Ekonomi

RPOJK Demutualisasi BEI Tunggu Harmonisasi Kementerian Hukum

Bagikan:
Dokumen RPOJK Demutualisasi Bursa Efek Indonesia dan logo OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjalani proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kini menunggu penyelesaian. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026 oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Status harmonisasi dan proses pengundangan

Menurut OJK, harmonisasi RPOJK telah dilakukan dan tinggal menunggu finalisasi dari Kementerian Hukum. Setelah proses itu selesai, RPOJK akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan kemudian diundangkan.

POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum. Untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan

Isi utama RPOJK: penerbitan saham dan batas kepemilikan

RPOJK Demutualisasi membuka ruang bagi BEI untuk menerbitkan saham baru atau menjual kembali saham hasil pembelian kembali. Selain itu, aturan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar lima persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan kepemilikan dan struktur permodalan bursa. RPOJK juga mengatur bahwa BEI dapat melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Dividen, hak suara, dan kewenangan OJK

RPOJK mengatur mekanisme pembagian dividen kepada pemegang saham BEI. Pembayaran dividen wajib memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk operasional serta pengembangan bursa.

Dalam klasifikasi saham, setiap satu saham BEI memberikan satu hak suara kepada pemegangnya. OJK juga diberikan kewenangan untuk membatalkan secara otomatis hak pemegang saham dalam kondisi tertentu, menurut penjelasan OJK.

Implikasi dan prospek penguatan tata kelola

Pengaturan demutualisasi ini diharapkan memberikan kepastian mengenai kepemilikan, hak suara, dan tata kelola saham Bursa Efek. Dengan batas kepemilikan dan ketentuan persetujuan IPO, RPOJK bertujuan memperkuat struktur dan pengelolaan bursa ke depan.

Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum rampung dan pengundangan dilakukan, regulasi ini akan menjadi acuan bagi transformasi struktur kepemilikan BEI.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait