Nasional

Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini

Bagikan:
Rapat pembahasan Perpres tata kelola Koperasi Desa Merah Putih di Istana Kepresidenan

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) selesai pada pekan ini. Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas mekanisme operasional dan mempercepat penerapan Kopdes di seluruh wilayah Indonesia.

Perpres sedang dipercepat

Koordinasi penyusunan Perpres dipimpin oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan proses finalisasi berlangsung cepat setelah pembahasan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.

"Nanti mengenai tata kelola dan sebagainya kita akan menyelesaikan Perpres yang diinisiasi oleh Pak Ferry dan Pak Yandri. Mudah-mudahan minggu ini kita kelar," ujar Zulkifli Hasan usai rapat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga memastikan langkah percepatan. "Minggu ini kelar," kata Ferry menegaskan, menandai target waktu yang sama.

Peran kementerian dan dukungan lintas sektor

Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga memberi dukungan penuh terhadap program Kopdes Merah Putih. Dukungan dimaksud meliputi penyaluran program pemerintah melalui koperasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Fungsi Kopdes sebagai pusat layanan

Pemerintah memproyeksikan Kopdes menjadi pusat layanan berbagai kebutuhan masyarakat desa. Secara spesifik, Kopdes direncanakan menjadi saluran utama untuk beberapa program, antara lain:

  • Penyaluran bantuan sosial dan program pemerintah
  • Pendistribusian pupuk bersubsidi
  • Penyediaan alat dan mesin pertanian
  • Distribusi elpiji bersubsidi

Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap operasional Kopdes dapat berjalan seragam dan efisien di berbagai daerah.

Manfaat dan langkah berikutnya

Jika Perpres rampung sesuai target, proses implementasi di lapangan dapat dipercepat. Pemerintah menyatakan tujuan akhir adalah agar manfaat program segera dirasakan masyarakat secara luas setelah pelaksanaan berjalan optimal.

Selanjutnya, tim penyusun regulasi akan melakukan final check redaksional dan koordinasi teknis antar kementerian sebelum Perpres ditetapkan. Waktu finalisasi yang singkat menjadi penentu percepatan implementasi program Kopdes Merah Putih di tingkat desa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait