Nasional

Revisi UU Polri Perkuat Peran Kompolnas, DPR Bentuk Panja

Bagikan:
Ilustrasi pembahasan revisi UU Polri dan peran Kompolnas di DPR

Ketua Komisi III DPR menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertujuan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan fungsi pengawasan Polri. Pernyataan itu disampaikan pada rapat kerja di DPR, Senin 25 Mei 2026, yang membuka pembahasan tujuh poin perubahan utama dalam UU Polri.

Garis besar perubahan yang diusulkan

Revisi UU Polri dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan dengan tantangan keamanan modern dan tata kelola yang transparan. Ada tujuh poin utama yang disorot DPR, termasuk perubahan terkait Kompolnas.

  • Penguatan tugas dan fungsi Kompolnas, serta pengaturan kembali kedudukan lembaga itu dalam sistem kepolisian.
  • Pengaturan ketat penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
  • Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan, didukung teknologi informasi modern.
  • Jaminan netralitas dan profesionalitas dalam sistem tata kelola Polri.
  • Pembinaan karier sumber daya manusia Polri dan penajaman batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.
  • Penerapan kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip humanis dan demokratis.
  • Perlindungan hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.

Panja revisi dan respons internal DPR

Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi ini, dengan Ketua Komisi III menjabat sebagai ketua panja. Pembentukan panja dilakukan untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan semua aspek teknis dibahas.

"Ini dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Kompolnas,"

"Isinya ‘ganas-ganas’ semua," ujar Ketua Komisi III menanggapi susunan anggota panja.

Pandangan pemerintah

Menteri Hukum menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab memperkuat institusi kepolisian. Pemerintah menilai UU Polri perlu direvisi karena usianya sudah 24 tahun dan memerlukan penyesuaian terhadap dinamika tantangan keamanan saat ini.

"Revisi ini bertujuan agar Polri mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel,"

Dampak dan langkah selanjutnya

Jika disetujui, revisi akan memperluas peran pengawasan independen dan memperjelas mekanisme penugasan anggota Polri di luar kesatuan. Proses panja diperkirakan melibatkan pengumpulan masukan publik, konsolidasi pasal-pasal teknis, dan sinkronisasi dengan kebijakan terkait hak asasi manusia.

Rapat kerja dan pembahasan panja akan menjadi tahap awal pembentukan konsensus antarfraksi dan dialog antara DPR dan pemerintah sebelum draft revisi disahkan menjadi undang-undang.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait