Nasional

Menteri HAM: Draf Perpres RANHAM Sudah di Istana, Menunggu Proses

Bagikan:
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan draf Perpres RANHAM sedang menunggu proses di Istana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius PigaiPerpres RANHAM sudah diserahkan ke Istana dan sedang menunggu proses penyelesaian sebelum ditetapkan pemerintah. Pernyataan disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Status draf di Istana

Pigai menyatakan draf RANHAM kini berada di kantor kepresidenan dan berharap Sekretaris Negara mempercepat proses finalisasi. Menurutnya, langkah ini adalah tahap akhir sebelum peraturan resmi diberlakukan.

Drafnya sudah ada di Istana. Sekarang tinggal mudah-mudahan Pak Mensesneg sedang memproses sehingga ini menjadi kebutuhan.

Peran Perpres sebagai pedoman HAM

Perpres RANHAM disiapkan sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di semua tingkatan pemerintahan. Pigai menekankan aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Amanat internasional dan penguatan komitmen

Pigai mengatakan RANHAM adalah bentuk implementasi amanat internasional. Ia menyebut rencana aksi itu dikenal sebagai National Action Plan on Human Rights dan kerap dibahas dalam forum-forum internasional sebagai tolok ukur kemajuan hak asasi manusia Indonesia.

RANHAM ini adalah amanat internasional, National Action Plan on Human Rights. Dalam pertemuan-pertemuan internasional selalu juga menyampaikan tentang perkembangan National Action Plan.

Harapan dari daerah dan dunia usaha

Pigai menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan dunia usaha menantikan terbitnya Perpres ini. Mereka berharap regulasi tersebut memberi panduan jelas sehingga implementasi HAM berjalan lebih sistematis di seluruh sektor.

Perpres RANHAM diharapkan segera rampung menjadi dasar pelaksanaan program HAM nasional dan daerah. Regulasi ini memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penghormatan, pelindungan, dan pemajuan HAM.

Dengan selesainya Perpres, Pigai menilai koordinasi antarlembaga dan tata kelola program HAM dapat diperkuat. Proses selanjutnya bergantung pada penyelesaian administrasi di Istana sebelum diundangkan sebagai kebijakan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait