Rempang: IAW Tegaskan Investasi Perlu Tata Kelola Kuat
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai pengalaman investasi di kawasan Rempang-Galang menunjukkan perlunya penguatan tata kelola pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 28 Juni 2026, menyusul munculnya persoalan hukum dan sosial terkait proyek investasi di sana. Menurut Iskandar, percepatan investasi tidak boleh mendahului penyelesaian masalah agraria dan legitimasi sosial.
Tata kelola sebagai prasyarat investasi
Iskandar menilai Rempang bukan sekadar cerita masuknya modal besar. Kawasan itu justru memperlihatkan tantangan menyeimbangkan percepatan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis bergantung pada penyelesaian persoalan mendasar terlebih dulu.
Persoalan agraria dan kepastian hukum
Menurut IAW, masalah utama di Rempang terkait status tanah dan legitimasi sosial yang belum tuntas. Iskandar mengingatkan bahwa masyarakat lokal sudah lama memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui jalur hukum. Karena itu, penyelesaian agraria seharusnya menjadi langkah awal sebelum proyek besar dijalankan pemerintah.
"Rempang adalah cermin bagaimana negara membangun investasi ketika persoalan tanah dan legitimasi sosial belum selesai. Keberhasilan investasi tidak hanya ditentukan besarnya komitmen modal maupun proyeksi pertumbuhan ekonomi,"
Maladministrasi dan kebutuhan perbaikan kebijakan
Iskandar juga mencatat temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai peringatan penting. Kasus tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya perencanaan, koordinasi, dan pengendalian kebijakan. Evaluasi menyeluruh dianggap perlu agar proyek strategis tidak memicu konflik sosial lebih luas.
"Ketika persoalan agraria belum selesai, negara justru mempercepat agenda investasi dan akar persoalan mulai terlihat,"
Implikasi untuk pemerintahan ke depan
IAW meminta pelajaran dari Rempang jadi bahan perbaikan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan. Iskandar menekankan bahwa investasi yang berkelanjutan harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik. Tanpa itu, risiko hukum dan gesekan sosial berpotensi mengganggu manfaat ekonomi proyek.
Kasus Rempang memberikan sinyal bahwa proses hukum dan dialog dengan masyarakat harus diselesaikan lebih dulu. Langkah ini dipandang krusial agar investasi strategis benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan lokal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Menguat hingga Rp17.840
BI pertahankan suku bunga 5,75%; rupiah menguat 0,12% ke Rp17.840 per USD pada penutupan perdagangan Rabu, 1...
Secure Parking Kelola 1.700 Titik, Hampir 2 Juta Kendaraan Sehari
Secure Parking mengelola 1.700 titik parkir di Indonesia dan melayani hampir 2 juta kendaraan setiap hari, d...
BI Tahan Suku Bunga, IHSG Melemah 0,86% ke 6.394
IHSG turun 0,86% ke 6.394 pada 19 Agustus 2026 setelah BI mempertahankan suku bunga 5,75%; nilai transaksi R...
Pasokan Energi Jadi Prioritas Pertamina Pascagempa NTT
FKBI meminta pasokan BBM dan LPG jadi prioritas penanganan pascagempa NTT agar distribusi logistik dan aktiv...
IHSG Anjlok Jeda Siang, Investor Tunggu Keputusan Suku Bunga BI
IHSG melemah 0,60% pada jeda siang 19 Agustus 2026; investor menanti keputusan suku bunga BI dan terpengaruh...
IHSG Dibuka Melemah, Pasar Menanti Keputusan BI Rate
IHSG dibuka melemah 0,65% pada 19 Agustus 2026 saat pelaku pasar menunggu keputusan BI Rate dari Bank Indone...