Rempang: IAW Tegaskan Investasi Perlu Tata Kelola Kuat
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai pengalaman investasi di kawasan Rempang-Galang menunjukkan perlunya penguatan tata kelola pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 28 Juni 2026, menyusul munculnya persoalan hukum dan sosial terkait proyek investasi di sana. Menurut Iskandar, percepatan investasi tidak boleh mendahului penyelesaian masalah agraria dan legitimasi sosial.
Tata kelola sebagai prasyarat investasi
Iskandar menilai Rempang bukan sekadar cerita masuknya modal besar. Kawasan itu justru memperlihatkan tantangan menyeimbangkan percepatan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis bergantung pada penyelesaian persoalan mendasar terlebih dulu.
Persoalan agraria dan kepastian hukum
Menurut IAW, masalah utama di Rempang terkait status tanah dan legitimasi sosial yang belum tuntas. Iskandar mengingatkan bahwa masyarakat lokal sudah lama memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui jalur hukum. Karena itu, penyelesaian agraria seharusnya menjadi langkah awal sebelum proyek besar dijalankan pemerintah.
"Rempang adalah cermin bagaimana negara membangun investasi ketika persoalan tanah dan legitimasi sosial belum selesai. Keberhasilan investasi tidak hanya ditentukan besarnya komitmen modal maupun proyeksi pertumbuhan ekonomi,"
Maladministrasi dan kebutuhan perbaikan kebijakan
Iskandar juga mencatat temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai peringatan penting. Kasus tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya perencanaan, koordinasi, dan pengendalian kebijakan. Evaluasi menyeluruh dianggap perlu agar proyek strategis tidak memicu konflik sosial lebih luas.
"Ketika persoalan agraria belum selesai, negara justru mempercepat agenda investasi dan akar persoalan mulai terlihat,"
Implikasi untuk pemerintahan ke depan
IAW meminta pelajaran dari Rempang jadi bahan perbaikan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan. Iskandar menekankan bahwa investasi yang berkelanjutan harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik. Tanpa itu, risiko hukum dan gesekan sosial berpotensi mengganggu manfaat ekonomi proyek.
Kasus Rempang memberikan sinyal bahwa proses hukum dan dialog dengan masyarakat harus diselesaikan lebih dulu. Langkah ini dipandang krusial agar investasi strategis benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan lokal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pramono Sambut Kolaborasi Ormas untuk Perkuat UMKM Jakarta
Gubernur Pramono Anung menyambut kolaborasi dengan ormas seperti Rekat dan Garuda untuk memperkuat ekonomi k...
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,66 Juta per Gram (28 Juni 2026)
Harga emas Antam per 28 Juni 2026 stabil di Rp2.660.000 per gram, dengan pilihan pecahan 0,5–1.000 gram ters...
Produksi Pangan Meningkat, Petani Siapkan Strategi Hadapi El Nino
Produksi pangan naik, petani optimis berkat harga gabah, akses pupuk, dan varietas genjah untuk menghadapi r...
DPR Dorong Pengembangan Kawasan Industri Merata di Luar Jawa
Anggota Komisi VII DPR mendorong RUU Kawasan Industri untuk memperluas pengembangan industri ke luar Jawa, m...
Pelanggan Stasiun Cepu Naik 22,9% Jan–Mei 2026
Stasiun Cepu melayani 281.706 penumpang Jan–Mei 2026, naik 22,90% dan mendorong konektivitas ekonomi Blora.
KA Kertanegara Layani 168.085 Penumpang Jan–Mei 2026
KA Kertanegara angkut 168.085 penumpang Jan–Mei 2026, naik 5,29% dari tahun lalu; layanan rute Malang–Purwok...