Kemkomdigi Tegaskan Judi Online dan Offline Berpotensi Pidana
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperingatkan masyarakat bahwa kegiatan judi, baik konvensional maupun judi online atau judol, diperkarakan secara pidana. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Peringatan datang bersamaan dengan lonjakan temuan konten judi yang ditindak dalam periode 1-28 Juni 2026.
Peringatan dan dasar hukum
Alexander menegaskan bahwa segala bentuk perjudian tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana menurut sistem hukum pidana Indonesia. Ia menekankan bahwa model permainan tidak mengubah sifat tindak pidana jika itu merupakan perjudian. Pernyataan lengkapnya sebagai berikut.
"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita, tetap merupakan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu, selama itu adalah perjudian, baik itu judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana,"
Lonjakan temuan dan penindakan
Berdasarkan pemantauan Kemkomdigi, aktivitas judol meningkat drastis selama dua minggu terakhir. Alexander menyebut terjadi kenaikan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026.
Dalam periode 1 sampai 28 Juni 2026, Kemkomdigi mencatat dan menindak sejumlah konten terkait perjudian di berbagai platform digital.
Distribusi penindakan menurut platform
| Platform | Jumlah Konten Ditindak |
|---|---|
| Situs web | 111.279 |
| File sharing | (jumlah kedua terbesar, tidak dirinci secara spesifik) |
| Platform Google (YouTube) | 4.579 |
| META | 4.549 |
| X (Twitter) | 622 |
| Lainnya | Beberapa file dan platform lain |
| Total | 126.180 |
Dampak dan implikasi
Angka penindakan tersebut menunjukkan intensitas penyebaran konten judi di ruang digital selama Juni 2026. Selain tindakan teknis, peringatan Kemkomdigi mengingatkan bahwa pelaku dan pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi pidana. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten berunsur perjudian menjadi perhatian otoritas.
Temuan dan penindakan yang diumumkan Kemkomdigi menandai peningkatan tajam dan menegaskan pengawasan ruang digital sebagai isu prioritas dalam penegakan aturan terhadap perjudian online dan offline.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Dampingi Petani Terapkan IoT dan Energi Surya di Bojong Renged
UMN mendampingi petani dan pembudidaya di Bojong Renged memakai IoT, akuaponik, dan energi surya untuk tingk...
Menko Polkam Ajak Perwira SeskoAD Jadi Pemimpin TNI yang Adil
Menko Polkam Djamari Chaniago minta Perwira SeskoAD siap jadi pemimpin TNI adil, berintegritas, dan melek an...
Digitalisasi Perlinsos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp200 Triliun
Bakom: digitalisasi Perlinsos lewat DPI dapat menghemat anggaran negara hingga Rp127–Rp200 triliun dan menin...
Wamen Atip Rasakan Gempa Susulan Saat Keterangan Pers
Wamen Atip merasakan gempa susulan saat memberi keterangan pers virtual terkait gempa M7,7 di NTT, didamping...
Dokkes Polri Bantu Persalinan di Pengungsian Reo
Dokkes Polri mendampingi persalinan di tenda pengungsian Reo, Manggarai, 18 Agustus 2026; ibu dan bayi dinya...
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan di Politik
KemenPPPA gelar FGD pada 20 Agustus 2026 dorong penguatan keterwakilan perempuan, soroti KPU, Bawaslu, dan t...