Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Saudara Lewat Restoratif
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan antar saudara setelah kedua pihak sepakat berdamai. Keputusan itu diambil dalam ekspose daring, Rabu 1 Juli 2026, untuk menjaga keharmonisan keluarga yang bersengketa.
Keputusan Kejati Sumut
Keputusan penghentian penuntutan diberikan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin memimpin rapat daring yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri dan jajaran Bidang Pidana Umum. Permohonan penyelesaian memakai mekanisme restorative justice dinyatakan layak oleh Kejati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut kasus ini cocok diselesaikan di luar persidangan karena hubungan kekerabatan pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP
Kronologi penganiayaan
Berdasarkan paparan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, insiden terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Peristiwa bermula ketika tersangka, Yasori Harefa, tersinggung setelah ditegur adiknya, Yasabar Harefa, lalu melakukan pemukulan.
Awalnya kasus berjalan sebagai perkara tindak pidana dan petugas sempat mengenakan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 466 ayat (1) KUHP. Namun dinamika keluarga membuat pihak-pihak terkait mengajukan penyelesaian restoratif.
Alasan restoratif dan sikap keluarga
Rizaldi menjelaskan penghentian penuntutan diputuskan setelah tersangka mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf. Korban juga memberi maaf tanpa syarat, dan keluarga besar kedua belah pihak menyepakati agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Permohonan serupa juga disampaikan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif guna menjaga keharmonisan di lingkungan keluarga dan masyarakat
Persetujuan tersebut memperhitungkan dampak sosial di tingkat desa dan kebutuhan mengembalikan hubungan keluarga agar tidak terpecah.
Dampak dan prospek penanganan
Dengan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restoratif, proses pidana formal dihentikan dan fokus beralih pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab antar pihak. Keputusan ini menegaskan pendekatan alternatif untuk perkara keluarga yang bersifat personal.
Pelaksanaan restorative justice diharapkan menjaga stabilitas sosial setempat dan mencegah eskalasi konflik keluarga yang lebih luas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Minta Pengurus Jaga Kekompakan
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar, Hj Nurul Fazli, minta pengurus tingkatkan sinergi dan kekompakan saat rapat r...
PAW DPRD Tapsel Dilanjutkan, Pengganti Eddi Sullam Resmi Ditetapkan
Surat PAW Eddi Sullam ditandatangani Ketua DPRD dan diserahkan ke Bupati; Mahkamah Partai NasDem tolak gugat...
Aceh Besar Gelar Gerakan Pangan Murah di 10 Kecamatan
Pemkab Aceh Besar menggelar Gerakan Pangan Murah di 10 kecamatan pada 1—16 Juli 2026 untuk menstabilkan harg...
Medan Proyeksikan Rp72,3 Miliar dari Rakernas APEKSI 2026
Wali Kota Medan proyeksikan Rakernas APEKSI 2026 memutar ekonomi sekitar Rp72,3 miliar, dengan Rp17 miliar b...
Bobby Nasution: Digitalisasi Jangan Menutup Akses Layanan Tatap Muka
Gubernur Sumut Bobby Nasution meluncurkan Berkah APP dan menegaskan digitalisasi tidak boleh menutup layanan...
Pemprov Sumut Salurkan Rp3,5 M ZIS dan Dorong Penghimpunan Zakat
Pemprov Sumut menyalurkan ZIS Rp3,5 miliar untuk 5.051 penerima pada 30 Juni 2026 dan mendorong penghimpunan...