KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan di Politik
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam politik melalui FGD "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu" di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Forum ini merupakan tindak lanjut Musyawarah Ibu Bangsa 2025 dan bertujuan memastikan kepemimpinan perempuan setara serta bermakna. Kementerian menekankan perubahan kebijakan menjelang Pemilu 2029 untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
Dorongan dan latar belakang
Pemerintah telah menetapkan kesetaraan gender sebagai bagian dari Asta Cita keempat pembangunan nasional. Targetnya adalah peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di sektor publik dan privat. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan penguatan keterwakilan perempuan membutuhkan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan media.
Pembentukan Pokjapolnas
Kolaborasi itu mendorong pembentukan Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) bersama tokoh politik perempuan. Menurut KemenPPPA, kehadiran Pokjapolnas penting untuk mengawal kepemimpinan perempuan dalam politik. Kelompok kerja ini diharapkan mewakili harapan sekitar 142,3 juta perempuan Indonesia.
“Keterwakilan perempuan yang lebih representatif akan mendorong kualitas kebijakan publik lebih aspiratif, partisipatif dan berkeadilan,” kata Arifah.
Masalah dalam penyelenggaraan dan pencalonan
Menjelang Pemilu 2029, Arifah menyoroti persoalan rekrutmen penyelenggara dan jalur pencalonan bakal calon legislatif. Ia juga menilai komposisi KPU dan Bawaslu belum mencerminkan keterwakilan perempuan secara memadai. Kondisi ini berpotensi memengaruhi proses dan hasil pemilu jika tidak diperbaiki.
| Instansi / Indikator | Data (2025) |
|---|---|
| KPU | 15 provinsi tanpa anggota perempuan |
| Bawaslu | 14 provinsi tanpa anggota perempuan |
| Tingkat keterpilihan perempuan di legislatif | 16–22% |
Area prioritas dan harapan FGD
Arifah menyebut setidaknya tiga area yang perlu mendapat perhatian serius: jalur pencalonan, struktur dan penyelenggara, serta perlindungan politik. Melalui FGD, KemenPPPA berharap terkumpul masukan konkret untuk menyempurnakan kebijakan pemilu secara berkelanjutan. Rekomendasi hasil pembahasan akan diserahkan kepada pimpinan Komisi II DPR untuk langkah legislasi dan pengawasan lebih lanjut.
“(Dengan ini) setidaknya ada tiga area yang perlu menjadi perhatian kita,” ujarnya.
Perbaikan komposisi penyelenggara dan aturan pencalonan dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan kebijakan publik lebih responsif. Implementasi rekomendasi FGD akan menentukan sejauh mana posisi politik perempuan dapat dikuatkan menjelang Pemilu 2029.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KemenHAM Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Gempa Flores
KemenHAM menyalurkan bantuan darurat dan memantau warga terdampak gempa di Flores, NTT, serta mendorong pena...
Mahasiswa Mappi UNJ Gelar Fashion Show 'Beauty in Diversity' 17 Agustus
Mahasiswa Mappi UNJ menggelar fashion show "Beauty in Diversity" pada 17 Agustus 2026 untuk memperkenalkan k...
Mahasiswa Mappi UNJ Gelar Fashion Show 'Beauty in Diversity'
Mahasiswa Mappi UNJ menggelar fashion show 'Beauty in Diversity' pada 17 Agustus 2026 di Aula Bung Hatta unt...
AHY: Proyek Infrastruktur Harus Beri Dampak Ekonomi ke Rakyat
AHY minta proyek infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langs...
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...