Menkomdigi Meutya: Indonesia Butuh Regulasi Khusus Tata Kelola AI
Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait tata kelola Artificial Intelligence (AI) untuk menjamin pemanfaatan teknologi berjalan bertanggung jawab, aman, dan memberi manfaat bagi publik. Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Kamis, 11 Juni 2026, saat menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 230 juta orang.
Alasan kebutuhan regulasi
Meutya mengatakan percepatan pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor mendorong kebutuhan payung hukum. Regulasi dinilai perlu untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung inovasi.
Menurutnya, pengalaman pemerintah menghadapi layanan digital yang menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi menjadi pelajaran penting.
"Indonesia dengan lebih dari 230 juta pengguna internet perlu memiliki aturan khusus. Terkait tata kelola AI agar perkembangan teknologi ini dapat berjalan secara terarah dan akuntabel,"
Regulasi sebagai payung dan aturan turunannya
Kementerian Komunikasi dan Digital merancang regulasi yang berperan sebagai aturan payung. Setelah itu, kementerian dan lembaga terkait dapat menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
Langkah ini bertujuan memberi kerangka yang jelas sehingga pengembangan dan penerapan AI tidak berjalan salah arah dan tetap akuntabel.
Sepuluh sektor strategis yang dibidik
Pemerintah merencanakan cakupan regulasi AI pada sepuluh sektor yang dianggap berperan langsung pada produktivitas dan pelayanan publik. Meutya menjelaskan pemilihan sektor tersebut berdasarkan dampak terhadap agenda pembangunan nasional.
- Ketahanan pangan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Ekonomi dan keuangan
- Reformasi birokrasi
- Politik, hukum, dan keamanan
- Energi dan lingkungan
- Perumahan, transportasi, dan infrastruktur
- Seni dan ekonomi kreatif
"Sepuluh sektor tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas. Lalu pelayanan publik, dan agenda pembangunan nasional,"
Langkah kebijakan berikutnya
Pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi utama sebagai landasan kebijakan. Pertama, aturan mengenai etika pengembangan AI. Kedua, penyusunan peta jalan pengembangan AI nasional, yang direncanakan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Rencana ini diharapkan menjadi fondasi untuk mendorong pemanfaatan AI yang inovatif, aman, dan inklusif, serta mendukung percepatan transformasi digital nasional.
Ke depan, keberhasilan implementasi akan bergantung pada koordinasi antar-kementerian dan penyusunan aturan turunan yang tepat sasaran. Pemerintah menegaskan regulasi harus seimbang antara perlindungan publik dan ruang inovasi bagi pelaku teknologi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...