Lokal

Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Saudara Lewat Restoratif

Bagikan:
Pertemuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penghentian penuntutan restorative justice

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan antar saudara setelah kedua pihak sepakat berdamai. Keputusan itu diambil dalam ekspose daring, Rabu 1 Juli 2026, untuk menjaga keharmonisan keluarga yang bersengketa.

Keputusan Kejati Sumut

Keputusan penghentian penuntutan diberikan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin memimpin rapat daring yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri dan jajaran Bidang Pidana Umum. Permohonan penyelesaian memakai mekanisme restorative justice dinyatakan layak oleh Kejati.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut kasus ini cocok diselesaikan di luar persidangan karena hubungan kekerabatan pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP

Kronologi penganiayaan

Berdasarkan paparan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, insiden terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Peristiwa bermula ketika tersangka, Yasori Harefa, tersinggung setelah ditegur adiknya, Yasabar Harefa, lalu melakukan pemukulan.

Awalnya kasus berjalan sebagai perkara tindak pidana dan petugas sempat mengenakan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 466 ayat (1) KUHP. Namun dinamika keluarga membuat pihak-pihak terkait mengajukan penyelesaian restoratif.

Alasan restoratif dan sikap keluarga

Rizaldi menjelaskan penghentian penuntutan diputuskan setelah tersangka mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf. Korban juga memberi maaf tanpa syarat, dan keluarga besar kedua belah pihak menyepakati agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Permohonan serupa juga disampaikan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif guna menjaga keharmonisan di lingkungan keluarga dan masyarakat

Persetujuan tersebut memperhitungkan dampak sosial di tingkat desa dan kebutuhan mengembalikan hubungan keluarga agar tidak terpecah.

Dampak dan prospek penanganan

Dengan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restoratif, proses pidana formal dihentikan dan fokus beralih pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab antar pihak. Keputusan ini menegaskan pendekatan alternatif untuk perkara keluarga yang bersifat personal.

Pelaksanaan restorative justice diharapkan menjaga stabilitas sosial setempat dan mencegah eskalasi konflik keluarga yang lebih luas.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait