CIPA Desak Pemerintah Buka Lelang WIUP Secara Transparan
Center for Indonesian Policy Analysis (CIPA) mendesak pemerintah membuka daftar dan jadwal lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara transparan. Desakan ini disampaikan untuk memberi kepastian bagi investor dan mendorong pertambangan legal, kata peneliti CIPA Nugroho Habibi dalam pernyataan tertulis, Jumat 21 Agustus 2026.
Desakan transparansi lelang WIUP
Nugroho menilai pedoman pemberian WIUP sebenarnya telah tersedia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Namun praktik lelang belum optimal karena tidak semua wilayah yang dilelang mendapatkan peminat, termasuk komoditas bijih besi.
"Kalau regulasi, persyaratan dan mekanismenya tersedia, mengapa pemerintah belum membuka secara konsisten daftar dan jadwal WIUP akan dilelang. Pemerintah harus menjelaskan hambatannya kepada publik," ujar Nugroho.
Menurutnya, lelang menjadi krusial di tengah upaya pemberantasan tambang ilegal. Ia khawatir pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal justru menghadapi proses yang tidak pasti.
"Jangan sampai badan usaha yang ingin masuk secara legal harus menunggu proses yang tidak jelas, sementara tambang ilegal justru terus berjalan. Negara harus mempercepat jalur legal sekaligus memperkuat penindakan terhadap tambang ilegal," katanya.
Konteks hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi
CIPA juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa pemberian prioritas WIUP tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Mekanisme harus berbasis parameter yang jelas dan proses yang objektif, transparan, serta akuntabel.
Nugroho mengingatkan putusan MK tersebut sebagai pengingat agar kebijakan WIUP tak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pembagian konsesi.
"Putusan ini memperingatkan pemerintah untuk lebih transparan. Jangan sampai disalahgunakan sebagai alat politik atau bagi-bagi konsesi," ucap Nugroho.
Permintaan roadmap dan isi informasi
CIPA mendorong pemerintah menerbitkan roadmap lelang WIUP yang dapat diakses publik. Informasi yang diminta CIPA meliputi:
- Wilayah yang akan dilelang
- Jadwal lelang
- Mekanisme seleksi dan parameter prioritas
- Sistem pengawasan dan penegakan hukum
Transparansi tersebut dinilai akan meningkatkan kepastian usaha, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja baru.
Kekhawatiran soal pembentukan PT Perminas
Nugroho juga mempertanyakan rencana pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola mineral kritis dan strategis seperti Rare Earth Elements (REE) dan mineral radioaktif. Ia meminta pemerintah memastikan badan usaha baru itu tidak mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar di sektor pertambangan.
Isu yang disorot termasuk tata kelola WIUP, penanganan tambang ilegal, reklamasi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Implikasi dan langkah ke depan
CIPA menekankan bahwa peningkatan transparansi bukan hanya soal prosedur administrasi. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan kepentingan publik karena sumber daya mineral adalah kekayaan rakyat.
Jika pemerintah merespons seruan ini dengan membuka data dan jadwal lelang, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan investor legal mendapat kepastian. Sebaliknya, kelambanan dapat memperpanjang praktik tambang ilegal dan mengurangi manfaat ekonomi bagi rakyat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.