Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) selesai pada pekan ini. Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas mekanisme operasional dan mempercepat penerapan Kopdes di seluruh wilayah Indonesia.
Perpres sedang dipercepat
Koordinasi penyusunan Perpres dipimpin oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan proses finalisasi berlangsung cepat setelah pembahasan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Nanti mengenai tata kelola dan sebagainya kita akan menyelesaikan Perpres yang diinisiasi oleh Pak Ferry dan Pak Yandri. Mudah-mudahan minggu ini kita kelar," ujar Zulkifli Hasan usai rapat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga memastikan langkah percepatan. "Minggu ini kelar," kata Ferry menegaskan, menandai target waktu yang sama.
Peran kementerian dan dukungan lintas sektor
Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga memberi dukungan penuh terhadap program Kopdes Merah Putih. Dukungan dimaksud meliputi penyaluran program pemerintah melalui koperasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Fungsi Kopdes sebagai pusat layanan
Pemerintah memproyeksikan Kopdes menjadi pusat layanan berbagai kebutuhan masyarakat desa. Secara spesifik, Kopdes direncanakan menjadi saluran utama untuk beberapa program, antara lain:
- Penyaluran bantuan sosial dan program pemerintah
- Pendistribusian pupuk bersubsidi
- Penyediaan alat dan mesin pertanian
- Distribusi elpiji bersubsidi
Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap operasional Kopdes dapat berjalan seragam dan efisien di berbagai daerah.
Manfaat dan langkah berikutnya
Jika Perpres rampung sesuai target, proses implementasi di lapangan dapat dipercepat. Pemerintah menyatakan tujuan akhir adalah agar manfaat program segera dirasakan masyarakat secara luas setelah pelaksanaan berjalan optimal.
Selanjutnya, tim penyusun regulasi akan melakukan final check redaksional dan koordinasi teknis antar kementerian sebelum Perpres ditetapkan. Waktu finalisasi yang singkat menjadi penentu percepatan implementasi program Kopdes Merah Putih di tingkat desa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...
Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Komdigi perketat pengawasan registrasi SIM berbasis biometrik; seluruh operator diwajibkan memastikan mitra...
Prabowo Minta Antisipasi Dampak Perang pada Pasokan Energi
Presiden Prabowo minta antisipasi terganggunya pasokan energi jika perang Timur Tengah berlanjut; ratas di I...