kebijakan publik lebih responsif. Implementasi rekomendasi FGD akan menentukan sejauh mana posisi politik perempuan dapat dikuatkan menjelang Pemilu 2029.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...
45 Ucapan Rayakan HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026)
Kumpulan 45 ucapan untuk menyambut HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, siap dipakai sebagai caption dan pesan...
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...