Kemkomdigi Tegaskan Judi Online dan Offline Berpotensi Pidana
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperingatkan masyarakat bahwa kegiatan judi, baik konvensional maupun judi online atau judol, diperkarakan secara pidana. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Peringatan datang bersamaan dengan lonjakan temuan konten judi yang ditindak dalam periode 1-28 Juni 2026.
Peringatan dan dasar hukum
Alexander menegaskan bahwa segala bentuk perjudian tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana menurut sistem hukum pidana Indonesia. Ia menekankan bahwa model permainan tidak mengubah sifat tindak pidana jika itu merupakan perjudian. Pernyataan lengkapnya sebagai berikut.
"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita, tetap merupakan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu, selama itu adalah perjudian, baik itu judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana,"
Lonjakan temuan dan penindakan
Berdasarkan pemantauan Kemkomdigi, aktivitas judol meningkat drastis selama dua minggu terakhir. Alexander menyebut terjadi kenaikan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026.
Dalam periode 1 sampai 28 Juni 2026, Kemkomdigi mencatat dan menindak sejumlah konten terkait perjudian di berbagai platform digital.
Distribusi penindakan menurut platform
| Platform | Jumlah Konten Ditindak |
|---|---|
| Situs web | 111.279 |
| File sharing | (jumlah kedua terbesar, tidak dirinci secara spesifik) |
| Platform Google (YouTube) | 4.579 |
| META | 4.549 |
| X (Twitter) | 622 |
| Lainnya | Beberapa file dan platform lain |
| Total | 126.180 |
Dampak dan implikasi
Angka penindakan tersebut menunjukkan intensitas penyebaran konten judi di ruang digital selama Juni 2026. Selain tindakan teknis, peringatan Kemkomdigi mengingatkan bahwa pelaku dan pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi pidana. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten berunsur perjudian menjadi perhatian otoritas.
Temuan dan penindakan yang diumumkan Kemkomdigi menandai peningkatan tajam dan menegaskan pengawasan ruang digital sebagai isu prioritas dalam penegakan aturan terhadap perjudian online dan offline.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...