Ekonomi

CIPA Desak Pemerintah Buka Lelang WIUP Secara Transparan

Bagikan:
Ilustrasi lelang WIUP dan pertambangan mineral

Center for Indonesian Policy Analysis (CIPA) mendesak pemerintah membuka daftar dan jadwal lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara transparan. Desakan ini disampaikan untuk memberi kepastian bagi investor dan mendorong pertambangan legal, kata peneliti CIPA Nugroho Habibi dalam pernyataan tertulis, Jumat 21 Agustus 2026.

Desakan transparansi lelang WIUP

Nugroho menilai pedoman pemberian WIUP sebenarnya telah tersedia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Namun praktik lelang belum optimal karena tidak semua wilayah yang dilelang mendapatkan peminat, termasuk komoditas bijih besi.

"Kalau regulasi, persyaratan dan mekanismenya tersedia, mengapa pemerintah belum membuka secara konsisten daftar dan jadwal WIUP akan dilelang. Pemerintah harus menjelaskan hambatannya kepada publik," ujar Nugroho.

Menurutnya, lelang menjadi krusial di tengah upaya pemberantasan tambang ilegal. Ia khawatir pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal justru menghadapi proses yang tidak pasti.

"Jangan sampai badan usaha yang ingin masuk secara legal harus menunggu proses yang tidak jelas, sementara tambang ilegal justru terus berjalan. Negara harus mempercepat jalur legal sekaligus memperkuat penindakan terhadap tambang ilegal," katanya.

Konteks hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi

CIPA juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa pemberian prioritas WIUP tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Mekanisme harus berbasis parameter yang jelas dan proses yang objektif, transparan, serta akuntabel.

Nugroho mengingatkan putusan MK tersebut sebagai pengingat agar kebijakan WIUP tak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pembagian konsesi.

"Putusan ini memperingatkan pemerintah untuk lebih transparan. Jangan sampai disalahgunakan sebagai alat politik atau bagi-bagi konsesi," ucap Nugroho.

Permintaan roadmap dan isi informasi

CIPA mendorong pemerintah menerbitkan roadmap lelang WIUP yang dapat diakses publik. Informasi yang diminta CIPA meliputi:

  • Wilayah yang akan dilelang
  • Jadwal lelang
  • Mekanisme seleksi dan parameter prioritas
  • Sistem pengawasan dan penegakan hukum

Transparansi tersebut dinilai akan meningkatkan kepastian usaha, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja baru.

Kekhawatiran soal pembentukan PT Perminas

Nugroho juga mempertanyakan rencana pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola mineral kritis dan strategis seperti Rare Earth Elements (REE) dan mineral radioaktif. Ia meminta pemerintah memastikan badan usaha baru itu tidak mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar di sektor pertambangan.

Isu yang disorot termasuk tata kelola WIUP, penanganan tambang ilegal, reklamasi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Implikasi dan langkah ke depan

CIPA menekankan bahwa peningkatan transparansi bukan hanya soal prosedur administrasi. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan kepentingan publik karena sumber daya mineral adalah kekayaan rakyat.

Jika pemerintah merespons seruan ini dengan membuka data dan jadwal lelang, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan investor legal mendapat kepastian. Sebaliknya, kelambanan dapat memperpanjang praktik tambang ilegal dan mengurangi manfaat ekonomi bagi rakyat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait