Pemerintah Tunda Skema Royalti dan Pajak Ekspor Tambang
Pemerintah menunda penerapan skema royalti dan pajak ekspor komoditas tambang sementara waktu sambil menyusun formulasi baru yang dianggap lebih adil bagi negara dan pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026, setelah pembahasan lanjutan dengan Menteri Keuangan.
Alasan penundaan dan tujuan formulasi baru
Bahlil menyatakan penundaan dilakukan agar kebijakan fiskal di sektor tambang dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani industri secara berlebihan. Pemerintah ingin mencari rumusan yang seimbang sehingga kebijakan memberi keuntungan kedua pihak.
"Ada beberapa penyesuaian regulasi termasuk yang kita bahas pengenaan pajak ekspor pada komoditas yang pernah disosialisasikan. Kita sudah sepakati ditangguhkan sementara, sambil cari formulasi yang baik, agar menguntungkan negara dan menguntungkan pengusaha harus sama-sama untung,"
Pembicaraan lintas kementerian
Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan yang diwakili Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengonfirmasi bahwa skema royalti sebelumnya batal diterapkan setelah diskusi lanjutan dengan Kementerian ESDM.
"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM, rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Pak Bahlil telepon saya, ya udah kita ikuti,"
Target penerimaan dan dampak ke industri
Meskipun skema lama ditunda, Pemerintah tetap optimistis potensi penerimaan negara dari sumber daya alam akan meningkat setelah formulasi baru diterapkan. Purbaya menegaskan bahwa peningkatan pendapatan negara menjadi prioritas, namun tanpa menimbulkan gejolak di sektor pertambangan.
Beberapa tujuan utama yang disebutkan dalam pembahasan adalah:
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang secara berkelanjutan;
- Menjaga keberlangsungan dan daya saing industri pertambangan;
- Mencapai keseimbangan kepentingan antara negara dan pelaku usaha.
Status kebijakan dan langkah berikutnya
Pemerintah masih memfinalisasi detail aturan baru terkait royalti dan pungutan ekspor. Koordinasi lintas kementerian akan terus dijalankan sebelum kebijakan diformalisasi dan diumumkan ke publik.
Implikasinya, kebijakan yang akan datang diharapkan meningkatkan pendapatan negara tanpa memicu gangguan produksi atau investasi di sektor tambang.
Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertambangan disarankan mengikuti perkembangan resmi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengetahui ketentuan final yang akan diberlakukan.
Berita Terkait
Kemendikdasmen: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun
Kemendikdasmen memperbolehkan anak di bawah 7 tahun mengikuti SPMB SD jika siap secara kognitif dan mental s...
Kemendikdasmen Pastikan SPMB Bebas Jual Beli Kursi
Kemendikdasmen menyatakan SPMB 2026/2027 bebas praktik jual beli kursi lewat penguncian Dapodik dan pengumum...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kekhawatiran Industri Sawit
Pengumuman ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo memicu penurunan harga CPO dan kekhawatiran petani sawit...
Perlindungan WNI Ditahan di Israel Dilakukan Lewat Jalur Diplomasi
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan perlindungan WNI yang ditahan di Israel dilakukan lewat jalur diplomas...
PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Begini Cara Ajukan
PLN berikan diskon 50% untuk tambah daya pelanggan 1 fasa pada 20 Mei–2 Juni 2026; pengajuan lewat aplikasi...
Menteri HAM Dorong Perlindungan Pers dari Tekanan Kepentingan
Menteri HAM Natalius Pigai mendorong perlindungan pers dan kemitraan strategis pemerintah-media untuk lindun...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!