Rempang: IAW Tegaskan Investasi Perlu Tata Kelola Kuat
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai pengalaman investasi di kawasan Rempang-Galang menunjukkan perlunya penguatan tata kelola pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 28 Juni 2026, menyusul munculnya persoalan hukum dan sosial terkait proyek investasi di sana. Menurut Iskandar, percepatan investasi tidak boleh mendahului penyelesaian masalah agraria dan legitimasi sosial.
Tata kelola sebagai prasyarat investasi
Iskandar menilai Rempang bukan sekadar cerita masuknya modal besar. Kawasan itu justru memperlihatkan tantangan menyeimbangkan percepatan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis bergantung pada penyelesaian persoalan mendasar terlebih dulu.
Persoalan agraria dan kepastian hukum
Menurut IAW, masalah utama di Rempang terkait status tanah dan legitimasi sosial yang belum tuntas. Iskandar mengingatkan bahwa masyarakat lokal sudah lama memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui jalur hukum. Karena itu, penyelesaian agraria seharusnya menjadi langkah awal sebelum proyek besar dijalankan pemerintah.
"Rempang adalah cermin bagaimana negara membangun investasi ketika persoalan tanah dan legitimasi sosial belum selesai. Keberhasilan investasi tidak hanya ditentukan besarnya komitmen modal maupun proyeksi pertumbuhan ekonomi,"
Maladministrasi dan kebutuhan perbaikan kebijakan
Iskandar juga mencatat temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai peringatan penting. Kasus tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya perencanaan, koordinasi, dan pengendalian kebijakan. Evaluasi menyeluruh dianggap perlu agar proyek strategis tidak memicu konflik sosial lebih luas.
"Ketika persoalan agraria belum selesai, negara justru mempercepat agenda investasi dan akar persoalan mulai terlihat,"
Implikasi untuk pemerintahan ke depan
IAW meminta pelajaran dari Rempang jadi bahan perbaikan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan. Iskandar menekankan bahwa investasi yang berkelanjutan harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik. Tanpa itu, risiko hukum dan gesekan sosial berpotensi mengganggu manfaat ekonomi proyek.
Kasus Rempang memberikan sinyal bahwa proses hukum dan dialog dengan masyarakat harus diselesaikan lebih dulu. Langkah ini dipandang krusial agar investasi strategis benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan lokal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...