Revisi UU Polri Perkuat Peran Kompolnas, DPR Bentuk Panja
Ketua Komisi III DPR menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertujuan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan fungsi pengawasan Polri. Pernyataan itu disampaikan pada rapat kerja di DPR, Senin 25 Mei 2026, yang membuka pembahasan tujuh poin perubahan utama dalam UU Polri.
Garis besar perubahan yang diusulkan
Revisi UU Polri dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan dengan tantangan keamanan modern dan tata kelola yang transparan. Ada tujuh poin utama yang disorot DPR, termasuk perubahan terkait Kompolnas.
- Penguatan tugas dan fungsi Kompolnas, serta pengaturan kembali kedudukan lembaga itu dalam sistem kepolisian.
- Pengaturan ketat penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan, didukung teknologi informasi modern.
- Jaminan netralitas dan profesionalitas dalam sistem tata kelola Polri.
- Pembinaan karier sumber daya manusia Polri dan penajaman batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.
- Penerapan kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip humanis dan demokratis.
- Perlindungan hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.
Panja revisi dan respons internal DPR
Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi ini, dengan Ketua Komisi III menjabat sebagai ketua panja. Pembentukan panja dilakukan untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan semua aspek teknis dibahas.
"Ini dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Kompolnas,"
"Isinya ‘ganas-ganas’ semua," ujar Ketua Komisi III menanggapi susunan anggota panja.
Pandangan pemerintah
Menteri Hukum menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab memperkuat institusi kepolisian. Pemerintah menilai UU Polri perlu direvisi karena usianya sudah 24 tahun dan memerlukan penyesuaian terhadap dinamika tantangan keamanan saat ini.
"Revisi ini bertujuan agar Polri mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Jika disetujui, revisi akan memperluas peran pengawasan independen dan memperjelas mekanisme penugasan anggota Polri di luar kesatuan. Proses panja diperkirakan melibatkan pengumpulan masukan publik, konsolidasi pasal-pasal teknis, dan sinkronisasi dengan kebijakan terkait hak asasi manusia.
Rapat kerja dan pembahasan panja akan menjadi tahap awal pembentukan konsensus antarfraksi dan dialog antara DPR dan pemerintah sebelum draft revisi disahkan menjadi undang-undang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...