Nasional

Kementerian ESDM: Besaran RKAB Nikel 2026 Belum Ditetapkan

Bagikan:
Ilustrasi nikel dan kegiatan evaluasi RKAB oleh Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk 2026 belum ditetapkan dan masih dalam proses evaluasi. Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan berbagai usulan perubahan yang diajukan pelaku usaha dan spekulasi terkait kuota produksi menjelang revisi RKAB.

Proses evaluasi dan pernyataan resmi

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan pemerintah masih membahas usulan perubahan RKAB sebelum menetapkan angka produksi. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan,"

Tri menegaskan evaluasi bersifat menyeluruh dan bukan langkah untuk langsung melonggarkan kuota produksi.

"Nanti tetap akan ada evaluasi, jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),"

Pertimbangan pemerintah dalam penetapan RKAB

Pemerintah akan menimbang beberapa aspek sebelum mengambil keputusan akhir. Tri menyebut penetapan angka produksi harus selaras dengan kebutuhan pasar dan industri hilir nasional agar pasokan smelter tetap terjaga.

Selain itu, kebijakan juga mempertimbangkan harga komoditas dan keberlanjutan cadangan mineral nasional. Menurut pernyataan pejabat, setiap usulan perubahan harus melalui penelitian dan verifikasi data yang cermat.

Parameter evaluasi

Dalam proses penelaahan, pemerintah akan mengacu pada data dan kondisi nyata. Beberapa parameter yang disebut sebagai dasar evaluasi antara lain:

  • Data produksi aktual perusahaan dan realisasi RKAB;
  • Kebutuhan industri pengolahan dan smelter nasional;
  • Kondisi pasar dan harga komoditas;
  • Keseimbangan rantai pasok nasional;
  • Keberlanjutan cadangan mineral untuk jangka panjang.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,"

Aturan dan tenggat pengajuan

Ketentuan terkait perubahan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Pengajuan revisi dapat diajukan setelah laporan berkala hingga triwulan kedua, atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Pemerintah menekankan bahwa pemenuhan persyaratan administrasi tidak otomatis menjamin persetujuan perubahan RKAB. Setiap permohonan tetap harus melalui proses evaluasi substantif.

Dampak kebijakan bagi sektor hulu dan hilir

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Produksi berlebih disebut berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan.

Dengan demikian, penetapan angka produksi 2026 akan mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, bukan semata untuk menambah atau mengurangi kuota nasional tanpa dasar data.

Keputusan akhir atas RKAB nikel 2026 akan diumumkan setelah seluruh usulan selesai dievaluasi dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait