Revisi UU Polri Perkuat Peran Kompolnas, DPR Bentuk Panja
Ketua Komisi III DPR menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertujuan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan fungsi pengawasan Polri. Pernyataan itu disampaikan pada rapat kerja di DPR, Senin 25 Mei 2026, yang membuka pembahasan tujuh poin perubahan utama dalam UU Polri.
Garis besar perubahan yang diusulkan
Revisi UU Polri dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan dengan tantangan keamanan modern dan tata kelola yang transparan. Ada tujuh poin utama yang disorot DPR, termasuk perubahan terkait Kompolnas.
- Penguatan tugas dan fungsi Kompolnas, serta pengaturan kembali kedudukan lembaga itu dalam sistem kepolisian.
- Pengaturan ketat penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan, didukung teknologi informasi modern.
- Jaminan netralitas dan profesionalitas dalam sistem tata kelola Polri.
- Pembinaan karier sumber daya manusia Polri dan penajaman batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.
- Penerapan kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip humanis dan demokratis.
- Perlindungan hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.
Panja revisi dan respons internal DPR
Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi ini, dengan Ketua Komisi III menjabat sebagai ketua panja. Pembentukan panja dilakukan untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan semua aspek teknis dibahas.
"Ini dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Kompolnas,"
"Isinya ‘ganas-ganas’ semua," ujar Ketua Komisi III menanggapi susunan anggota panja.
Pandangan pemerintah
Menteri Hukum menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab memperkuat institusi kepolisian. Pemerintah menilai UU Polri perlu direvisi karena usianya sudah 24 tahun dan memerlukan penyesuaian terhadap dinamika tantangan keamanan saat ini.
"Revisi ini bertujuan agar Polri mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Jika disetujui, revisi akan memperluas peran pengawasan independen dan memperjelas mekanisme penugasan anggota Polri di luar kesatuan. Proses panja diperkirakan melibatkan pengumpulan masukan publik, konsolidasi pasal-pasal teknis, dan sinkronisasi dengan kebijakan terkait hak asasi manusia.
Rapat kerja dan pembahasan panja akan menjadi tahap awal pembentukan konsensus antarfraksi dan dialog antara DPR dan pemerintah sebelum draft revisi disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil
Pemerintah memastikan harga beras SPHP tetap stabil meski dolar menguat; harga, kualitas, dan batas pembelia...
26 Mei 2026: Hari Arafah, Hari Rambut Merah, dan Kemerdekaan Georgia
26 Mei 2026 menampung beberapa peringatan penting: Hari Rambut Merah, Hari Kemerdekaan Georgia, dan Hari Ara...
Cara Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat
Panduan memilih hewan kurban sehat dan sesuai syariat: cek usia, tanda fisik, dan SKKH agar daging aman diko...
Pemerintah Diminta Bongkar Mafia Pupuk Subsidi sampai Akar
Komisi IV DPR minta pemerintah bongkar mafia pupuk subsidi setelah Kementan cabut 2.231 izin; kerugian akiba...
Daftar Anggota Panja dan Tujuh Pokok Perubahan RUU Polri
Komisi III DPR membentuk panja RUU Polri pada 25 Mei 2026 untuk membahas tujuh poin pokok perubahan yang men...
Download SPTJM dan Cara Daftar Prapendaftaran SPMB DKI 2026
Prapendaftaran SPMB DKI 2026 (SMP/SMA/SMK) buka 19 Mei–10 Juni; unduh SPTJM di laman resmi dan unggah setela...