Cara Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat
Menjelang Iduladha, umat Islam diimbau memilih hewan kurban yang sehat dan memenuhi syariat agar daging aman dikonsumsi dan sesuai prinsip ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal). Pakar peternakan dari Institut Pertanian Bogor menegaskan pemeriksaan fisik dan dokumen kesehatan menjadi kunci sebelum membeli.
Aturan dasar dan jenis hewan kurban
Peraturan yang dijadikan acuan menyebutkan hewan kurban sah antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Hewan harus sehat, tidak cacat, cukup umur, serta memenuhi ketentuan syariat Islam.
Usia minimal tiap jenis hewan
Usia hewan menjadi salah satu syarat penting. Secara umum berlaku ketentuan berikut:
- Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun.
- Kambing dan domba: minimal 1 tahun, ditandai tumbuh gigi tetap.
- Unta: di atas 5 tahun.
Cek dokumen kesehatan
Hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan dokter hewan atau paramedik veteriner. Dokumen ini menjadi bukti ternak telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
Ciri-ciri hewan kurban sehat
Berikut tanda fisik dan perilaku hewan yang sehat menurut pakar peternakan:
- Aktif dan responsif: Hewan lincah, tidak lemas, dan bereaksi terhadap suara atau gerakan di sekitarnya.
- Nafsu makan dan minum baik: Konsumsi pakan dan minum normal menunjukkan metabolisme berjalan baik.
- Rambut dan kulit sehat: Rambut bersih, halus, mengilap; kulit elastis tanpa luka.
- Mata jernih dan cerah: Mata tajam, bersih, tidak berair, responsif terhadap cahaya.
- Hidung dan mulut bersih: Area lembap normal, tidak ada lendir berlebihan atau bau tidak wajar.
- Kotoran bertekstur normal: Tidak terlalu cair atau terlalu keras, menandakan pencernaan sehat.
- Suhu tubuh dan tanda vital normal: Suhu sekitar 38,5β39 C; napas dan denyut nadi dalam rentang normal.
- Perilaku sosial baik: Tidak menyendiri dan tetap bergaul dengan kelompoknya.
- Bentuk tubuh sempurna: Tubuh proporsional, kaki tegak, anggota tubuh lengkap, perut tidak bengkak.
Rekomendasi pembelian
Masyarakat disarankan membeli hewan kurban dari penjual resmi yang diawasi kesehatan hewannya. Langkah ini membantu memastikan ibadah kurban berlangsung sesuai syariat sekaligus aman bagi kesehatan publik.
Memeriksa kondisi fisik, usia, dan keberadaan SKKH menjadi langkah sederhana namun krusial agar hewan kurban layak dan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil
Pemerintah memastikan harga beras SPHP tetap stabil meski dolar menguat; harga, kualitas, dan batas pembelia...
26 Mei 2026: Hari Arafah, Hari Rambut Merah, dan Kemerdekaan Georgia
26 Mei 2026 menampung beberapa peringatan penting: Hari Rambut Merah, Hari Kemerdekaan Georgia, dan Hari Ara...
Revisi UU Polri Perkuat Peran Kompolnas, DPR Bentuk Panja
DPR dan pemerintah sepakat revisi UU Polri 2002 perlu memperkuat Kompolnas, pengawasan, dan profesionalisme...
Pemerintah Diminta Bongkar Mafia Pupuk Subsidi sampai Akar
Komisi IV DPR minta pemerintah bongkar mafia pupuk subsidi setelah Kementan cabut 2.231 izin; kerugian akiba...
Daftar Anggota Panja dan Tujuh Pokok Perubahan RUU Polri
Komisi III DPR membentuk panja RUU Polri pada 25 Mei 2026 untuk membahas tujuh poin pokok perubahan yang men...
Download SPTJM dan Cara Daftar Prapendaftaran SPMB DKI 2026
Prapendaftaran SPMB DKI 2026 (SMP/SMA/SMK) buka 19 Meiβ10 Juni; unduh SPTJM di laman resmi dan unggah setela...