DPR Gelar Paripurna ke-22 Bahas Laporan BPK dan Naturalisasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 30 Juni 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat membahas empat agenda strategis yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan konstitusional DPR, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan permohonan pemberian kewarganegaraan.
Kuorum dan pembukaan
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi. Pimpinan rapat memastikan kuorum sebelum memasuki agenda utama.
Pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani 293 orang dari 579 orang anggota DPR, dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi. Dengan demikian kuorum telah tercapai
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Agenda pertama adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Materi ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penyampaian laporan BPK akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah, serta dapat berujung pada rekomendasi atau tindak lanjut pengawasan.
Uji kelayakan Komisi Informasi dan RUU Daerah
Paripurna juga mendengarkan laporan Komisi I mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat untuk periode 2026-2030. Setelah penyampaian, rapat melanjutkan dengan pengambilan keputusan terkait hasil uji kelayakan tersebut.
Selanjutnya DPR membahas pandangan fraksi atas 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten dan Kota yang diajukan sebagai usul Komisi II. Pembahasan ini kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan permohonan kewarganegaraan
Satu agenda penting lain adalah pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Topik ini dibahas dalam rapat paripurna dan berakhir dengan pengambilan keputusan yang akan menentukan langkah administrasi berikutnya.
Dampak dan tindak lanjut
Puan menegaskan semua agenda yang dibahas merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR. Keputusan yang dihasilkan dari paripurna akan menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan terkait Laporan BPK, hasil uji kelayakan, RUU daerah, dan permohonan kewarganegaraan akan menentukan langkah pengawasan, legislasi, dan administrasi berikutnya. DPR akan menindaklanjuti sesuai prosedur internal dan aturan hukum yang relevan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPOM Usulkan Program Manajemen Risiko Jadi Prioritas Nasional
BPOM mengusulkan PMR yang berjalan sejak 2016 menjadi program prioritas nasional untuk memperkuat pengawasan...
Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Papua
Kemensos percepat pembangunan empat Sekolah Rakyat permanen di Papua untuk perluas akses pendidikan bagi ana...
BMKG: Hujan Lebat Diperkirakan Guyur Bengkulu hingga Papua Barat Daya
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di beberapa provinsi pada sepekan ke depan, termasuk Bengkulu dan Papua...
Pemerintah Percepat SPKLU untuk Transisi Kendaraan Listrik
Menko AHY minta percepatan pembangunan SPKLU dan penguatan ekosistem lewat insentif, rantai pasok baterai, d...
Kemkomdigi Tegaskan Judi Online dan Offline Berpotensi Pidana
Kemkomdigi peringatkan judi online dan offline berpotensi pidana; 126.180 konten judi ditindak selama 1-28 J...
Hari Bhayangkara ke-80: Tema, Filosofi Logo dan Maknanya
Polri memperingati Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masya...