Komisi XIII Desak Tutup Celah Perdagangan Orang Berkedok Pernikahan
Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah menutup celah perdagangan orang yang berkedok perjodohan internasional setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan seorang perempuan WNI berinisial FNR. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, usai kasus menunjukkan keterlibatan jaringan terorganisir dan perantara lokal.
Gagal berangkat di Soekarno-Hatta
Imigrasi menggagalkan keberangkatan FNR yang diduga akan dikirim melalui mekanisme perjodohan internasional. Kejadian ini memicu sorotan dari anggota Komisi XIII terkait maraknya modus serupa yang menjerat korban perempuan.
Sindikat dan peran perantara lokal
Komisi menyebut keterlibatan kaki tangan lokal sebagai bukti bahwa praktik ini berjalan sistematis. Para korban umumnya dijanjikan perbaikan ekonomi, kemudian difasilitasi dokumen perjalanan untuk diserahkan kepada pria asing yang tidak mereka kenal.
"Pemerintah harus memburu dan membongkar sindikat internasional di balik kasus ini karena mereka adalah aktor yang mengendalikan perekrutan. Dan mengambil keuntungan dari penderitaan para korban,"
Menurut Komisi, jika aktor intelektual tidak ditangkap, sindikat akan terus merekrut korban baru. Oleh karena itu, upaya penindakan harus menyasar seluruh mata rantai, termasuk perekrut lokal dan jaringan internasional.
"Modus seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis, jika aktor intelektualnya tidak ditangkap, sindikat hanya akan merekrut korban baru. Karena itu, mata rantai kejahatan ini harus diputus sampai ke akar-akarnya,"
Risiko korban dan tuntutan perlindungan
Komisi menegaskan bahwa apa yang kerap disebut kawin pesanan sejatinya merupakan bentuk komodifikasi manusia. Di negara tujuan, korban bisa terisolasi dan sangat rentan karena tidak memiliki dokumen penjamin yang memadai.
"Ketika sebuah pernikahan diawali dengan transaksi jual beli manusia, maka yang terjadi bukan lagi ikatan yang setara, melainkan eksploitasi. Perempuan Indonesia bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan, negara harus memastikan setiap warga negara terlindungi,"
Komisi XIII meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membongkar sindikat lintas negara. Selain penindakan, Komisi menyerukan perlindungan lebih kuat bagi korban melalui pencegahan, pengawasan dokumen perjalanan, dan peningkatan kesadaran publik.
Kasus ini memperingatkan bahwa tanpa koordinasi penegakan hukum dan upaya pencegahan, praktik perdagangan orang bermodus perjodohan akan terus mengancam keselamatan warga negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI, Lima Kodam Diresmikan
Presiden Prabowo jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap, 5 Okt 2026; sekaligus meresmikan lima Ko...
Tanggal 5 Oktober: HUT TNI, Hari Guru, dan Hari Meningitis
5 Oktober 2026 menandai HUT ke-81 TNI, Hari Guru Sedunia, dan Hari Meningitis Sedunia beserta sejarah dan ma...
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...