Nasional

Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945

Bagikan:
Presiden Prabowo berbicara saat Harlah PKB ke-28 di JCC Jakarta, Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto menyatakan gagasan yang disampaikannya bukan hal baru dan tidak bersifat sensasional. Pernyataan itu disampaikan pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta Convention Center (JCC).

Inti Pernyataan: Tegakkan Konstitusi

Presiden menegaskan tujuan utamanya adalah menegakkan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurutnya, keyakinan tersebut berakar dari semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan cita-cita pendiri bangsa.

"Gagasan saya tidak ada yang baru, gagasan saya tidak ada yang luar biasa, gagasan saya hanya ingin menegakkan UUD. Ketegasan perjuangan saya, keyakinan saya adalah keyakinan saya terhadap cita-cita pendiri bangsa,"

Alasan: Kesejahteraan Rakyat dan Pengelolaan Kekayaan

Prabowo mengatakan kemerdekaan bermakna kemampuan rakyat hidup layak. Ia mengaitkan tujuan ini dengan pengelolaan kekayaan negara dan distribusi manfaat bagi masyarakat.

"Kita ingin merdeka dari sejak ratusan tahun, kita ingin merdeka agar kita seluruh rakyat hidup layak. Kita menginginkan rakyat kita hidup layak,"

Presiden juga memperingatkan bahwa kekayaan negara yang dialihkan ke luar negeri akan menghambat kesejahteraan warga.

"Bagaimana kita bisa memberikan kehidupan rakyat, kalau kekayaan kita diambil. Terus dibawa ke luar negeri dan tidak dinikmati rakyat kita,"

Tokoh dan Menteri yang Hadir

Acara Harlah dihadiri sejumlah menteri yang juga merupakan ketua umum partai politik. Nama-nama yang hadir antara lain:

  • Bahlil Lahadalia — Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar
  • Zulkifli Hasan — Menteri Koordinator Pangan sekaligus Ketua Umum PAN
  • Prasetyo Hadi — Menteri Sekretaris Negara dan kader Partai Gerindra
  • Agus Harimurti Yudhoyono — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Almuzzammil Yusuf — Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Konteks dan Implikasi

Pernyataan Presiden menegaskan posisi politiknya yang berlandaskan pada konstitusi dan cita-cita kemerdekaan. Penekanan pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 menunjukkan fokus pada pengelolaan sumber daya negara dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai tujuan kebijakan.

Saat ini, pernyataan tersebut menjadi rujukan wacana publik mengenai arah penataan ekonomi dan distribusi kekayaan nasional, terutama ketika disampaikan di forum yang melibatkan pimpinan partai dan menteri kabinet.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait