Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto menyatakan gagasan yang disampaikannya bukan hal baru dan tidak bersifat sensasional. Pernyataan itu disampaikan pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta Convention Center (JCC).
Inti Pernyataan: Tegakkan Konstitusi
Presiden menegaskan tujuan utamanya adalah menegakkan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurutnya, keyakinan tersebut berakar dari semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan cita-cita pendiri bangsa.
"Gagasan saya tidak ada yang baru, gagasan saya tidak ada yang luar biasa, gagasan saya hanya ingin menegakkan UUD. Ketegasan perjuangan saya, keyakinan saya adalah keyakinan saya terhadap cita-cita pendiri bangsa,"
Alasan: Kesejahteraan Rakyat dan Pengelolaan Kekayaan
Prabowo mengatakan kemerdekaan bermakna kemampuan rakyat hidup layak. Ia mengaitkan tujuan ini dengan pengelolaan kekayaan negara dan distribusi manfaat bagi masyarakat.
"Kita ingin merdeka dari sejak ratusan tahun, kita ingin merdeka agar kita seluruh rakyat hidup layak. Kita menginginkan rakyat kita hidup layak,"
Presiden juga memperingatkan bahwa kekayaan negara yang dialihkan ke luar negeri akan menghambat kesejahteraan warga.
"Bagaimana kita bisa memberikan kehidupan rakyat, kalau kekayaan kita diambil. Terus dibawa ke luar negeri dan tidak dinikmati rakyat kita,"
Tokoh dan Menteri yang Hadir
Acara Harlah dihadiri sejumlah menteri yang juga merupakan ketua umum partai politik. Nama-nama yang hadir antara lain:
- Bahlil Lahadalia — Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar
- Zulkifli Hasan — Menteri Koordinator Pangan sekaligus Ketua Umum PAN
- Prasetyo Hadi — Menteri Sekretaris Negara dan kader Partai Gerindra
- Agus Harimurti Yudhoyono — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Almuzzammil Yusuf — Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Konteks dan Implikasi
Pernyataan Presiden menegaskan posisi politiknya yang berlandaskan pada konstitusi dan cita-cita kemerdekaan. Penekanan pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 menunjukkan fokus pada pengelolaan sumber daya negara dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai tujuan kebijakan.
Saat ini, pernyataan tersebut menjadi rujukan wacana publik mengenai arah penataan ekonomi dan distribusi kekayaan nasional, terutama ketika disampaikan di forum yang melibatkan pimpinan partai dan menteri kabinet.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...
Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Komdigi perketat pengawasan registrasi SIM berbasis biometrik; seluruh operator diwajibkan memastikan mitra...
Prabowo Minta Antisipasi Dampak Perang pada Pasokan Energi
Presiden Prabowo minta antisipasi terganggunya pasokan energi jika perang Timur Tengah berlanjut; ratas di I...