DPR Ingatkan Peran Daerah dalam Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Komisi II DPR RI mengingatkan pentingnya peran kepala daerah terkait rencana pembebasan pajak kendaraan listrik yang sedang disiapkan pemerintah. Imbauan itu disampaikan agar kebijakan bisa berjalan efektif tanpa tumpang tindih, dan mendukung percepatan transisi ke energi bersih.
Koordinasi dan harmonisasi regulasi
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Heryawan, menilai implementasi kebijakan memerlukan koordinasi intensif antarlevel pemerintahan. Menurutnya, harmonisasi aturan diperlukan untuk mencegah konflik antarperaturan dan mempercepat pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Peran kepala daerah sangat krusial dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik. Serta menciptakan ekosistem yang kondusif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik,”
Fokus pada kesiapan infrastruktur
Dalam penjelasannya, Aher menekankan pembenahan infrastruktur sebagai syarat utama. Pemerintah daerah diminta menyiapkan titik pengisian dan layanan pendukung agar insentif fiskal berdampak nyata pada adopsi kendaraan listrik.
Ruang lingkup insentif fiskal
Instruksi pemberian insentif fiskal tercantum dalam Surat Edaran Mendagri yang menganjurkan pembebasan pajak daerah. Skema ini mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan teknis terkait pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Battery Electric Vehicle untuk transportasi jalan.
Dampak kebijakan dan prospek
Aher menilai insentif pajak merupakan stimulus penting untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Ia menyebut kebijakan itu berpotensi mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menurunkan emisi.
“Insentif pajak kendaraan listrik akan menjadi stimulus penting. Dalam meningkatkan minat masyarakat sekaligus mempercepat adopsi teknologi transportasi bersih di Indonesia,”
Ia menambahkan bahwa dengan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemda, proses transisi dapat dipercepat sehingga memberi dampak nyata pada kualitas lingkungan dan kemandirian energi.
Penutup
Pengawasan pelaksanaan di tingkat daerah menjadi kunci agar insentif fiskal tidak hanya bersifat formalitas. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, harmonisasi peraturan, dan komitmen daerah dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi Tekankan Kolaborasi untuk Pemberantasan Judol
Menkomdigi Meutya Hafid minta seluruh pihak bersinergi atasi konten judol; sebut 4,1 juta konten ditangani,...
Gempa M6,1 Guncang Sumba, Warga Kembali Beraktivitas
Warga Desa Perokonda, Kodi, Sumba Barat Daya, berangsur normal setelah gempa M6,1 pada 4 Okt 2026; 27 rumah...
Usulan Kursi DPRD DKI 180-220 Masuk Kajian Baleg
Baleg DPR RI mengkaji usulan DPRD DKI menambah kursi DPRD dari 106 menjadi 180-220 untuk memperbaiki rasio r...
Muhaimin Dorong Optimalisasi Fasilitas Publik dan Perumahan
Menko Muhaimin mendorong optimalisasi fasilitas publik dan perumahan di Bekasi (4 Okt 2026) untuk menggerakk...
Kemenko PM Dorong Perumahan Jadi Ruang Pemberdayaan UMKM
Kemenko PM mendorong kawasan perumahan jadi ruang pemberdayaan UMKM lewat pengelolaan fasilitas inklusif, du...
Minggu Pagi Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya
Gempa magnitudo 6,1 guncang Sumba Barat Daya, 4 Okt 2026 pukul 05.55 WIB; BMKG catat kedalaman 10 km dan nya...