RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem Sosialisasikan Standar Pelayanan
MEDAN — UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem menggelar forum konsultasi publik pada Selasa (27/10) untuk menyosialisasikan standar pelayanan serta membangun komitmen bersama pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
Sosialisasi standar dan tujuan forum
Direktur UPTD, Sri Suriani Purnamawati, mengatakan forum bertujuan menyamakan pemahaman supaya layanan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan. Forum mengundang perwakilan aparat kecamatan, kelurahan, lingkungan, hingga penegak hukum.
"Kita meminta semua stakeholder terkait itu untuk bisa komitmen bersama-sama menjalankan atau mematuhi standar pelayanan yang ada. Jadi kita jangan dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan itu."
Ruang lingkup standar pelayanan
Dalam sosialisasi, rumah sakit memaparkan tiga bidang utama standar pelayanan:
- Rawat jalan — mekanisme layanan untuk pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum;
- Rawat inap — diberikan berdasarkan indikasi medis;
- Instalasi Gawat Darurat (IGD) — pintu masuk saat layanan rawat jalan tidak beroperasi.
Setiap pasien yang datang melalui IGD tetap harus menjalani pemeriksaan awal untuk menentukan kebutuhan perawatan.
Indikasi rawat inap dan potensi konflik
Sri Suriani menyebut perbedaan pemahaman soal indikasi rawat inap kerap menimbulkan gesekan antara keluarga pasien dan petugas. Beberapa keluarga meminta rawat inap meski kondisi pasien tidak memenuhi kriteria medis.
Untuk mengurangi konflik, pihak rumah sakit melibatkan aparat setempat agar dapat membantu menyosialisasikan persyaratan dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
Fasilitas, kapasitas, dan kebutuhan rehabilitasi
RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem tercatat memiliki 358 tempat tidur sesuai surat keputusan terakhir. Tingkat keterisian rata-rata mencapai 69 persen, dan sekitar 90 persen pasien yang dilayani adalah peserta BPJS Kesehatan.
Sri Suriani berharap pemerintah memperhatikan usulan rehabilitasi gedung rumah sakit yang bersejarah sejak 1981 dan mengakomodasinya dalam penganggaran.
Penanganan pasien terpidana dan mekanisme pengembalian
Forum juga membahas penanganan pasien terpidana yang dijatuhi hukuman rehabilitasi. Sri menegaskan bahwa rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan, bukan rumah tahanan.
"Karena kita ini adalah rumah sakit, bukan rumah tahanan."
Pasien yang dirujuk untuk rawat inap harus diperiksa dokter. Jika dokter penanggung jawab pelayanan menyatakan indikasi rawat inap selesai, pasien dikembalikan kepada pihak pengirim—dalam contoh kasus yang disampaikan, yaitu kejaksaan—dengan melampirkan surat pernyataan dari pihak pengirim.
Apabila kondisi pasien kambuh atau relapse, pasien dapat dibawa kembali untuk pemeriksaan dan perawatan.
"Kalau dia kambuh ya silakan berobat seperti biasa. Tapi kalau kondisinya bisa relapse lagi, amuk lagi dan sebagainya, ya bawa ke mari. Berobat rawat inap, balikan lagi."
Penutup
Pada akhir forum, RSJ dan perwakilan instansi menandatangani kesepahaman agar pelayanan kesehatan jiwa berjalan sesuai standar serta tanggung jawab tiap pihak terjelaskan, termasuk soal pembiayaan bila pasien tetap tinggal setelah indikasi rawat inap berakhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Taput Tegaskan Peran Strategis Guru saat Pelantikan PGRI 2026
Bupati Tapanuli Utara menekankan peran strategis guru dalam penguatan SDM dan karakter saat pelantikan pengu...
Sekolah Rakyat dan P2K2 Diperkuat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sergai
Diseminasi Program Prioritas Presiden 2026 di Sekolah Rakyat Sergai perkuat Sekolah Rakyat dan P2K2 untuk me...
Bobby Nasution Dukung IPDN, Namun Anggaran Sumut Diketatkan
Gubernur Sumut Bobby Nasution siap dukung IPDN saat bertemu Rektor Halilul Khairi, namun dukungan dibatasi k...
Investasi Sumut Capai Rp37 T hingga Triwulan III 2026
Realisasi investasi Sumut hingga Q3 2026 tercatat Rp37 triliun dengan serapan 64.656 tenaga kerja; industri...
Izin Usaha Sumut Belum Tercapai: 499 Izin Tertunda
Pemprov Sumut baru menerbitkan 1.337 dari target 1.836 izin hingga 21 Oktober; 20 daerah belum memiliki atur...
Pemuda Pancasila Sumut Targetkan 100.000 Pohon Lewat Tobat Ekologis
Pemuda Pancasila Sumut meluncurkan 'Tobat Ekologis' dengan target menanam 100.000 pohon di seluruh kabupaten...