Pemerintah Tunda Skema Royalti dan Pajak Ekspor Tambang
Pemerintah menunda penerapan skema royalti dan pajak ekspor komoditas tambang sementara waktu sambil menyusun formulasi baru yang dianggap lebih adil bagi negara dan pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026, setelah pembahasan lanjutan dengan Menteri Keuangan.
Alasan penundaan dan tujuan formulasi baru
Bahlil menyatakan penundaan dilakukan agar kebijakan fiskal di sektor tambang dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani industri secara berlebihan. Pemerintah ingin mencari rumusan yang seimbang sehingga kebijakan memberi keuntungan kedua pihak.
"Ada beberapa penyesuaian regulasi termasuk yang kita bahas pengenaan pajak ekspor pada komoditas yang pernah disosialisasikan. Kita sudah sepakati ditangguhkan sementara, sambil cari formulasi yang baik, agar menguntungkan negara dan menguntungkan pengusaha harus sama-sama untung,"
Pembicaraan lintas kementerian
Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan yang diwakili Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengonfirmasi bahwa skema royalti sebelumnya batal diterapkan setelah diskusi lanjutan dengan Kementerian ESDM.
"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM, rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Pak Bahlil telepon saya, ya udah kita ikuti,"
Target penerimaan dan dampak ke industri
Meskipun skema lama ditunda, Pemerintah tetap optimistis potensi penerimaan negara dari sumber daya alam akan meningkat setelah formulasi baru diterapkan. Purbaya menegaskan bahwa peningkatan pendapatan negara menjadi prioritas, namun tanpa menimbulkan gejolak di sektor pertambangan.
Beberapa tujuan utama yang disebutkan dalam pembahasan adalah:
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang secara berkelanjutan;
- Menjaga keberlangsungan dan daya saing industri pertambangan;
- Mencapai keseimbangan kepentingan antara negara dan pelaku usaha.
Status kebijakan dan langkah berikutnya
Pemerintah masih memfinalisasi detail aturan baru terkait royalti dan pungutan ekspor. Koordinasi lintas kementerian akan terus dijalankan sebelum kebijakan diformalisasi dan diumumkan ke publik.
Implikasinya, kebijakan yang akan datang diharapkan meningkatkan pendapatan negara tanpa memicu gangguan produksi atau investasi di sektor tambang.
Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertambangan disarankan mengikuti perkembangan resmi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengetahui ketentuan final yang akan diberlakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Henriette Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keagamaan
Henriette Hutabarat mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan lewat media sosial untuk menjaga pe...
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun
Pemerintah targetkan 8 juta sertifikat tanah gratis selama tiga tahun untuk warga berpenghasilan rendah, dim...
Amran Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Aman
Amran jamin pasokan beras untuk pengungsi gempa NTT: 6.000 ton siap didistribusikan, cadangan 39.000 ton, ke...
TNI AL Kerahkan Helikopter untuk Percepat Bantuan Gempa NTT
TNI AL menurunkan helikopter Bell-412 untuk percepat distribusi 400 kg bantuan pangan ke korban gempa di NTT...
Pertamina: Layanan Energi di Flores Kembali Normal Usai Gempa
Pertamina menyatakan layanan energi di Pulau Flores sudah pulih pasca gempa M7,7; SPBU, agen LPG, dan avtur...
Gempa NTT: Pemerintah Kerahkan Bantuan Logistik dan Kesehatan
Pemerintah mengerahkan logistik, tenaga medis, dan tenda darurat pascagempa magnitudo 7,7 di NTT untuk memen...