Lokal

RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem Sosialisasikan Standar Pelayanan

Bagikan:
Suasana forum konsultasi publik RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem saat sosialisasi standar pelayanan

MEDAN — UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem menggelar forum konsultasi publik pada Selasa (27/10) untuk menyosialisasikan standar pelayanan serta membangun komitmen bersama pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Sosialisasi standar dan tujuan forum

Direktur UPTD, Sri Suriani Purnamawati, mengatakan forum bertujuan menyamakan pemahaman supaya layanan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan. Forum mengundang perwakilan aparat kecamatan, kelurahan, lingkungan, hingga penegak hukum.

"Kita meminta semua stakeholder terkait itu untuk bisa komitmen bersama-sama menjalankan atau mematuhi standar pelayanan yang ada. Jadi kita jangan dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan itu."

Ruang lingkup standar pelayanan

Dalam sosialisasi, rumah sakit memaparkan tiga bidang utama standar pelayanan:

  • Rawat jalan — mekanisme layanan untuk pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum;
  • Rawat inap — diberikan berdasarkan indikasi medis;
  • Instalasi Gawat Darurat (IGD) — pintu masuk saat layanan rawat jalan tidak beroperasi.

Setiap pasien yang datang melalui IGD tetap harus menjalani pemeriksaan awal untuk menentukan kebutuhan perawatan.

Indikasi rawat inap dan potensi konflik

Sri Suriani menyebut perbedaan pemahaman soal indikasi rawat inap kerap menimbulkan gesekan antara keluarga pasien dan petugas. Beberapa keluarga meminta rawat inap meski kondisi pasien tidak memenuhi kriteria medis.

Untuk mengurangi konflik, pihak rumah sakit melibatkan aparat setempat agar dapat membantu menyosialisasikan persyaratan dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Fasilitas, kapasitas, dan kebutuhan rehabilitasi

RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem tercatat memiliki 358 tempat tidur sesuai surat keputusan terakhir. Tingkat keterisian rata-rata mencapai 69 persen, dan sekitar 90 persen pasien yang dilayani adalah peserta BPJS Kesehatan.

Sri Suriani berharap pemerintah memperhatikan usulan rehabilitasi gedung rumah sakit yang bersejarah sejak 1981 dan mengakomodasinya dalam penganggaran.

Penanganan pasien terpidana dan mekanisme pengembalian

Forum juga membahas penanganan pasien terpidana yang dijatuhi hukuman rehabilitasi. Sri menegaskan bahwa rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan, bukan rumah tahanan.

"Karena kita ini adalah rumah sakit, bukan rumah tahanan."

Pasien yang dirujuk untuk rawat inap harus diperiksa dokter. Jika dokter penanggung jawab pelayanan menyatakan indikasi rawat inap selesai, pasien dikembalikan kepada pihak pengirim—dalam contoh kasus yang disampaikan, yaitu kejaksaan—dengan melampirkan surat pernyataan dari pihak pengirim.

Apabila kondisi pasien kambuh atau relapse, pasien dapat dibawa kembali untuk pemeriksaan dan perawatan.

"Kalau dia kambuh ya silakan berobat seperti biasa. Tapi kalau kondisinya bisa relapse lagi, amuk lagi dan sebagainya, ya bawa ke mari. Berobat rawat inap, balikan lagi."

Penutup

Pada akhir forum, RSJ dan perwakilan instansi menandatangani kesepahaman agar pelayanan kesehatan jiwa berjalan sesuai standar serta tanggung jawab tiap pihak terjelaskan, termasuk soal pembiayaan bila pasien tetap tinggal setelah indikasi rawat inap berakhir.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait