Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto menyatakan gagasan yang disampaikannya bukan hal baru dan tidak bersifat sensasional. Pernyataan itu disampaikan pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta Convention Center (JCC).
Inti Pernyataan: Tegakkan Konstitusi
Presiden menegaskan tujuan utamanya adalah menegakkan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurutnya, keyakinan tersebut berakar dari semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan cita-cita pendiri bangsa.
"Gagasan saya tidak ada yang baru, gagasan saya tidak ada yang luar biasa, gagasan saya hanya ingin menegakkan UUD. Ketegasan perjuangan saya, keyakinan saya adalah keyakinan saya terhadap cita-cita pendiri bangsa,"
Alasan: Kesejahteraan Rakyat dan Pengelolaan Kekayaan
Prabowo mengatakan kemerdekaan bermakna kemampuan rakyat hidup layak. Ia mengaitkan tujuan ini dengan pengelolaan kekayaan negara dan distribusi manfaat bagi masyarakat.
"Kita ingin merdeka dari sejak ratusan tahun, kita ingin merdeka agar kita seluruh rakyat hidup layak. Kita menginginkan rakyat kita hidup layak,"
Presiden juga memperingatkan bahwa kekayaan negara yang dialihkan ke luar negeri akan menghambat kesejahteraan warga.
"Bagaimana kita bisa memberikan kehidupan rakyat, kalau kekayaan kita diambil. Terus dibawa ke luar negeri dan tidak dinikmati rakyat kita,"
Tokoh dan Menteri yang Hadir
Acara Harlah dihadiri sejumlah menteri yang juga merupakan ketua umum partai politik. Nama-nama yang hadir antara lain:
- Bahlil Lahadalia — Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar
- Zulkifli Hasan — Menteri Koordinator Pangan sekaligus Ketua Umum PAN
- Prasetyo Hadi — Menteri Sekretaris Negara dan kader Partai Gerindra
- Agus Harimurti Yudhoyono — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Almuzzammil Yusuf — Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Konteks dan Implikasi
Pernyataan Presiden menegaskan posisi politiknya yang berlandaskan pada konstitusi dan cita-cita kemerdekaan. Penekanan pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 menunjukkan fokus pada pengelolaan sumber daya negara dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai tujuan kebijakan.
Saat ini, pernyataan tersebut menjadi rujukan wacana publik mengenai arah penataan ekonomi dan distribusi kekayaan nasional, terutama ketika disampaikan di forum yang melibatkan pimpinan partai dan menteri kabinet.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...