Cara Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat
Menjelang Iduladha, umat Islam diimbau memilih hewan kurban yang sehat dan memenuhi syariat agar daging aman dikonsumsi dan sesuai prinsip ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal). Pakar peternakan dari Institut Pertanian Bogor menegaskan pemeriksaan fisik dan dokumen kesehatan menjadi kunci sebelum membeli.
Aturan dasar dan jenis hewan kurban
Peraturan yang dijadikan acuan menyebutkan hewan kurban sah antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Hewan harus sehat, tidak cacat, cukup umur, serta memenuhi ketentuan syariat Islam.
Usia minimal tiap jenis hewan
Usia hewan menjadi salah satu syarat penting. Secara umum berlaku ketentuan berikut:
- Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun.
- Kambing dan domba: minimal 1 tahun, ditandai tumbuh gigi tetap.
- Unta: di atas 5 tahun.
Cek dokumen kesehatan
Hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan dokter hewan atau paramedik veteriner. Dokumen ini menjadi bukti ternak telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
Ciri-ciri hewan kurban sehat
Berikut tanda fisik dan perilaku hewan yang sehat menurut pakar peternakan:
- Aktif dan responsif: Hewan lincah, tidak lemas, dan bereaksi terhadap suara atau gerakan di sekitarnya.
- Nafsu makan dan minum baik: Konsumsi pakan dan minum normal menunjukkan metabolisme berjalan baik.
- Rambut dan kulit sehat: Rambut bersih, halus, mengilap; kulit elastis tanpa luka.
- Mata jernih dan cerah: Mata tajam, bersih, tidak berair, responsif terhadap cahaya.
- Hidung dan mulut bersih: Area lembap normal, tidak ada lendir berlebihan atau bau tidak wajar.
- Kotoran bertekstur normal: Tidak terlalu cair atau terlalu keras, menandakan pencernaan sehat.
- Suhu tubuh dan tanda vital normal: Suhu sekitar 38,5–39 C; napas dan denyut nadi dalam rentang normal.
- Perilaku sosial baik: Tidak menyendiri dan tetap bergaul dengan kelompoknya.
- Bentuk tubuh sempurna: Tubuh proporsional, kaki tegak, anggota tubuh lengkap, perut tidak bengkak.
Rekomendasi pembelian
Masyarakat disarankan membeli hewan kurban dari penjual resmi yang diawasi kesehatan hewannya. Langkah ini membantu memastikan ibadah kurban berlangsung sesuai syariat sekaligus aman bagi kesehatan publik.
Memeriksa kondisi fisik, usia, dan keberadaan SKKH menjadi langkah sederhana namun krusial agar hewan kurban layak dan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...