Aceh Barat Daya Wajibkan Pedagang Berhenti Jualan Saat Azan
Aceh Barat Daya. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pedagang menghentikan aktivitas jual beli setiap kali azan berkumandang lima waktu. Aturan ini berlaku untuk toko, warung, kios, gerobak, dan pelaku usaha lainnya, serta akan ditegakkan oleh Wilayatul Hisbah dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Dasar hukum dan ruang lingkup
Instruksi tersebut disampaikan oleh Kantor Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Daya. Kepala kantor, Muhammad Rasyid, menjelaskan kebijakan ini didasarkan pada peraturan syariat yang berlaku di Aceh dan peraturan daerah setempat.
Dasar hukum yang dikutip meliputi Aceh Qanun No. 11/2002 tentang pelaksanaan syariat dalam bidang iman, ibadah, dan pelaksanaan keagamaan, Aceh Qanun No. 8/2014 tentang prinsip-prinsip syariat Islam, serta Peraturan Bupati No. 41/2025 tentang pelaksanaan syariat di kabupaten setempat.
Rasyid menegaskan bahwa kewajiban menghentikan transaksi berlaku untuk seluruh waktu shalat:
- Subuh (Fajr)
- Dzuhur (Dhuhr)
- Ashar (Asr)
- Maghrib (Maghrib)
- Isya (Isha)
Muhammad Rasyid: Ketika salah satu dari lima waktu shalat tiba dan terdengar azan dari masjid, seluruh kegiatan jual beli diharapkan dihentikan sementara.
Pelaksanaan dan sanksi
Penerapan aturan akan menggunakan pendekatan persuasif. Petugas akan memberi peringatan terlebih dahulu agar pedagang memahami aturan dan alasan penangguhan sementara kegiatan komersial.
Namun, Kepala Satpol PP setempat, Hamdi, menyatakan tindakan penegakan akan dilakukan jika peringatan diabaikan. Khusus pada waktu Maghrib, seluruh usaha diwajibkan berhenti beroperasi sejak azan sampai berakhirnya waktu shalat.
Hamdi: Kami akan memberi peringatan awal. Jika pelanggaran berlanjut, tindakan sesuai peraturan akan diambil.
Dampak bagi pedagang dan respons pemerintah
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penghentian sementara bukan bertujuan mengganggu aktivitas ekonomi, melainkan memberi kesempatan bagi pelaku usaha menunaikan kewajiban ibadah tanpa mengorbankan kegiatan ekonomi secara permanen.
Rasyid juga mendorong pedagang agar tidak memandang waktu shalat sebagai penghambat penghasilan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban yang membawa keberkahan.
Pelaksanaan regulasi ini akan bergantung pada sosialisasi dan koordinasi dengan pelaku usaha setempat agar penerapan berjalan lancar dan minim konflik.
Prospek dan catatan akhir
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan dinilai dari tingkat kepatuhan pedagang dan pendekatan penegakan yang dilakukan aparat. Pemkab menekankan keseimbangan antara pemenuhan kewajiban agama dan kelangsungan aktivitas ekonomi sehingga keduanya dapat berjalan beriringan.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Basra Gym Buka di Bandung, Gym Keluarga Berkonsep Muslim
Basra Gym Muslim Family Fitness Centre dibuka di Bandung (26 Sept 2026), menawarkan fasilitas ramah keluarga...
Honda Tampil di TRABAS Merdeka 23 dengan CRF150L
DAM hadirkan booth Honda dan CRF150L di TRABAS Merdeka 23 (26-27 Sept 2026) untuk dukung komunitas trail dan...
Dua Anak Muda Bali Juara Putra Putri Batik Nusantara 2026
Kadek Wijaya dan Putu Paramitha terpilih Grand Winner PPBN 2026 di Cibubur; diharapkan menguatkan peran gene...
Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara 2026 Dibuka, Pendaftaran 28 Sep–10 Okt
Pendaftaran Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara 2026 dibuka 28 Sep–10 Okt untuk siswa kelas V–VI SD/MI; 36 s...
Kemenkes: Deteksi H3N2 'Superflu' Lebih Rendah pada 2026
Kemenkes: meski influenza meningkat, deteksi H3N2 subclade K ('superflu') lebih rendah pada 2026 dibanding 2...
Merah Putih Bertanya: 750 Aktor Reenaksi Insiden Hotel Yamato
750 aktor menampilkan kembali insiden Hotel Yamato pada Sabtu, merekonstruksi penurunan dan pengoyakan bende...