Nasional

Kemkomdigi Tegaskan Judi Online dan Offline Berpotensi Pidana

Bagikan:
Ilustrasi penindakan konten judi online dan logo Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperingatkan masyarakat bahwa kegiatan judi, baik konvensional maupun judi online atau judol, diperkarakan secara pidana. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Peringatan datang bersamaan dengan lonjakan temuan konten judi yang ditindak dalam periode 1-28 Juni 2026.

Peringatan dan dasar hukum

Alexander menegaskan bahwa segala bentuk perjudian tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana menurut sistem hukum pidana Indonesia. Ia menekankan bahwa model permainan tidak mengubah sifat tindak pidana jika itu merupakan perjudian. Pernyataan lengkapnya sebagai berikut.

"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita, tetap merupakan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu, selama itu adalah perjudian, baik itu judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana,"

Lonjakan temuan dan penindakan

Berdasarkan pemantauan Kemkomdigi, aktivitas judol meningkat drastis selama dua minggu terakhir. Alexander menyebut terjadi kenaikan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026.

Dalam periode 1 sampai 28 Juni 2026, Kemkomdigi mencatat dan menindak sejumlah konten terkait perjudian di berbagai platform digital.

Distribusi penindakan menurut platform

Platform Jumlah Konten Ditindak
Situs web 111.279
File sharing (jumlah kedua terbesar, tidak dirinci secara spesifik)
Platform Google (YouTube) 4.579
META 4.549
X (Twitter) 622
Lainnya Beberapa file dan platform lain
Total 126.180

Dampak dan implikasi

Angka penindakan tersebut menunjukkan intensitas penyebaran konten judi di ruang digital selama Juni 2026. Selain tindakan teknis, peringatan Kemkomdigi mengingatkan bahwa pelaku dan pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi pidana. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten berunsur perjudian menjadi perhatian otoritas.

Temuan dan penindakan yang diumumkan Kemkomdigi menandai peningkatan tajam dan menegaskan pengawasan ruang digital sebagai isu prioritas dalam penegakan aturan terhadap perjudian online dan offline.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait