Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Saudara Lewat Restoratif
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan antar saudara setelah kedua pihak sepakat berdamai. Keputusan itu diambil dalam ekspose daring, Rabu 1 Juli 2026, untuk menjaga keharmonisan keluarga yang bersengketa.
Keputusan Kejati Sumut
Keputusan penghentian penuntutan diberikan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin memimpin rapat daring yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri dan jajaran Bidang Pidana Umum. Permohonan penyelesaian memakai mekanisme restorative justice dinyatakan layak oleh Kejati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut kasus ini cocok diselesaikan di luar persidangan karena hubungan kekerabatan pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP
Kronologi penganiayaan
Berdasarkan paparan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, insiden terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Peristiwa bermula ketika tersangka, Yasori Harefa, tersinggung setelah ditegur adiknya, Yasabar Harefa, lalu melakukan pemukulan.
Awalnya kasus berjalan sebagai perkara tindak pidana dan petugas sempat mengenakan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 466 ayat (1) KUHP. Namun dinamika keluarga membuat pihak-pihak terkait mengajukan penyelesaian restoratif.
Alasan restoratif dan sikap keluarga
Rizaldi menjelaskan penghentian penuntutan diputuskan setelah tersangka mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf. Korban juga memberi maaf tanpa syarat, dan keluarga besar kedua belah pihak menyepakati agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Permohonan serupa juga disampaikan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif guna menjaga keharmonisan di lingkungan keluarga dan masyarakat
Persetujuan tersebut memperhitungkan dampak sosial di tingkat desa dan kebutuhan mengembalikan hubungan keluarga agar tidak terpecah.
Dampak dan prospek penanganan
Dengan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restoratif, proses pidana formal dihentikan dan fokus beralih pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab antar pihak. Keputusan ini menegaskan pendekatan alternatif untuk perkara keluarga yang bersifat personal.
Pelaksanaan restorative justice diharapkan menjaga stabilitas sosial setempat dan mencegah eskalasi konflik keluarga yang lebih luas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...
Tokoh Subulussalam Sepakat Hidupkan Kembali OGLS Rundeng
Tokoh Subulussalam, Wali Kota, dan mantan pejabat sepakat menghidupkan kembali OGLS Rundeng untuk melestarik...
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 120 Rumah di Medan Johor
Hujan deras dan angin kencang pada 18/8 merusak 120 rumah di Medan Johor; polisi turun tangan dan dirikan te...
Wakil Ketua PDI-P Desak Copot Kepala BGN Sumut Usai Keracunan MBG
Wakil Ketua PDI-P Sumut mendesak pencopotan Kepala BGN Sumut setelah ratusan siswa keracunan dalam program M...
Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Kejari Medan menerima berkas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Antonius Tumanggor; berkas kini ditel...