DPR Ingatkan Peran Daerah dalam Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Komisi II DPR RI mengingatkan pentingnya peran kepala daerah terkait rencana pembebasan pajak kendaraan listrik yang sedang disiapkan pemerintah. Imbauan itu disampaikan agar kebijakan bisa berjalan efektif tanpa tumpang tindih, dan mendukung percepatan transisi ke energi bersih.
Koordinasi dan harmonisasi regulasi
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Heryawan, menilai implementasi kebijakan memerlukan koordinasi intensif antarlevel pemerintahan. Menurutnya, harmonisasi aturan diperlukan untuk mencegah konflik antarperaturan dan mempercepat pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Peran kepala daerah sangat krusial dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik. Serta menciptakan ekosistem yang kondusif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik,”
Fokus pada kesiapan infrastruktur
Dalam penjelasannya, Aher menekankan pembenahan infrastruktur sebagai syarat utama. Pemerintah daerah diminta menyiapkan titik pengisian dan layanan pendukung agar insentif fiskal berdampak nyata pada adopsi kendaraan listrik.
Ruang lingkup insentif fiskal
Instruksi pemberian insentif fiskal tercantum dalam Surat Edaran Mendagri yang menganjurkan pembebasan pajak daerah. Skema ini mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan teknis terkait pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Battery Electric Vehicle untuk transportasi jalan.
Dampak kebijakan dan prospek
Aher menilai insentif pajak merupakan stimulus penting untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Ia menyebut kebijakan itu berpotensi mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menurunkan emisi.
“Insentif pajak kendaraan listrik akan menjadi stimulus penting. Dalam meningkatkan minat masyarakat sekaligus mempercepat adopsi teknologi transportasi bersih di Indonesia,”
Ia menambahkan bahwa dengan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemda, proses transisi dapat dipercepat sehingga memberi dampak nyata pada kualitas lingkungan dan kemandirian energi.
Penutup
Pengawasan pelaksanaan di tingkat daerah menjadi kunci agar insentif fiskal tidak hanya bersifat formalitas. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, harmonisasi peraturan, dan komitmen daerah dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...