DPR Gelar Paripurna ke-22 Bahas Laporan BPK dan Naturalisasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 30 Juni 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat membahas empat agenda strategis yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan konstitusional DPR, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan permohonan pemberian kewarganegaraan.
Kuorum dan pembukaan
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi. Pimpinan rapat memastikan kuorum sebelum memasuki agenda utama.
Pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani 293 orang dari 579 orang anggota DPR, dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi. Dengan demikian kuorum telah tercapai
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Agenda pertama adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Materi ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penyampaian laporan BPK akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah, serta dapat berujung pada rekomendasi atau tindak lanjut pengawasan.
Uji kelayakan Komisi Informasi dan RUU Daerah
Paripurna juga mendengarkan laporan Komisi I mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat untuk periode 2026-2030. Setelah penyampaian, rapat melanjutkan dengan pengambilan keputusan terkait hasil uji kelayakan tersebut.
Selanjutnya DPR membahas pandangan fraksi atas 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten dan Kota yang diajukan sebagai usul Komisi II. Pembahasan ini kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan permohonan kewarganegaraan
Satu agenda penting lain adalah pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Topik ini dibahas dalam rapat paripurna dan berakhir dengan pengambilan keputusan yang akan menentukan langkah administrasi berikutnya.
Dampak dan tindak lanjut
Puan menegaskan semua agenda yang dibahas merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR. Keputusan yang dihasilkan dari paripurna akan menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan terkait Laporan BPK, hasil uji kelayakan, RUU daerah, dan permohonan kewarganegaraan akan menentukan langkah pengawasan, legislasi, dan administrasi berikutnya. DPR akan menindaklanjuti sesuai prosedur internal dan aturan hukum yang relevan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Dampingi Petani Terapkan IoT dan Energi Surya di Bojong Renged
UMN mendampingi petani dan pembudidaya di Bojong Renged memakai IoT, akuaponik, dan energi surya untuk tingk...
Menko Polkam Ajak Perwira SeskoAD Jadi Pemimpin TNI yang Adil
Menko Polkam Djamari Chaniago minta Perwira SeskoAD siap jadi pemimpin TNI adil, berintegritas, dan melek an...
Digitalisasi Perlinsos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp200 Triliun
Bakom: digitalisasi Perlinsos lewat DPI dapat menghemat anggaran negara hingga Rp127–Rp200 triliun dan menin...
Wamen Atip Rasakan Gempa Susulan Saat Keterangan Pers
Wamen Atip merasakan gempa susulan saat memberi keterangan pers virtual terkait gempa M7,7 di NTT, didamping...
Dokkes Polri Bantu Persalinan di Pengungsian Reo
Dokkes Polri mendampingi persalinan di tenda pengungsian Reo, Manggarai, 18 Agustus 2026; ibu dan bayi dinya...
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan di Politik
KemenPPPA gelar FGD pada 20 Agustus 2026 dorong penguatan keterwakilan perempuan, soroti KPU, Bawaslu, dan t...