BPOM Perluas PMR untuk UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
BPOM memperluas Program Manajemen Risiko (PMR) untuk menjangkau pelaku usaha pangan, termasuk UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan langkah ini usai "Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial Tahun 2026" di Kantor BPOM, Selasa, 30 Juni 2026. Tujuan perluasan adalah memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan, kualitas, serta keterjangkauan produk olahan sampai ke masyarakat luas.
Target dan cakupan program
Taruna menyatakan bahwa PMR kini diperluas untuk mencakup sekitar 83.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Di koperasi tersebut terdapat berbagai pangan olahan yang perlu dipastikan keamanannya sebelum beredar di pasar.
“Koperasi Desa Merah Putih yang jumlahnya 83.000, karena di situ ada pangan-pangan olahan yang perlu dipastikan. Dipastikan keamanannya, dipastikan kualitasnya, dan dipastikan keterjangkauannya sampai ke masyarakat luas,”
Jumlah UMKM dan layanan yang sudah dijangkau
Berdasarkan data BPOM, jumlah pelaku UMKM pangan mencapai sekitar 4,2 juta usaha di Indonesia. Dari jumlah itu, lebih dari 1,2 juta pelaku usaha telah memperoleh layanan Badan POM hingga saat ini.
Artinya masih ada ruang layanan untuk hampir 3 juta UMKM yang belum terjangkau program. BPOM berkomitmen memberi pendampingan secara bertahap agar cakupan layanan meningkat.
“Nah, tapi berarti ini kan masih tumbuh ke depan, masih ada space hampir 3 jutaan yang belum kita layani. Kita bertekad untuk melayani mereka semuanya dan salah satu poin dari UMKM itu termasuk adalah PMR,”
Pendekatan PMR: penguatan kapasitas pelaku usaha
Taruna menggambarkan PMR sebagai upaya mengajarkan pelaku usaha untuk mengelola risiko secara mandiri. Dengan pendekatan ini, pelaku diharapkan mampu mengawasi proses produksi tanpa selalu bergantung pada pengawasan eksternal.
“Kita mau ajarin para pelaku usaha kita ini nyupir sendiri, tentu kalau dia supir sendiri, dia tanggung jawab, kan?. Kalau dia sadar dia apa, jangan nabrak, dan sebagainya, jangan melanggar, itulah perumpamaan dari program manajemen risiko,”
Dampak yang diharapkan dan prospek ke depan
PMR telah diuji selama sepuluh tahun dan menunjukkan hasil yang meyakinkan. BPOM optimistis program ini dapat berkembang lebih luas dan meningkatkan tanggung jawab industri dalam menjaga keamanan pangan.
Perluasan ke KDMP dan UMKM diharapkan mendorong pemerataan standar keamanan pangan di berbagai wilayah. Pelaksanaan yang bertahap akan menempatkan PMR sebagai salah satu pilar pengawasan berbasis kapasitas pelaku usaha.
Dengan langkah ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan keselamatan produk pangan olahan bagi konsumen di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menteri HAM: Draf Perpres RANHAM Sudah di Istana, Menunggu Proses
Draf Perpres RANHAM sudah di Istana dan menunggu proses finalisasi untuk menjadi pedoman pelaksanaan HAM nas...
Komisi XIII Desak Tutup Celah Perdagangan Orang Berkedok Pernikahan
Komisi XIII minta pemerintah bongkar sindikat perdagangan orang berkedok perjodohan setelah Imigrasi gagalka...
DPR Libatkan Kampus dan Industri dalam Pembahasan RUU Kawasan Industri
DPR menyatakan pembahasan RUU Kawasan Industri melibatkan kampus, pelaku usaha, dan asosiasi untuk memastika...
Komisi I DPR: RUU Keamanan Siber Harus Jadi Jangkar Kedaulatan Digital
Komisi I DPR mengajukan delapan catatan kritis terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, menekankan kedaula...
DPR Gelar Paripurna ke-22 Bahas Laporan BPK dan Naturalisasi
DPR menggelar Paripurna ke-22 pada 30 Juni 2026 membahas Laporan BPK, uji kelayakan Komisi Informasi, 15 RUU...
BPOM Usulkan Program Manajemen Risiko Jadi Prioritas Nasional
BPOM mengusulkan PMR yang berjalan sejak 2016 menjadi program prioritas nasional untuk memperkuat pengawasan...