Nasional

Komisi I DPR: RUU Keamanan Siber Harus Jadi Jangkar Kedaulatan Digital

Bagikan:
Ilustrasi keamanan siber dan perlindungan infrastruktur digital Indonesia

Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, menyampaikan delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber) pada Selasa, 30 Juni 2026, di Jakarta. Ia menegaskan RUU harus menjadi jangkar kedaulatan digital Indonesia dan menuntut aturan yang jelas untuk menanggulangi ancaman siber, termasuk maraknya promosi judi online melalui situs publik.

Inti perhatian Komisi I

Rizal menilai serangan siber kini memiliki dampak ekonomi dan layanan publik yang serius. Ia meminta RUU dirumuskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperjelas status darurat siber, serta mengatur mekanisme kerja sama internasional.

"Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online,"

Delapan catatan kritis

  1. Pembagian tugas presisi berbasis prinsip distributed shared responsibility untuk menghindari tumpang tindih antar-lembaga dalam penanganan insiden siber.
  2. Menegaskan bahwa status kondisi darurat siber sipil tidak boleh dipakai sebagai alasan perluasan kekuasaan negara secara sewenang-wenang.
  3. Penentuan kategori infrastruktur informasi kritikal harus mencakup platform e-commerce, hyperscale cloud, dan startup fintech.
  4. Transparansi dalam penetapan infrastruktur kritikal dan pemberian ruang sanggah yang adil bagi penyelenggara.
  5. Perincian mekanisme investigasi digital lintas batas dan prosedur ekstradisi untuk pelaku asing, mengingat sifat kejahatan siber yang melintasi negara.
  6. Penguatan tata kelola Kecerdasan Artifisial (AI) dengan kejelasan tanggung jawab hukum.
  7. Transparansi logika algoritma dan kewajiban audit forensik untuk perlindungan data, khususnya data anak-anak.
  8. Menjadikan RUU sebagai payung hukum yang berkeadilan, inklusif, dan melindungi hak-hak sipil masyarakat.

Kekhawatiran soal penegakan dan pengaturan AI

Rizal mengingatkan bahwa transformasi digital membuka peluang kemajuan. Namun, tanpa aturan yang jelas, aparat penegak hukum bisa kesulitan menelusuri aktor utama kejahatan siber. Oleh sebab itu, tata kelola AI menjadi bagian penting dari RUU.

Respons pemerintah

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej, menyatakan Presiden telah menugaskan sejumlah menteri terkait penyusunan RUU keamanan dan ketahanan siber. Ia menggarisbawahi bahwa ruang siber berpengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional, keamanan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.

"Sehingga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap stabilitas nasional, keamanan sosial reputasi negara, dan pelayanan publik. Adanya transformasi digital memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia,"

Implikasi dan langkah ke depan

Catatan Komisi I menempatkan fokus pada keseimbangan antara keamanan, hak sipil, dan kepastian hukum. Selanjutnya, pembahasan RUU diharapkan memperjelas definisi infrastruktur kritikal, mekanisme darurat, serta kerangka kerja sama internasional dan tata kelola AI untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait