Pemerintah Tunda Skema Royalti dan Pajak Ekspor Tambang
Pemerintah menunda penerapan skema royalti dan pajak ekspor komoditas tambang sementara waktu sambil menyusun formulasi baru yang dianggap lebih adil bagi negara dan pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026, setelah pembahasan lanjutan dengan Menteri Keuangan.
Alasan penundaan dan tujuan formulasi baru
Bahlil menyatakan penundaan dilakukan agar kebijakan fiskal di sektor tambang dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani industri secara berlebihan. Pemerintah ingin mencari rumusan yang seimbang sehingga kebijakan memberi keuntungan kedua pihak.
"Ada beberapa penyesuaian regulasi termasuk yang kita bahas pengenaan pajak ekspor pada komoditas yang pernah disosialisasikan. Kita sudah sepakati ditangguhkan sementara, sambil cari formulasi yang baik, agar menguntungkan negara dan menguntungkan pengusaha harus sama-sama untung,"
Pembicaraan lintas kementerian
Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan yang diwakili Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengonfirmasi bahwa skema royalti sebelumnya batal diterapkan setelah diskusi lanjutan dengan Kementerian ESDM.
"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM, rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Pak Bahlil telepon saya, ya udah kita ikuti,"
Target penerimaan dan dampak ke industri
Meskipun skema lama ditunda, Pemerintah tetap optimistis potensi penerimaan negara dari sumber daya alam akan meningkat setelah formulasi baru diterapkan. Purbaya menegaskan bahwa peningkatan pendapatan negara menjadi prioritas, namun tanpa menimbulkan gejolak di sektor pertambangan.
Beberapa tujuan utama yang disebutkan dalam pembahasan adalah:
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang secara berkelanjutan;
- Menjaga keberlangsungan dan daya saing industri pertambangan;
- Mencapai keseimbangan kepentingan antara negara dan pelaku usaha.
Status kebijakan dan langkah berikutnya
Pemerintah masih memfinalisasi detail aturan baru terkait royalti dan pungutan ekspor. Koordinasi lintas kementerian akan terus dijalankan sebelum kebijakan diformalisasi dan diumumkan ke publik.
Implikasinya, kebijakan yang akan datang diharapkan meningkatkan pendapatan negara tanpa memicu gangguan produksi atau investasi di sektor tambang.
Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertambangan disarankan mengikuti perkembangan resmi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengetahui ketentuan final yang akan diberlakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...