RPOJK Demutualisasi BEI Tunggu Harmonisasi Kementerian Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjalani proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kini menunggu penyelesaian. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026 oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Status harmonisasi dan proses pengundangan
Menurut OJK, harmonisasi RPOJK telah dilakukan dan tinggal menunggu finalisasi dari Kementerian Hukum. Setelah proses itu selesai, RPOJK akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan kemudian diundangkan.
POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum. Untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan
Isi utama RPOJK: penerbitan saham dan batas kepemilikan
RPOJK Demutualisasi membuka ruang bagi BEI untuk menerbitkan saham baru atau menjual kembali saham hasil pembelian kembali. Selain itu, aturan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar lima persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan kepemilikan dan struktur permodalan bursa. RPOJK juga mengatur bahwa BEI dapat melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
Dividen, hak suara, dan kewenangan OJK
RPOJK mengatur mekanisme pembagian dividen kepada pemegang saham BEI. Pembayaran dividen wajib memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk operasional serta pengembangan bursa.
Dalam klasifikasi saham, setiap satu saham BEI memberikan satu hak suara kepada pemegangnya. OJK juga diberikan kewenangan untuk membatalkan secara otomatis hak pemegang saham dalam kondisi tertentu, menurut penjelasan OJK.
Implikasi dan prospek penguatan tata kelola
Pengaturan demutualisasi ini diharapkan memberikan kepastian mengenai kepemilikan, hak suara, dan tata kelola saham Bursa Efek. Dengan batas kepemilikan dan ketentuan persetujuan IPO, RPOJK bertujuan memperkuat struktur dan pengelolaan bursa ke depan.
Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum rampung dan pengundangan dilakukan, regulasi ini akan menjadi acuan bagi transformasi struktur kepemilikan BEI.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Tren Positif Berlanjut
Emas Antam naik Rp5.000 per gram pada 17 September 2026; harga 1 gram kini Rp2.598.000, dengan pilihan berat...
IHSG Dibuka Menguat 0,28% Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed
IHSG dibuka menguat 0,28% pada 17 September 2026 ke level 6.455,03, tapi risiko pelemahan meningkat usai The...
The Fed Naikkan Suku Bunga, IHSG Berisiko Melemah
The Fed menaikkan suku bunga 25 bps; IHSG berisiko melemah dengan tekanan jual asing dan level support 6.350...
Indonesia Percepat Negosiasi I-UK CEPA Menjelang Hapus DCTS 2027
Kemendag mempercepat penjajakan I-UK CEPA setelah kunjungan ke London, menyusul penghapusan DCTS Inggris mul...
Jejak SCS: Bentuk Jalur Kereta Pesisir Utara Jawa
KAI mengajak publik menelusuri jejak SCS yang membentuk jalur kereta pesisir utara Jawa, menjelang HUT ke-81...
KAI Gunakan 68.501 Bantalan Sintetis untuk Perawatan Rel Ramah Lingkungan
KAI menyerap 68.501 bantalan sintetis (2022–2026) dan kombinasikan material serta peralatan baterai untuk pe...