Menkomdigi Meutya: Indonesia Butuh Regulasi Khusus Tata Kelola AI
Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait tata kelola Artificial Intelligence (AI) untuk menjamin pemanfaatan teknologi berjalan bertanggung jawab, aman, dan memberi manfaat bagi publik. Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Kamis, 11 Juni 2026, saat menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 230 juta orang.
Alasan kebutuhan regulasi
Meutya mengatakan percepatan pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor mendorong kebutuhan payung hukum. Regulasi dinilai perlu untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung inovasi.
Menurutnya, pengalaman pemerintah menghadapi layanan digital yang menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi menjadi pelajaran penting.
"Indonesia dengan lebih dari 230 juta pengguna internet perlu memiliki aturan khusus. Terkait tata kelola AI agar perkembangan teknologi ini dapat berjalan secara terarah dan akuntabel,"
Regulasi sebagai payung dan aturan turunannya
Kementerian Komunikasi dan Digital merancang regulasi yang berperan sebagai aturan payung. Setelah itu, kementerian dan lembaga terkait dapat menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
Langkah ini bertujuan memberi kerangka yang jelas sehingga pengembangan dan penerapan AI tidak berjalan salah arah dan tetap akuntabel.
Sepuluh sektor strategis yang dibidik
Pemerintah merencanakan cakupan regulasi AI pada sepuluh sektor yang dianggap berperan langsung pada produktivitas dan pelayanan publik. Meutya menjelaskan pemilihan sektor tersebut berdasarkan dampak terhadap agenda pembangunan nasional.
- Ketahanan pangan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Ekonomi dan keuangan
- Reformasi birokrasi
- Politik, hukum, dan keamanan
- Energi dan lingkungan
- Perumahan, transportasi, dan infrastruktur
- Seni dan ekonomi kreatif
"Sepuluh sektor tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas. Lalu pelayanan publik, dan agenda pembangunan nasional,"
Langkah kebijakan berikutnya
Pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi utama sebagai landasan kebijakan. Pertama, aturan mengenai etika pengembangan AI. Kedua, penyusunan peta jalan pengembangan AI nasional, yang direncanakan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Rencana ini diharapkan menjadi fondasi untuk mendorong pemanfaatan AI yang inovatif, aman, dan inklusif, serta mendukung percepatan transformasi digital nasional.
Ke depan, keberhasilan implementasi akan bergantung pada koordinasi antar-kementerian dan penyusunan aturan turunan yang tepat sasaran. Pemerintah menegaskan regulasi harus seimbang antara perlindungan publik dan ruang inovasi bagi pelaku teknologi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...