Nasional

Komisi XIII Desak Tutup Celah Perdagangan Orang Berkedok Pernikahan

Bagikan:
Ilustrasi pencegahan perdagangan orang dan perjodohan internasional

Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah menutup celah perdagangan orang yang berkedok perjodohan internasional setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan seorang perempuan WNI berinisial FNR. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, usai kasus menunjukkan keterlibatan jaringan terorganisir dan perantara lokal.

Gagal berangkat di Soekarno-Hatta

Imigrasi menggagalkan keberangkatan FNR yang diduga akan dikirim melalui mekanisme perjodohan internasional. Kejadian ini memicu sorotan dari anggota Komisi XIII terkait maraknya modus serupa yang menjerat korban perempuan.

Sindikat dan peran perantara lokal

Komisi menyebut keterlibatan kaki tangan lokal sebagai bukti bahwa praktik ini berjalan sistematis. Para korban umumnya dijanjikan perbaikan ekonomi, kemudian difasilitasi dokumen perjalanan untuk diserahkan kepada pria asing yang tidak mereka kenal.

"Pemerintah harus memburu dan membongkar sindikat internasional di balik kasus ini karena mereka adalah aktor yang mengendalikan perekrutan. Dan mengambil keuntungan dari penderitaan para korban,"

Menurut Komisi, jika aktor intelektual tidak ditangkap, sindikat akan terus merekrut korban baru. Oleh karena itu, upaya penindakan harus menyasar seluruh mata rantai, termasuk perekrut lokal dan jaringan internasional.

"Modus seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis, jika aktor intelektualnya tidak ditangkap, sindikat hanya akan merekrut korban baru. Karena itu, mata rantai kejahatan ini harus diputus sampai ke akar-akarnya,"

Risiko korban dan tuntutan perlindungan

Komisi menegaskan bahwa apa yang kerap disebut kawin pesanan sejatinya merupakan bentuk komodifikasi manusia. Di negara tujuan, korban bisa terisolasi dan sangat rentan karena tidak memiliki dokumen penjamin yang memadai.

"Ketika sebuah pernikahan diawali dengan transaksi jual beli manusia, maka yang terjadi bukan lagi ikatan yang setara, melainkan eksploitasi. Perempuan Indonesia bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan, negara harus memastikan setiap warga negara terlindungi,"

Komisi XIII meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membongkar sindikat lintas negara. Selain penindakan, Komisi menyerukan perlindungan lebih kuat bagi korban melalui pencegahan, pengawasan dokumen perjalanan, dan peningkatan kesadaran publik.

Kasus ini memperingatkan bahwa tanpa koordinasi penegakan hukum dan upaya pencegahan, praktik perdagangan orang bermodus perjodohan akan terus mengancam keselamatan warga negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait