Nasional

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan di Politik

Bagikan:
Menteri PPPA dorong penguatan keterwakilan perempuan dalam politik menjelang Pemilu 2029

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam politik melalui FGD "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu" di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Forum ini merupakan tindak lanjut Musyawarah Ibu Bangsa 2025 dan bertujuan memastikan kepemimpinan perempuan setara serta bermakna. Kementerian menekankan perubahan kebijakan menjelang Pemilu 2029 untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Dorongan dan latar belakang

Pemerintah telah menetapkan kesetaraan gender sebagai bagian dari Asta Cita keempat pembangunan nasional. Targetnya adalah peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di sektor publik dan privat. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan penguatan keterwakilan perempuan membutuhkan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan media.

Pembentukan Pokjapolnas

Kolaborasi itu mendorong pembentukan Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) bersama tokoh politik perempuan. Menurut KemenPPPA, kehadiran Pokjapolnas penting untuk mengawal kepemimpinan perempuan dalam politik. Kelompok kerja ini diharapkan mewakili harapan sekitar 142,3 juta perempuan Indonesia.

“Keterwakilan perempuan yang lebih representatif akan mendorong kualitas kebijakan publik lebih aspiratif, partisipatif dan berkeadilan,” kata Arifah.

Masalah dalam penyelenggaraan dan pencalonan

Menjelang Pemilu 2029, Arifah menyoroti persoalan rekrutmen penyelenggara dan jalur pencalonan bakal calon legislatif. Ia juga menilai komposisi KPU dan Bawaslu belum mencerminkan keterwakilan perempuan secara memadai. Kondisi ini berpotensi memengaruhi proses dan hasil pemilu jika tidak diperbaiki.

Instansi / Indikator Data (2025)
KPU 15 provinsi tanpa anggota perempuan
Bawaslu 14 provinsi tanpa anggota perempuan
Tingkat keterpilihan perempuan di legislatif 16–22%

Area prioritas dan harapan FGD

Arifah menyebut setidaknya tiga area yang perlu mendapat perhatian serius: jalur pencalonan, struktur dan penyelenggara, serta perlindungan politik. Melalui FGD, KemenPPPA berharap terkumpul masukan konkret untuk menyempurnakan kebijakan pemilu secara berkelanjutan. Rekomendasi hasil pembahasan akan diserahkan kepada pimpinan Komisi II DPR untuk langkah legislasi dan pengawasan lebih lanjut.

“(Dengan ini) setidaknya ada tiga area yang perlu menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Perbaikan komposisi penyelenggara dan aturan pencalonan dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan kebijakan publik lebih responsif. Implementasi rekomendasi FGD akan menentukan sejauh mana posisi politik perempuan dapat dikuatkan menjelang Pemilu 2029.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait